User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:114pj.11.21991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     11 Juni 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 114/PJ.11.2/1991

                        TENTANG

         KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK NOMOR KEP-106/PJ.11/1991 PELIMPAHAN WEWENANG DIRJEN PAJAK 
          KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan kepada Saudara Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-106/PJ.11/1991 
tanggal 6 Juni 1991 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan 
Direktorat Jenderal Pajak dengan penjelasan sebagai berikut :

1.  Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 6 Juni 1991, sehingga semua ketentuan lama yang 
    dikeluarkan sebelumnya yang mengatur hal sama tidak berlaku lagi. Diharapkan agar semua 
    pekerjaan yang berhubungan dengan masalah pelimpahan wewenang sudah dapat disesuaikan 
    berdasarkan ketentuan yang baru pada saat berlakunya ketentuan tersebut.

2.  Perlu diketahui bahwa dalam Keputusan mengenai pelimpahan wewenang tersebut terdapat beberapa 
    perbedaan yang mendasar dan hal-hal baru kalau dibandingkan dengan ketentuan lama, sehingga 
    diharapkan sekali Saudara mempelajari dan segera menembuskan kepada para Pejabat yang 
    melaksanakan tugas pekerjaan dilingkungan Saudara masing-masing.

3.  Dalam Keputusan tersebut diatas diberikan wewenang kepada para Pejabat dilingkungan Direktorat 
    Jenderal Pajak yang meliputi :
    3.1.    Para Pejabat pada KPP sebanyak 61 wewenang.
    3.2.    Para Pejabat pada KPPBB sebanyak 32 wewenang.
    3.3.    Para Pejabat pada Unit Pemeriksaan Pajak sebanyak 8 wewenang.
    3.4.    Kepala Kantor Penyuluhan Pajak sebanyak 8 wewenang.
    3.5.    Kepala Kantor Wilayah DJP sebanyak 14 wewenang.
    3.6.    Direktur Pajak Penghasilan sebanyak 5 wewenang.
    3.7.    Direktur PPN dan PTLL sebanyak 9 wewenang.
    3.8.    Direktur Pajak Bumi dan Bangunan sebanyak 1 wewenang.
    3.9.    Para Pejabat Direktorat Pemeriksaan Pajak sebanyak 8 wewenang.

4.  Tidak berkelebihan kiranya dijelaskan bahwa kewenangan lainnya yang menurut ketentuan peraturan 
    perundang-undangan berada pada Direktur Jenderal Pajak yang tidak diatur dalam Surat Keputusan 
    tersebut diatas, tetap berada pada Direktur Jenderal Pajak.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MALIMAR
peraturan/sedp/114pj.11.21991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1