User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:10pj2019

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


SURAT EDARAN
NOMOR SE-10/PJ/2019

TENTANG

KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PAJAK

 

 

A.

UMUM

 

Untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penerbitan nota penghitungan dan ketetapan pajak, maka terhadap nota penghitungan dan ketetapan pajak yang diterbitkan perlu diberi kode unik yang membedakan antara satu dengan yang lain guna memberikan kemudahan dalam pengadministrasiannya dalam basis data perpajakan. Namun demikian, dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ/2017 tentang Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak masih terdapat kode yang sama antara kode Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) untuk jenis pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean, dengan kode STP Pajak Bumi dan Bangunan (PBS) dan kode SKP PBB untuk jenis pajak PBS Sektor Pertambangan Panas Bumi.

 

Di samping itu, kegiatan penelitian serta penerbitan SKPKB PPh Non Migas Lainnya atas tindak lanjut Surat Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak sudah tidak relevan lagi sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap kode nota penghitungan dan kode ketetapan pajak terkait. Oleh karena itu, perlu dilakukan penataan kembali terhadap kode nota penghitungan dan kode ketetapan pajak guna mewujudkan tertib administrasi dimaksud.

 

 

B.

MAKSUD DAN TUJUAN

 

1.

Maksud

 

 

Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemberian kode nota penghitungan dan kode ketetapan pajak

 

2.

Tujuan

 

 

Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi atas penerbitan nota penghitungan dan ketetapan pajak dalam rangka memudahkan pengawasan.

 

 

 

C.

Ruang Lingkup

 

Ruang lingkup dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini adalah:

 

1.

Kode Nota Penghitungan;

 

2.

Kode Ketetapan Pajak.

 

 

 

D.

Dasar Hukum

 

1.

Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009**;

 

2.

Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008**;

 

3.

Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **42 TAHUN 2009**;

 

4.

Undang-Undang Nomor **12 TAHUN 1985** tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor **12 TAHUN 1994**;

 

5.

Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2016** tentang Pengampunan Pajak

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor **74 TAHUN 2011** tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor **36 TAHUN 2017** tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan;

 

8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **17/PMK.03/2011** tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;

 

9.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **145/PMK.03/2012** tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **183/PMK.03/2015**;

 

10.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **17/PMK.03/2013** tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **184/PMK.03/2015**

 

11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **139/PMK.03/2014** tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan;

 

12.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **256/PMK.03/2014** tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan;

 

13.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **118/PMK.03/2016** tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2016** tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **165/PMK.03/2017**; dan

 

14.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-17/PJ/2018** tentang Bentuk dan lsi Nota Penghitungan, Bentuk dan lsi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan lsi Surat Tagihan Pajak.

 

 

 

E.

Materi

 

1.

Kode Nota Penghitungan

 

 

a.

Kode nota penghitungan diberikan terhadap nota penghitungan yang diterbitkan dari hasil kegiatan pemeriksaan, penelitian, dan pemeriksaaan bukti permulaan.

 

 

b.

Kode Nota Penghitungan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

 

 

 

 

 

2.

Kode Ketetapan Pajak

 

 

a.

Pimpinan Unit di Lingkungan DJP menyampaikan usulan Pertukaran Informasi secara Spontan terkait wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada Direktur Perpajakan Internasional secara tertulis, meliputi:

 

 

 

1)

Pajak Penghasilan (PPh)

 

 

 

2)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

 

 

 

3)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

 

 

 

4)

Bunga/Denda Penagihan

 

 

 

5)

PPh Final

 

 

 

6)

Pajak Penjualan Batubara

 

 

 

7)

Pajak yang seharusnya tidak terutang

 

 

 

8)

Pengembalian PPN kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri

 

 

 

9)

Bea Meterai

 

 

 

10)

Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya

 

 

 

11)

Pajak Bumi dan Bangunan (Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan, dan Sektor Lainnya).

 

 

b.

Kode Ketetapan Pajak adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

F.

Penutup

 

1.

Dengan berlakunya Surat Edaran Oirektur Jenderal inl, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ/2017 tentang Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

2.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 08 Mei 2019

 

 

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ROBERT PAKPAHAN

 

 

Kp.: PJ.134/PJ.1301/2019

 

 

peraturan/sedp/10pj2019.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1