User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:117pj.2001
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         9 Februari 2001

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 117/PJ./2001

                              TENTANG

                    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN SEBAGAI 
        PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TAHUN 2000

                                DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan 2 (dua) Keputusan Menteri Keuangan sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 
Perpajakan Tahun 2000, sebagai berikut :
1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 50/KMK.04/2001 tanggal 1 Februari 2001 tentang Pencabutan 
    Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai 0% (Nol Persen) Yang Dipercepat Atas Ekspor Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Eksportir  
    Tertentu Dan Ketentuan-Ketentuan Mengenai Proses Restitusinya;
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tanggal 1 Februari 2001 tentang Pemotongan 
    Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 50/KMK.04/2001 berlaku pada tanggal ditetapkan, sedangkan Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 berlaku pada tanggal 1 Januari 2001

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/117pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1