DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yth.
1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
Namar SE- 11/ IPJ.04/2008
TENTANG
PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER· 54/PJ/2008 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYEGELAN OALAM
RANGKA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyegelan Dalam Rangka Pemeriksaan di Bidang Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyegelan Dalam Rangka Pemeriksaan di Bidang Perpajakan. Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut menggantikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-343/PJ/2002 tentang Tata Cara Penyegelan Dalam Rangka Pemeriksaan di Bidang Perpajakan.
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan terkait dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah:
1.
Penyegelan dapat dilakukan dalam pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang dllaksanakan melalui pemeriksaan lapangan.
2.
Penyegelan merupakan upaya terakhir dari pemeriksa pajak untuk memperoleh atau mengamankan buku, atau catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik, dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang dlperiksa agar tidak dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan
3.
Penyegelan dapat dilakukan oleh pemeriksa pajak, dalam hal:
a.
Wajib Pajak atau kuasanya tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki tempat atau ruang serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak, yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk hasil pengolahan data darl pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak;
b.
Wajib Pajak atau kuasanya menolak membantu kelancaran Pemeriksaan yang antara lain berupa tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
c.
Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat dan tidak ada pihak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak, sehingga diperlukan upaya pengamanan Pemeriksaan sebelum Pemeriksaan ditunda; atau
d.
Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat dan Pegawai Wajib Pajak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak menolak membantu kelancaran Pemeriksaan
4.
Pelaksanaan penyegelan oleh pemeriksa pajak harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Dilakukan dengan menempelkan kertas segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line, dan benda-benda lain, yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang djperiksa.
b.
Kertas segel yang ditempel harus dibubuhi tanda tangan salah seorang Pemeriksa Pajak dan diberi stempel instansi yang melakukan penyegelan.
c.
Penyegelan harus disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
d.
Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), salah seorang diantaranya adalah Wajib Pajak yang diperiksa atau kuasanya, atau Pegawai Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak yang dipenksa atau kuasanya tidak berada di tempat.
e.
Pemeriksa Pajak wajib membuat Berita Acara Penyegelan dan ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan 2 (dua) orang saksi.
f.
Dalam hal saksi menolak menandatangani Berita Acara Penyegelan, Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam Berita Acara Penyegelan serta menyebutkan alasannya.
g.
Berita Acara Penyegelan dibuat paling sedikit 2 (dua) rangkap dan lernbar kedua diserahkan kepada Wajib Pajak atau kuasanya atau Pegawai Wajib Pajak yang diperiksa.
h.
Pemeriksa Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pemerintah Daerah setempat.
5.
Pembukaan segel dilakukan apabila:
a.
Wajib Pajak yang diperiksa atau kuasanya telah memberi izin untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang disegel; dan/atau
b.
Terdapat permintaan dan penyidik yang sedang melakukan penyidikan tindak pidana.
6.
Pelaksanaan pembukaan segel harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Harus ditakukan cleh Pemeriksa Pajak dengan dlsaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
b.
Salah seorang saksi adalah Wajib Pajak atau kuasanya, atau Pegawai Wajib Pajak dalarn hal Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada d! tempat dan dalam hal tertentu disaksikan oleh aparat Pemerintah Daerah setempat.
c.
Apabila kertas segel yang ditempelkan di tempat, ruangan, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang disegel tersebut rusak, pemeriksa harus segera membuat Berita Acara Mengenai Kerusakan dan melaporkannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
d.
Pemeriksa Pajak wajib membuat Berita Acara Pembukaan Kertas Segel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan 2 (dua) orang saksi.
e.
Apabila saksi menolak menandatangani Berita Acara Pembukaan Kertas Segel, Pemeriksa Pajak mencatat penolakan tersebut dalam Serita Acara Pembukaan Kertas Segel dengan menyebutkan alasannya.
f.
Serita Acara Pernbukaan Kertas Segel dibuat paling sedikit 2 (dua) rangkap, lernbar kedua diserahkan kepada Waj'lb Pajak yang diperiksa atau kuasanya atau Pegawai Wajib Pajak.
7.
Apabila setelah jangka waktu 6 (enam) hari sejak tanggal penyegelan, Wajib Pajak yang dlperlksa atau kuasanya tetap tidak memberi tzin kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan, Wajib Pajak dianggap menolak pemeriksaan.
8.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.,
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2008
Direktur Jenderal,
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
7. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.