peraturan:sedp:117pj.2001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Februari 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 117/PJ./2001 TENTANG KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN SEBAGAI PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TAHUN 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan 2 (dua) Keputusan Menteri Keuangan sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan Tahun 2000, sebagai berikut : 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 50/KMK.04/2001 tanggal 1 Februari 2001 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (Nol Persen) Yang Dipercepat Atas Ekspor Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Eksportir Tertentu Dan Ketentuan-Ketentuan Mengenai Proses Restitusinya; 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tanggal 1 Februari 2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 50/KMK.04/2001 berlaku pada tanggal ditetapkan, sedangkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 berlaku pada tanggal 1 Januari 2001 Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL, ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/117pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1