User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:116pj.2000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    26 April 2000

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 116/PJ./2000

                        TENTANG

               PERBAIKAN DAN PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN SE-57/PJ.91/1999 
TENTANG STRUKTUR DATA LAMPIRAN SPT MASA PPN YANG DILAPORKAN MENGGUNAKAN MEDIA ELEKTRONIK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya perubahan struktur data perpajakan pada Sistem Informasi Perpajakan dalam 
rangka menghadapi tahun 2000, maka perlu diadakan penyempurnaan terhadap isi Lampiran SE-57/PJ.91/1999 
tanggal 26 April 1999, dengan menghapus elemen yang tidak perlu dan menyempurnakan elemen yang lain 
yaitu :
1.  Elemen Nomor PKP (SIPNPKP) dihapus sesuai dengan SE-02/PJ.9/1998 tanggal 4 Mei 1998 Nomor 
    Pokok PKP sama dengan NPWP.
2.  Elemen Nomor urut halaman (SIPPAGE) semula 4 digit diganti menjadi 3 digit
3.  Elemen Total Halaman (SIPTTPG) semula 6 digit diganti menjadi 3 digit.
4.  Elemen Tanggal Faktur (SIPTGFA) dan tanggal Transfer (SIPTGRE) semula 11 digit dengan format 
    (DD-MON-YYYY) diganti menjadi 8 digit dengan format (DDMMYYYY)
5.  Elemen ID-NPKP pada struktur data File identitas WP dihapus.

Dengan demikian panjang data (record length) yang semula 151 character menjadi 136 character. Adapun 
bentuk lengkap struktur data beserta penjelasan dari Lampiran SPT Masa PPN yang pelaporannya 
menggunakan Media Elektronika tercantum pada lampiran 1.

Contoh data lampiran SPT Masa PPN yang akan diujicoba sebagaimana diatur dalam angka 2 Surat Edaran 
tersebut, dibatasi jumlahnya sebanyak 50 (limapuluh record) dengan komposisi lengkap (lampiran 1195 A1 
s/d 1195 A4), ditempatkan dalam Media berupa disket/floppy dengan nama file :
-   datappn.txt untuk file data lampiran SPT Masa PPN.
-   file-id.txt untuk file identitas WP

selanjutnya tata cara dan prosedur pengujian data tersebut akan diatur tersendiri oleh Pusat PDIP, sedangkan 
pelaksanaannya oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan menggunakan fasilitas Menu pengujian data 
pada Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan (Menu Operator Console).

Demikian untuk dilaksanakan dengan semestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/116pj.2000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1