KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yth.
1.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2.
Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
3.
Para Tenaga Pengkaji
4.
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
5.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
6.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
7.
Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
8.
Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal
9.
Kepala Kantor Layanan lnformasi dan Pengaduan
10.
Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
NOMOR SE-10/PJ/2015
TENTANG
PEDOMAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN DAN
PENGAWASAN DATA
A.
Umum
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai institusi pengumpul penerimaan pajak membutuhkan ketersediaan data tentang kegiatan usaha Wajib Pajak dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Pemenuhan kebutuhan data tersebut memerlukan suatu pedoman administrasi pembangunan, pemanfaatan dan pengawasan data sehingga dapat berlangsung secara efektif dan efisien.
B.
Maksud dan Tujuan
1.
Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan penjelasan dalam melaksanakan proses bisnis pembangunan, pemanfaatan dan pengawasan data.
2.
Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan agar DJP sebagai unit yang menjalankan administrasi perpajakan dapat menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum yang lebih efektif karena didukung oleh data yang akurat dan andal.
C.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi:
1.
Pembangunan data yang meliputi:
a.
Pembangunan Data Internal dan Data Eksternal di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan;
b.
Pembangunan Data Eksternal di Kantor Pengolahan Data Eksternal;
c.
Penyandingan Data Internal dan Data Eksternal dengan Surat Pemberitahuan (Penyandingan Data);
yang bersumber dari Data Internal dan Data Eksternal dari lnstansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain.
2.
Pemanfaatan data oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, dan Pihak Luar Direktorat Jenderal Pajak.
3.
Pengawasan yang meliputi:
a.
Pengawasan pembangunan data; dan
b.
Pengawasan pemanfaatan data.
D.
Dasar
1.
Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009**;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor **31 TAHUN 2012** tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan lnformasi yang Berkaitan dengan Perpajakan;
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **16/PMK.03/2013** tentang Rincian Jenis Data dan lnformasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan lnformasi yang Berkaitan dengan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **191/PMK.03/2014**;
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **206.2/PMK.01/2014** tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **134/PMK.01/2011** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **173/PMK.01/2012**; dan
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **60/PMK.03/2014** tentang Tata Cara Pertukaran lnformasi (Exchange of Information).
E.
Ketentuan Umum
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
1.
Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meliputi direktorat di lingkungan Kantor Pusat DJP, Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) serta unit pelaksana teknis di lingkungan DJP.
2.
Kantor Pengolahan Data Eksternal (KPDE) adalah unit pelaksana teknis DJP di bidang pengolahan data dan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh lnstansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak, dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Teknologi lnformasi Perpajakan.
3.
lnstansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) adalah pihak yang memberikan Data Eksternal sesuai dengan ketentuan Pasal 35A UU KUP, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor **31 TAHUN 2012** tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan lnformasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
4.
ILAP Tingkat Nasional adalah ILAP yang ruang lingkup datanya meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, misalnya Kementerian dan Lembaga Pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan sebagainya.
5.
ILAP Tingkat Regional adalah ILAP yang ruang lingkup datanya meliputi sebagian wilayah tertentu Negara Kesatuan Republik Indonesia, misalnya Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota/Kabupaten, Badan Usaha Milik Daerah, PT Perkebunan Nusantara I, PT Perkebunan Nusantara II, PT Pelabuhan Indonesia I, PT Pelabuhan Indonesia II, Kamar Dagang dan lndustri Daerah, dan sebagainya.
6.
Pihak Luar DJP adalah lnstansi Pemerintah yang menyelenggarakan fungsi pelayanan publik maupun fungsi penegakan hukum kepada masyarakat.
7.
Data Eksternal adalah data dan informasi yang diperoleh dan/atau dihimpun sesuai dengan ketentuan Pasal 35A UU KUP dalam bentuk hardcopy (dokumen fisik), softcopy (dokumen elektronik) dalam media elektronik, dan/atau transfer langsung melalui jaringan komputer (online) dari ILAP .
8.
Data Internal adalah data Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak dan hasil produksi data yang dilakukan unit kerja di lingkungan DJP sehubungan dengan tugas dan fungsinya.
9.
Alat Keterangan adalah data dan informasi terkait perpajakan yang dihasilkan oleh unit kerja di lingkungan DJP sesuai dengan tugas dan fungsinya yang dapat digunakan sebagai bahan untuk mendukung upaya intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan.
10.
Pencarian Data Eksternal adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencari atau meminta Data Eksternal, termasuk pencarian data dan informasi oleh unit kerja di lingkungan DJP kepada ILAP yang rincian jenis data dan informasinya belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
11.
Produksi Data adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memasukkan data dan informasi ke dalam sistem informasi sebagai hasil dari pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan DJP yang berkaitan dengan kegiatan proses bisnis ekstensifikasi, registrasi, layanan administrasi, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, keberatan dan banding, pengamatan/intelijen dan penghimpunan informasi dari media massa baik cetak maupun elektronik.
12.
ldentifikasi Data adalah kegiatan pencarian identitas data antara lain pencarian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pencarian Nomor Objek Pajak (NOP), Nomor lnduk Kependudukan (NIK), pencarian alamat, atau kegiatan identifikasi lainnya.
13.
Level of Confidence (tingkat keyakinan) merupakan tingkat kesesuaian/akurasi Data Eksternal dalam persentase keyakinan data.
14.
Pengolahan Data Eksternal adalah serangkaian kegiatan yang meliputi proses penerimaan, penelitian, pemilahan, klarifikasi, pemindaian, perekaman, identifikasi, transfer data, penyimpanan, dan peminjaman Data Eksternal.
15.
Penerimaan Data adalah kegiatan yang dilakukan untuk menerima Data Eksternal yang disampaikan oleh ILAP secara langsung.
16.
Pengumpulan Data adalah kegiatan yang dilakukan oleh KPDE untuk menerima Data Eksternal yang disampaikan oleh ILAP melalui Unit Kerja di lingkungan DJP.
17.
Klarifikasi Data adalah kegiatan untuk meminta penjelasan dan/atau permintaan ulang secara langsung kepada ILAP sehubungan dengan Data Eksternal yang diterima tidak dapat dibaca, rusak, tidak lengkap, atau keadaan lain yang mengakibatkan data tidak dapat diproses.
18.
Penelitian Data adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan dan kesesuaian Data Eksternal dengan persyaratan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.
19.
Pemindaian Data adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengonversi dokumen fisik menjadi dokumen elektronik.
20.
Perekaman Data adalah kegiatan memasukkan Data Eksternal ke dalam basis data melalui aplikasi yang tersedia.
21.
Transfer Data adalah kegiatan memindahkan dan menyalin (meng-copy) data dari Basis Data KPDE ke basis data Direktorat Teknologi lnformasi Perpajakan.
22.
Penyandingan Data adalah proses menyandingkan hasil pengolahan Data Internal dan Data Eksternal yang sudah teridentifikasi dengan elemen-elemen pada SPT Wajib Pajak secara otomatis melalui dukungan sistem informasi perpajakan.
23.
Media Elektronik adalah sarana penyimpanan dokumen elektronik yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya, antara lain disk drive dan compact disc (CD).
24.
Otoritas Pajak Negara Mitra atau Otoritas Pajak Yurisdiksi Mitra yang selanjutnya disebut sebagai Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah otoritas perpajakan pada Negara Mitra atau otoritas perpajakan pada Yurisdiksi Mitra yang berwenang melaksanakan ketentuan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Tax Information Exchange Agreement (TIEA) atau Perjanjian Multilateral.
25.
Exchange Of Information yang selanjutnya disebut pertukaran informasi adalah pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan sebagai pelaksanaan P3B, TIEA, atau Perjanjian Multilateral, untuk mencegah penghindaran pajak (tax avoidance), pengelakan pajak (tax evasion), dan/atau penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
F.
Pembangunan Data
1.
Pembangunan Data di Lingkungan Kantor Pusat DJP, Kanwil DJP, dan KPP
a.
Perumusan Kebijakan Kebutuhan Data Eksternal yang Berkaitan dengan Perpajakan
1)
Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan merumuskan kebijakan kebutuhan Data Eksternal berkoordinasi dengan direktorat lain di lingkungan Kantor Pusat DJP dan/atau Kanwil DJP di setiap awal tahun.
2)
Kebijakan kebutuhan Data Eksternal ini meliputi antara lain:
a)
fokus area/sektor penggalian potensi
b)
analisis kebutuhan Data Eksternal
c)
target ILAP beserta rincian jenis data dan informasinya
d)
unit yang bertanggung jawab melakukan Pencarian Data Eksternal
e)
klasifikasi Data Eksternal ke dalam Alket dan penyandingannya dengan elemen SPT
3)
Kebijakan kebutuhan Data Eksternal sebagaimana dimaksud pada butir 2) menjadi bahan dalam Pencarian Data Eksternal.
4)
Setelah melakukan Pencarian Data Eksternal, namun masih terdapat Data Eksternal lain di luar kebijakan kebutuhan Data Eksternal sebagaimana dimaksud pada butir 2), direktorat di lingkungan Kantor Pusat DJP dan/atau Kanwil DJP dapat mengusulkan Data Eksternal lain tersebut untuk dimasukkan dalam kebijakan kebutuhan Data Eksternal kepada Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.
5)
Tata Cara Perumusan Kebijakan Kebutuhan Data Eksternal yang Berkaitan dengan Perpajakan diatur sesuai dengan Lampiran I Surat Edaran ini.
b.
Pencarian Data Eksternal
1)
Pencarian Data Eksternal Dalam Negeri
a)
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan melakukan Pencarian Data Eksternal berkoordinasi dengan seluruh direktorat di lingkungan Kantor Pusat DJP.
b)
Direktorat di lingkungan Kantor Pusat DJP melakukan pencarian Data Eksternal yang berkaitan dengan perpajakan ke ILAP Tingkat Nasional dan ILAP Tingkat Regional di wilayah kerja Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kanwil DJP Jakarta Barat, Kanwil DJP Jakarta Selatan, Kanwil DJP Jakarta Timur, Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, dan Kanwil DJP Jakarta Khusus.
c)
Dalam melakukan Pencarian Data Eksternal sebagaimana dimaksud pada huruf b), direktorat di lingkungan Kantor Pusat DJP dapat melibatkan Kanwil DJP terkait.
d)
Kanwil DJP selain yang diatur pada huruf b) melakukan Pencarian Data Eksternal yang berkaitan dengan perpajakan ke ILAP Tingkat Regional yang berada di wilayah kerjanya yang dilakukan oleh Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat berkoordinasi dengan Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan dan dapat melibatkan KPP yang ditunjuk oleh Kepala Kanwil DJP untuk mencari Data Eksternal.
e)
KPP yang telah ditunjuk oleh Kepala Kanwil DJP untuk mencari Data Eksternal, dalam hal tertentu dapat melibatkan KP2KP.
f)
Hasil pencarian Data Eksternal sebagai tindak lanjut dari kebijakan kebutuhan Data Eksternal berupa kesediaan ILAP untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan disampaikan ke Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.
g)
Dalam hal terdapat kebutuhan Data Eksternal tertentu selain Data Eksternal yang telah dirumuskan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3) maupun yang belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan:
(1) Direktorat di lingkungan Kantor Pusat DJP dapat melakukan pencarian Data Eksternal lainnya yang didasarkan atas inisiatif sendiri.
(2) Kanwil DJP dapat melakukan pencarian Data Eksternal lainnya yang didasarkan atas inisiatif sendiri maupun atas usulan dari KPP.
h)
Hasil pencarian Data Eksternal sebagaimana dimaksud pada huruf g) dapat diusulkan oleh direktorat di lingkungan Kantor Pusat DJP dan/atau Kanwil DJP kepada Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan sebagai bahan pertimbangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
i)
Tata Cara Pencarian Data Eksternal Dalam Negeri meliputi:
(1) Tata Cara Pencarian Data Eksternal Dalam Negeri ILAP Tingkat Nasional dan ILAP Tingkat Regional di Wilayah Kerja Kantor Wilayah DJP yang Berkedudukan di DKI Jakarta Berdasarkan Kebijakan Kebutuhan Data Eksternal;
(2) Tata Cara Pencarian Data Eksternal Dalam Negeri ILAP Tingkat Regional di Wilayah Kerja Kantor Wilayah DJP selain Kantor Wilayah DJP yang Berkedudukan di DKI Jakarta Berdasarkan Kebijakan Kebutuhan Data Eksternal;
(3) Tata Cara Pencarian Data Eksternal Dalam Negeri Berdasarkan lnisiatif Sendiri.
diatur sesuai dengan Lampiran I Surat Edaran ini.
2)
Pencarian Data Eksternal Luar Negeri
a)
Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang membutuhkan Data Eksternal dari luar negeri menyampaikan usulan kepada Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan lnternasional Direktorat Peraturan Perpajakan II untuk melakukan permintaan informasi kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
b)
Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktorat Peraturan Perpajakan II menerima informasi dalam rangka pertukaran informasi secara spontan dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra berdasarkan perjanjian kerjasama internasional. Tata cara penerimaan informasi secara spontan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor **60/PMK.03/2014** tentang Tata Cara Pertukaran lnformasi (Exchange of Information) dan aturan pelaksanaan dibawahnya.
c)
Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktorat Peraturan Perpajakan II menerima informasi dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau. Yurisdiksi Mitra berdasarkan perjanjian kerjasama internasional.
Tata cara penerimaan informasi secara otomatis tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor **60/PMK.03/2014** tentang Tata Cara Pertukaran lnformasi (Exchange of Information) dan aturan pelaksanaan dibawahnya.
d)
Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat mencari informasi di luar negeri dengan cara melakukan tax examination abroad dalam rangka pertukaran informasi berdasarkan perjanjian kerjasama
internasional. Tata cara atas pelaksanaan tax examination abroad di Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor **60/PMK.03/2014** tentang Tata Cara Pertukaran lnformasi (Exchange of Information) dan aturan pelaksanaan dibawahnya.
e)
Dalam hal Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan ketentuan pertukaran informasi secara otomatis di dalam perpajakan internasional dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan atas informasi tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak serta pengiriman atas informasi tersebut dilakukan secara elektronik dengan sistem online, maka otoritas atas pertukaran informasi tersebut dilakukan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II dan Direktorat Teknologi lnformasi Perpajakan/ Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan lnformasi menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan.
c.
Penetapan Peraturan tentang Penyampaian Data dan lnformasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
1)
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan menggunakan seluruh hasil pencarian Data Eksternal sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1) huruf f) dan huruf h) sebagai bahan pengusulan ILAP yang rincian jenis data dan informasinya akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
2)
Atas hasil pencarian sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1) huruf h), Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan dapat langsung mengusulkan ILAP yang rincian jenis data dan informasinya akan ditetapkan
dalam Peraturan Menteri Keuangan atau dimasukkan ke dalam rumusan kebijakan kebutuhan Data Eksternal.
Contoh: Kanwil DJP “A” berinisiatif mencari Data Eksternal berupa data peternakan /uwak berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten “S”. Kanwi/ DJP “A” te/ah memperoleh data tersebut dan mengusulkan agar Pemerintah Daerah Kabupaten “S” yang memberikan data peternakan /uwak ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Altematif 1.
atas pertimbangan bahwa data petemakan /uwak sangat potensial dan dapat diperoleh juga dari Pemerintah Daerah lainnya, Direktorat PKP memasukkan data petemakan luwak dalam kebijakan kebutuhan Data Ekstemal untuk di!akukan pencarian data ekstemal secara nasional.
Altematif 2
atas pertimbangan kebutuhan data yang mendesak dan spesifik, Direktorat PKP membuat usulan penetapan Pemerintah Daerah Kabupaten “S” sebagai /LAP yang rincian jenis data dan informasinya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. Namun, dengan pertimbangan bahwa data petemakan luwak sangat potensial dan dapat diperoleh juga dari Pemerintah Daerah lainnya maka pemerintah daerah selain Pemerintah Daerah Kabupaten “S” akan dimasukkan ke dalam rumusan kebijakan kebutuhan Data Ekstema/.
3)
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan mengusulkan ILAP yang rincian jenis data dan informasinya akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan kepada Direktorat Peraturan Perpajakan I. Dalam hal dibutuhkan bentuk kerjasama lainnya, Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan menyampaikan usulan kepada Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat sesuai dengan ketentuan tentang penyusunan kesepakatan bersama antara DJP dengan pihak lain di dalam negeri.
4)
Direktorat Peraturan Perpajakan I menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.
5)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang telah ditetapkan, Direktorat Teknologi lnformasi Perpajakan menyiapkan kamus data yang akan digunakan oleh KPDE dalam pengolahan Data Eksternal.
6)
Tata Cara Pengajuan Usulan Penetapan ILAP ke dalam Peraturan Menteri Keuangan diatur sesuai dengan Lampiran I Surat Edaran ini.
d.
Pengolahan Hasil Pencarian Data Eksternal
.
1)
Penerimaan Data Eksternal dari ILAP
a)
KPDE menerima Data Eksternal dari:
(1) ILAP yang disampaikan melalui jaringan komputer (online);
(2) ILAP Tingkat Nasional dan ILAP Tingkat Regional sebagaimana dimaksud dalam bagian b angka 1 huruf b) yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang disampaikan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy dalam media elektronik.
b)
Direktorat di lingkungan Kantor Pusat DJP menerima dan memberikan tanda terima penerimaan Data Eksternal hasil pencarian Data Eksternal dari ILAP Tingkat Nasional dan ILAP Tingkat Regional sebagaimana dimaksud dalam bag ian b angka 1 huruf g).
c)
Kanwil DJP selain sebagaimana dimaksud dalam bagian b angka 1 huruf b) menerima dan memberikan tanda terima penerimaan Data Eksternal dari ILAP Tingkat Regional baik yang sudah maupun belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang disampaikan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy dalam media elektronik.
d)
Direktorat Peraturan Perpajakan II menerima Data Eksternal Luar Negeri yang disampaikan oleh Competent Authority Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kemudian menyerahkan Data Eksternal Luar Negeri tersebut ke KPDE.
e)
Data Eksternal yang diterima oleh Direktorat di lingkungan Kantor Pusat DJP atau Kanwil DJP dari ILAP yang belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tidak perlu diteruskan ke KPDE dan dapat langsung dimanfaatkan.
2)
Penelitian dan Klarifikasi Data Eksternal di Kanwil DJP
a)
Kanwil DJP melakukan penelitian atas Data Eksternal yang berbentuk hardcopy dan/atau softcopy dalam media elektronik yang disampaikan ILAP Tingkat Regional yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. Dalam hal Kanwil DJP mengalami kesulitan meneliti Data Eksternal, Kanwil DJP berkoordinasi dengan ILAP Tingkat Regional dan KPDE.
b)
Dalam hal Data Eksternal yang diterima dari ILAP Tingkat Regional tidak lengkap, tidak utuh, atau terdapat kesalahan lainnya yang menyebabkan Data Eksternal tidak dapat diproses, Kanwil DJP melakukan klarifikasi kepada ILAP Tingkat Regional.
3)
Penggandaan dan pengiriman Data Eksternal di Kanwil DJP
a)
Kanwil DJP membuat salinan (copy) Data Eksternal dari ILAP yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan untuk diarsipkan dan didistribusikan kepada unit yang berwenang menindaklanjutinya (Bidang di Kanwil DJP atau KPP di wilayah kerja Kanwil DJP) sebelum dikirimkan ke KPDE.
b)
Kanwil DJP melalui Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mengirimkan asli Data Eksternal yang disampaikan ILAP Tingkat Regional dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy dalam media elektronik ke KPDE.
4)
Tata Cara Pengolahan Hasil Pencarian Data Eksternal di Kantor Pusat DJP dan Kanwil DJP meliputi:
a)
Tata Cara Penerimaan dan Pengiriman Data Eksternal ke Kantor Pengolahan Data Eksternal di Kantor Wilayah DJP;
b)
Tata Cara Klarifikasi Data Eksternal di Kantor Wilayah DJP;
diatur sesuai dengan Lampiran I Surat Edaran ini.
e.
Produksi Data
1)
Direktorat di lingkungan Kantor Pusat DJP, Kanwil DJP, KPP, dan KP2KP memproduksi data yang berkaitan dengan perpajakan dari hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya.
2)
Data yang mulai diproduksi harus memperhatikan masa daluwarsa penerbitan ketetapan pajaknya.
3)
Produksi data sebagaimana dimaksud pada angka 1) antara lain:
a)
produksi data dari hasil kegiatan proses bisnis ekstensifikasi, registrasi, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, keberatan dan banding, pengamatan/kegiatan intelijen yang dilakukan oleh masing-masing unit terkait:
(1) Direktorat di lingkungan Kantor Pusat DJP: Direktorat lntelijen dan Penyidikan, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, dan Direktorat Keberatan dan Banding.
(2) Kanwil DJP: Bidang Pemeriksaan, Penagihan, lntelijen dan Penyidikan, dan Bidang Keberatan, Banding dan Pengurangan/Keberatan dan Banding.
(3) KPP: Seksi Pengawasan dan Konsultasi, Seksi Pemeriksaan, Seksi Pengolahan Data dan lnformasi, Seksi Penagihan, dan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
KP2KP termasuk dalam unit kerja di KPP yang berwenang untuk memproduksi data dengan cara mengirimkan dokumen sumber produksi data ke Seksi Pengolahan Data dan lnformasi di KPP.
b)
Produksi data yang bersumber dari media massa baik cetak maupun elektronik dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Direktorat lntelijen dan Penyidikan pada Kantor Pusat DJP memproduksi data yang bersumber dari media massa nasional.
(2) Bidang Pemeriksaan, Penagihan, lntelijen, dan Penyid ikan pada Kanwil DJP memproduksi data yang bersumber dari media massa regional.
4)
Dalam hal data diperoleh bukan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana pada angka 1), diatur sebagai berikut:
a)
Direktorat di lingkungan Kantor Pusat DJP mengirimkan data kepada Direktorat lntelijen dan Penyidikan sebagai lnformasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP);
b)
Bidang di lingkungan Kanwil DJP mengirimkan data kepada Bidang Pemeriksaan, Penagihan, lntelijen dan Penyidikan sebagai IDLP.
c)
KPP dan KP2KP mengirimkan data kepada Bidang Pemeriksaan, Penagihan, lntelijen dan Penyidikan Kanwil DJP sebagai IDLP.
f.
Pengolahan Hasil Produksi Data
1)
ldentifikasi hasil produksi data
a)
Direktorat di lingkungan Kantor Pusat DJP, Kanwil DJP, KPP, dan KP2KP yang memproduksi data sebagaimana dimaksud dalam huruf e angka 3) melakukan identifikasi hasil produksi data.
b)
ldentifikasi dilakukan dengan cara menemukan identitas hasil produksi data berupa nama subjek pajak, alamat, Nomor lnduk Kependudukan (NIK), NPWP, NOP, atau data lainnya, pada identitas yang ada di Master
File Nasional DJP atau data lainnya yang dimiliki DJP.
c)
Unit produksi data harus dapat menentukan KPP yang dituju sesuai alamat Wajib Pajak yang diperoleh.
d)
Hasil identifikasi berupa data yang teridentifikasi dan data yang belum teridentifikasi.
e)
Data yang teridentifikasi adalah data yang telah ditemukan NPWP-nya atau data yang tidak ditemukan NPWP-nya namun diketahui alamat Wajib Pajak yang dapat menentukan KPP yang dituju.
f)
Data yang belum teridentifikasi adalah data dengan NPWP dan alamat Wajib Pajak belum ditemukan. Terhadap data tersebut ditatausahakan oleh unit produksi data dan tidak dilakukan perekaman sampai dengan
ditemukan data baru yang dapat menunjukkan NPWP atau alamat Wajib Pajak yang dapat menentukan KPP yang dituju.
2)
Perekaman, validasi, dan penyimpanan hasil produksi data
a)
Unit produksi data merekam hasil produksi data yang telah teridentifikasi ke dalam Alket melalui aplikasi yang tersedia. Data yang direkam berupa informasi tertulis yang dapat didukung dengan media gambar, video, maupun suara.
b)
Atasan langsung meneliti dan memvalidasi hasil perekaman untuk menjamin kualitas data yang direkam berdasarkan:
(1) kejelasan sumber data;
(2) kesesuaian hasil rekaman dengan dokumen sumber produksi data;
(3) pemanfaatan data.
c)
Unit produksi data memindai dokumen sumber produksi data berupa hardcopy sebagai back up data.
d)
Unit produksi data menyimpan dokumen sumber produksi data berupa hardcopy dan softcopy.
3)
Pengiriman hasil produksi data
a)
Unit produksi data mengirimkan data yang telah teridentifikasi ke Basis Data setelah dilakukan proses perekaman dan validasi.
b)
Direktorat Teknologi lnformasi Perpajakan melakukan ldentifikasi Data terhadap data yang belum ditemukan NPWP-nya sampai dengan 1 (satu) bulan sejak data diterima.
c)
ldentifikasi Data yang dilakukan oleh Direktorat Teknologi lnformasi Perpajakan menghasilkan data yang telah ber-NPWP dan data yang belum ditemukan NPWP-nya.
d)
Direktorat Teknologi lnformasi Perpajakan mengirimkan data yang telah ber-NPWP ke Seksi Pengawasan dan Konsu ltasi KPP terkait dan data yang belum ditemukan NPWP-nya ke Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP terkait.
e)
Pengiriman hasil produksi data sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf d) dilakukan melalui aplikasi yang tersedia.
4)
Tata Cara Produksi dan Pengolahan Hasil Produksi Data meliputi:
a)
Tata Cara Produksi dan Pengolahan Hasil Produksi Data Sehubungan dengan Tugas dan Fungsi di Kantor Pusat DJP;
b)
Tata Cara Produksi dan Pengolahan Hasil Produksi Data Sehubungan dengan Tugas dan Fungsi di Kanwil DJP
c)
Tata Cara Produksi dan Pengolahan Hasil Produksi Data Sehubungan dengan Tugas dan Fungsi di KPP;
d)
Tata Cara Produksi dan Pengolahan Hasil Produksi Data Sehubungan dengan Tugas dan Fungsi di KP2KP;
e)
Tata Cara Produksi dan Pengolahan Hasil Produksi Data Sehubungan dengan Data dari Media Massa di Kantor Pusat DJP;
f)
Tata Cara Produksi dan Pengolahan Hasil Produksi Data Sehubungan dengan Data dari Media Massa di Kanwil DJP;
diatur sesuai dengan Lampiran I Surat Edaran ini.
2)
Pembangunan Data di Kantor Pengolahan Data Eksternal
a)
Penerimaan dan Pengumpulan
1)
KPDE menerima Data Eksternal sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d angka 1) huruf a).
2)
KPDE mengumpulkan Data Eksternal:
a)
yang disampaikan oleh ILAP Tingkat Regional melalui Kanwil DJP atau Direktorat di ling kungan Kantor Pusat DJP berupa hardcopy dan/atau softcopy dalam media elektronik.
b)
yang disampaikan oleh Competent Authority Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra melalui Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan lnternasional, Direktorat Peraturan Perpajakan II.
3)
KPDE memberikan tanda terima penerimaan Data Eksternal kepada ILAP sebagaimana yang dimaksud pada angka 1) dan memberikan tanda terima penerimaan Data Eksternal kepada direktorat dan Kanwil DJP sebagaimana yang dimaksud pada angka 2).
4)
KPDE melakukan back up data untuk setiap Data Eksternal yang diterima, dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
Data softcopy dilakukan dengan cara membuat salinan data ke dalam media back up seperti hardisk, flashdisk, CD/DVD, atau media back up lainnya;
b)
Data hardcopy dilakukan dengan cara melakukan pemindaian.
5)
Tata Cara Penerimaan dan Pengumpulan Data Eksternal di meliputi:
a)
Tata Cara Penerimaan dan Pengumpulan Data Eksternal di Kantor Pengolahan Data Eksternal;
b)
Tata Cara Back Up Data Eksternal;
diatur sesuai dengan Lampiran I Surat Edaran ini.
b)
Penelitian dan Pemilahan
1)
KPDE memeriksa dan meneliti kelengkapan rincian jenis Data Eksternal dan struktur data sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2)
KPDE memilah atau mengelompokkan Data Eksternal ke dalam kategori Data Eksternal yang perlu dilakukan proses identifikasi atau tidak, serta untuk menentukan prioritas pengolahan Data Eksternal.
3)
Kepala KPDE melakukan konsultasi kepada Direktur Teknologi lnformasi Perpajakan untuk menentukan Data Eksternal yang perlu dilakukan pengolahan.
4)
KPDE memberikan Pemberitahuan Kelengkapan Data dan lnformasi kepada ILAP yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan apabila Data Eksternal yang disampaikan telah lengkap sesuai dengan rincian jenis Data Eksternal yang telah ditentukan.
5)
Tata Cara Penelitian dan Pemilahan Data Eksternal di Kantor Pengolahan Data Eksternal diatur sesuai dengan Lampiran I Surat Edaran ini.
c)
Perekaman Data Eksternal
1)
KPDE melakukan perekaman hardcopy dan softcopy menggunakan aplikasi perekaman yang tersedia.
2)
KPDE melakukan penjaminan kualitas proses perekaman Data Eksternal.
3)
KPDE melakukan pengesahan hasil perekaman Data Eksternal.
4)
Tata Cara Perekaman Hardcopy (Dokumen Fisik) Data Eksternal diatur sesuai dengan Lampiran I Surat Edaran ini.
d)
ldentifikasi Data Eksternal
1)
ldentifikasi Data Eksternal dilakukan untuk memastikan orang pribadi atau badan yang namanya tercantum dalam Data Eksternal telah memiliki NPWP.
2)
Untuk memastikan orang pribadi atau badan yang namanya tercantum dalam Data Eksternal telah memiliki NPWP, KPDE dapat:
a)
memanfaatkan Data Internal DJP, dan/atau Data Eksternal lainnya yang dapat membantu proses sebagaimana pad a angka 1 ).
b)
meminta data pendukung terkait proses ldentifikasi kepada Unit Kerja di lingkungan DJP.
3)
Hasil dari proses sebagaimana dimaksud pada angka 1) berupa data yang telah ber-NPWP dan data yang belum ditemukan NPWP-nya.
4)
Untuk menunjang pelaksanaan proses ldentifikasi, KPDE dapat memberikan usul dan masukan kepada Direktorat Teknologi lnformasi Perpajakan perihal kebutuhan I LAP serta jenis Data Eksternal yang menjadi prioritas.
5)
Proses ldentifikasi dilakukan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana kebijakan dan arahan Direktur Teknologi lnformasi Perpajakan selaku pembina teknis fungsional KPDE.
6)
Data Eksternal yang telah melalui proses ldentifikasi namun belum ditemukan NPWP-nya, proses ldentifikasi dilakukan kembali menggunakan data sebagaimana pada angka 2) yang terkini, selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 5).
7)
Data Eksternal yang telah melalui proses ldentifikasi dapat ditransfer ke Basis Data bila telah mencapai Level of Confidence (tingkat keyakinan) yang ditetapkan.
8)
Persentase keyakinan dihasilkan dari pengujian relasi Data Eksternal ke beberapa kelompok data yang berasal dari sumber data terpercaya (pihak eksternal) dan Data Internal.
9)
Pemillihan sumber data yang terpercaya sebagai Data Eksternal penguji ditentukan oleh KPDE berdasarkan pertimbangan keandalan data dan integritas sumber data.
10)
Level of Confidence (tingkat keyakinan) ditetapkan oleh Kepala KPDE setelah berkonsultasi dengan Direktur Teknologi lnformasi Perpajakan.
11)
Tata Cara ldentifikasi Data Eksternal di KPDE diatur sesuai dengan Lampiran I Surat Edaran ini.
e)
Transfer Data Eksternal
1)
KPDE melakukan Transfer Data Eksternal yang telah melalui proses ldentifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam Basis Data dan melakukan proses Pemantauan Transfer Data Eksternal tersebut.
2)
Dalam hal Data Eksternal belum ditemukan NPWP-nya setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 5), data tersebut dikirim ke Direktorat Teknologi lnformasi Perpajakan untuk didistribusikan ke Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
3)
Tata Cara Pemantauan Transfer Data Eksternal diatur sesuai dengan Lampiran I Surat Edaran ini.
f)
Klarifikasi
1)
Dalam hal Data Eksternal yang diterima langsung dari I LAP tidak lengkap, tidak utuh, atau terdapat kesalahan lainnya, KPDE melakukan klarifikasi kepada ILAP.
2)
Dalam hal Data Eksternal yang dikumpulkan melalui Unit Kerja di lingkungan DJP tidak lengkap, tidak utuh, atau terdapat kesalahan lainnya, KPDE melakukan klarifikasi kepada ILAP melalui Unit Kerja di lingkungan DJP.
3)
Klarifikasi Data Eksternal dapat dilakukan pad a saat atau setelah proses:
a)
Penelitian dan Pemilahan;
b)
Pemindaian Data Eksternal; atau
c)
Perekaman Data Eksternal.
4)
Dalam hal KPDE melakukan Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1) atau 2), kelanjutan proses pengolahan atas Data Eksternal yang diklarifikasi dihentikan sampai dengan diterimanya jawaban klarifikasi dari ILAP atau Unit Kerja di lingkungan DJP.
5)
Dalam hal pada pemanfaatan data ditemukan Data Eksternal hasil pengolahan KPDE yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, Unit Kerja di lingkungan DJP yang melakukan pemanfaatan data dapat meminta penjelasan tersebut kepada KPDE. KPDE dapat menindaklanjuti permintaan penjelasan melalui proses klarifikasi kepada ILAP.
6)
Tata Cara Klarifikasi Data Eksternal di KPDE diatur sesuai dengan Lampiran I Surat Edaran ini.
g)
Penyimpanan
1)
KPDE melakukan pengelolaan dokumen meliputi kegiatan pengemasan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan Data Eksternal.
2)
Tata Cara meliputi:
a)
Tata Cara Pengemasan Hardcopy (Dokumen Fisik) Untuk Pengarsipan;
b)
Tata Cara Peyimpanan Media Elektronik dan Hardcopy (Dokumen Fisik);
c)
Tata Cara Pemeliharaan Data Eksternal;
d)
Tata Cara Pemusnahan Data Eksternal Dalam Bentuk Hardcopy (Dokumen Fisik);
diatur dalam Lampiran I Surat Edaran ini.
h.
Peminjaman
1)
Unit Kerja di lingkungan DJP yang membutuhkan hardcopy dalam proses penyidikan tindak pidana perpajakan aau dalam rangka pembuktian di pengadilan dapat melakukan peminjaman ke KPDE.
2)
KPDE melakukan proses pelayanan peminjaman dan penerimaan pengembalian Data Eksternal yang dipinjam.
3)
Tata Cara Peminjaman meliputi :
a)
Tata Cara Pelayanan Peminjaman Hardcopy (Dokumen Fisik) kepada Unit Kerja di Lingkungan DJP;
b)
Tata Cara Penerimaan Pengembalian Hardcopy (Dokumen Fisik) dari Unit Kerja di Lingkungan DJP;
diatur sesuai dengan Lampiran I Surat Edaran ini.
G.
Penyandingan Data Internal dan Data Eksternal dengan Surat Pemberitahuan
1.
Hasil pengolahan Data Internal bersumber dari hasil proses perekaman Surat Pemberitahuan (SPT) dan lampirannya, pengolahan SPT dan lampiran pada Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, data elektronik pendukung SPT, serta produksi Alket.
2.
Hasil pengolahan Data Eksternal bersumber dari hasil pengolahan Data Eksternal pada KPDE.
3.
Hasil pengolahan data sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 akan dikelompokkan ke dalam elemen berupa:
a.
Aktiva;
b.
Kewajiban;
c.
Modal;
d.
Penghasilan atau peredaran usaha;
e.
Biaya;
f.
Kredit Pajak.
4.
Penyandingan Data dilakukan dengan cara menyandingkan hasil pengolahan Data Internal dan Data Eksternal yang sudah teridentifikasi dan dikelompokkan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dengan elemen-elemen yang sama pada SPT yang dilaporkan oleh Wajib Pajak.
5.
Proses Penyandingan Data dilakukan secara otomatis melalui dukungan sistem informasi perpajakan.
6.
Direktorat Teknologi lnformasi Perpajakan bertanggung jawab terhadap proses Penyandingan Data dengan asistensi dari Direktorat di lingkungan Kantor Pusat DJP terkait.
7.
Hasil Penyandingan Data ditampilkan ke dalam aplikasi yang dapat dimanfaatkan oleh Unit Kerja di lingkungan DJP.
8.
Proses penurunan data hasil penyandingan dilakukan oleh Direktorat Teknologi lnformasi Perpajakan pada periode tertentu.
H.
Pemanfaatan Data
Hasil Pembangunan Data yang telah dilakukan proses Penyandingan Data dimanfaatkan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Proses pemanfaatan data didukung oleh suatu sistem informasi yang dapat diakses oleh setiap Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang. Data yang dihasilkan proses tersebut dapat digunakan untuk:
1.
Analisis pemetaan risiko dan penggalian potensi;
2.
Penegakan hukum;
3.
Pertukaran data;
4.
Penyusunan kebijakan.
Data yang dihasilkan pada proses Pembangunan Data dapat dimanfaatkan oleh DJP maupun Pihak Luar DJP.
1.
Pemanfaatan Data oleh Kantor Pusat DJP
Direktorat, Tenaga Pengkaji, Pemeriksa Pajak, Penilai dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Kantor Pusat DJP sesuai dengan tugas dan fungsinya memanfaatkan data untuk penyusunan kebijakan.
2.
Pemanfaatan Data oleh Unit Khusus Analisis Data (Center for Tax Analysis):
Berdasarkan Data hasil penyandingan (matching) dan analisis pemetaan risiko Wajib Pajak Unit Khusus Analisis Data menentukan data yang strategis bagi penerimaan untuk dianalisis dan diperkaya lebih lanjut.
Unit Khusus Analisis Data berfungsi untuk:
a.
Memberikan dukungan data bagi penggalian potensi pajak.
Data hasil olahan Unit ini akan dikirimkan ke KPP untuk ditindaklanjuti dan ditembuskan ke Kanwil DJP yang selanjutnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut data tersebut.
b.
Memperkaya lnformasi pada profil Wajib Pajak.
Unit ini melakukan kegiatan penelitian yang bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi secara tepat waktu, akurat, dan andal tentang aktivitas bisnis Wajib Pajak.
c.
Memberikan rekomendasi kepada Pengambil Kebijakan (Decission Supporting System)
Unit ini secara berkala maupun tidak, memberikan informasi dan rekomendasi kepada pengambil kebijakan.
d.
Monitoring Kinerja
Bersama dengan Direktorat Teknis terkait, unit ini membantu kegiatan monitoring atas pencapaian kinerja Kanwil DJP dan KPP dalam pengamanan penerimaan pajak (Alert System).
3.
Pemanfaatan Data oleh Kanwil DJP:
a.
Kanwil DJP sesuai dengan tugas dan fungsinya memanfaatkan data dalam rangka analisis dan penggalian potensi perpajakan serta penegakan hukum.
b.
Data sebagaimana dimaksud pada huruf a tersedia melalui suatu aplikasi yang dimanfaatkan oleh:
1)
Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Bidang Pemeriksaan Penagihan, lntelijen dan Penyidikan, Bidang Keberatan, Banding dan Pengurangan/Keberatan dan Banding, dan Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian;
2)
Pemeriksa Pajak, Penilai, Penelaah Keberatan, dan PPNS.
4.
Pemanfaatan Data oleh KPP
a.
KPP sesuai dengan tugas dan fungsinya memanfaatkan data dalam rangka analisis dan penggalian potensi perpajakan serta penegakan hukum.
b.
KPP dapat memanfaatkan hasil Penyandingan Data dan analisis pemetaan risiko Wajib Pajak dalam rangka penggalian potensi perpajakan melalui kegiatan intensifikasi sesuai dengan aturan mengenai himbauan atau kebijakan permintaan penjelasan kepada Wajib Pajak atas data atau kebijakan lain yang terkait.
c.
Data yang belum ditemukan NPWP-nya ditindaklanjuti dengan proses ekstensifikasi perpajakan sesuai dengan aturan mengenai tata cara Ekstensifikasi Perpajakan.
d.
Dalam hal KPP menerima data hasil olahan Unit Khusus Analisis Data, KPP memprioritaskan tindak lanjut atas data tersebut.
e.
Dalam rangka pemanfaatan data oleh KPP, akses data melalui aplikasi yang tersedia diberikan kepada:
1)
Seksi Pemeriksaan, Seksi Pengawasan dan Konsultasi, Seksi Penagihan, dan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan;
2)
Pemeriksa Pajak, dan Penilai.
f.
Tata Cara Pemanfaatan Data oleh KPP diatur sesuai dengan Lampiran I Surat Edaran ini.
5.
Pemanfaatan Data oleh Pihak Luar DJP
a.
DJP dapat memberikan data perpajakan tertentu kepada Pihak Luar DJP di dalam negeri maupun luar negeri dengan memperhatikan asas timbal balik.
b.
Pemberian data perpajakan kepada Pihak Luar DJP bertujuan untuk mendapatkan manfaat yang timbul dari penggunaan data perpajakan bagi optimalisasi penerimaan pajak.
c.
Direktur Peraturan Perpajakan I berkoordinasi dengan direktorat terkait, menganalisis permintaan data perpajakan tertentu dari Pihak Luar DJP di dalam negeri dan merekomendasikan kepada Direktur Jenderal Pajak tentang dapat atau tidaknya data tersebut untuk diberikan dalam rangka pertukaran data antara DJP dengan Pihak Luar DJP di dalam negeri.
d.
Direktur Peraturan Perpajakan II bertindak sebagai pejabat yang berwenang atas permintaan data perpajakan tertentu dalam rangka pertukaran informasi antara DJP dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
e.
Pemberian data oleh DJP kepada Pihak Luar Direktorat Jenderal Pajak di dalam negeri maupun luar negeri diatur dalam suatu aturan dan tata cara tersendiri dengan tetap memperhatikan Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
I.
Pengawasan
1.
Pengawasan Pembangunan Data
a.
Pembangunan Data di Lingkungan Kantor Pusat DJP, Kanwil DJP, dan KPP
1)
Pengawasan pembangunan data di lingkungan Kantor Pusat DJP, Kanwil DJP, dan KPP dilakukan dengan tujuan untuk mengawasi kegiatan pencarian Data Eksternal dan produksi data.
2)
Pengawasan kegiatan pencarian Data Eksternal dilakukan dengan melakukan pemantauan dan pengawasan atas penyerahan Data Eksternal dari ILAP kepada DJP sehingga dapat dipastikan bahwa ILAP telah melaksanakan pemberian Data Eksternal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
3)
Pengawasan kegiatan pencarian Data Eksternal dilakukan oleh:
a) KPDE terhadap ILAP Tingkat Nasional dan ILAP Tingkat Regional di wilayah kerja Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kanwil DJP Jakarta Barat, Kanwil DJP Jakarta Selatan, Kanwil DJP Jakarta Timur, Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, dan Kanwil DJP Jakarta Khusus;
b) Kanwil DJP terhadap ILAP Tingkat Regional selain sebagaimana disebutkan pada huruf a).
4)
Apabila diperlukan, KPDE dapat mengambil Data Eksternal dari ILAP dengan memperhatikan peraturan mengenai pelaksanaan penyerahan Data Eksternal kepada DJP.
5)
Pengawasan kegiatan produksi data dilakukan oleh atasan langsung dari unit yang memproduksi data, yaitu dengan cara meneliti dan memvalidasi setiap produksi data agar data yang diproduksi memiliki validitas yang tinggi dan berpotensi untuk dimanfaatkan.
6)
Pemantauan atas pengawasan kegiatan pencarian Data Eksternal sebagaimana dimaksud pada angka 3) dilakukan oleh:
a) Direktorat Teknologi lnformasi Perpajakan atas kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh KPDE terhadap ILAP, dan
b) Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan atas kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Kanwil DJP te rhadap ILAP.
7)
Tata Cara Pengawasan Penerimaan Data Eksternal meliputi:
a) Tata Cara Pengawasan Penerimaan Data Eksternal di Kanwil DJP Selain Kanwil DJP yang berkedudukan di DKI Jakarta
b) Tata Cara Pengawasan Penerimaan Data Eksternal di KPDE
diatur sesuai dengan Lampiran I Surat Edaran ini.
b.
Pembangunan Data di Kantor Pengolahan Data Eksternal
1)
Direktorat Teknologi lnformasi Perpajakan sebagai pembina teknis fungsional KPDE melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengolahan Data Eksternal di KPDE.
2)
Pengawasan kegiatan pengolahan Data Eksternal sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan dengan cara:
a) memantau dan membandingkan jumlah Data Eksternal yang diterima/dikumpulkan oleh KPDE dengan jumlah Data Eksternal yang ditransfer baik yang teridentifikasi maupun belum ditemukan NPWP-nya oleh KPDE. Pemantauan dilakukan secara real time menggunakan aplikasi dashboard di Direktorat Teknologi lnformasi Perpajakan;
b) memantau dan mengawasi pemenuhan kriteria Level of Confidence (tingkat keyakinan) dari hasil proses identifikasi data oleh KPDE paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
3)
Kepala KPDE membuat Laporan Pengolahan Data Eksternal sebanyak 4 (empat) kali dalam setahun kepada Direktur Jenderal Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Untuk Data Eksternal yang diterima pada masa Januari s.d. Maret, laporan disampaikan paling lambat tanggal15 (lima belas) April;
b) Untuk Data Eksternal yang diterima pada masa April s.d. Juni, laporan disampaikan paling lam bat tanggal 15 (lima belas) Juli;
c) Untuk Data Eksternal yang diterima pada masa Juli s.d. September, laporan disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) Oktober;
d) Untuk Data Eksternal yang diterima pada masa Oktober s.d. Desember, laporan disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) Januari tahun berikutnya.
2.
Pengawasan Pemanfaatan Data
a.
Pengawasan atas akses data dan pemanfaatan data dilakukan oleh setiap Unit Kerja di lingkungan DJP terkait sesuai tugas dan fungsinya dan dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung.
b.
Pengawasan atas akses data dilakukan dengan tujuan untuk mencegah adanya akses data oleh pihak yang tidak berwenang.
c.
Pengawasan atas pemanfaatan data dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa data yang diakses telah dimanfaatkan dalam rangka analisis dan penggalian potensi, penegakan hukum, pertukaran data, atau penyusunan kebijakan.
d.
Pemantauan Pengawasan atas pemanfaatan data terkait kegiatan intensifikasi dilakukan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan dan terkait kegiatan ekstensifikasi dilakukan oleh Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
e.
Pemantauan Pengawasan atas akses data dilakukan oleh Direktorat Teknologi lnformasi Perpajakan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
J.
Lainnya
1.
Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
a.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-74/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-45/PJ/2009** tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data;
b.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-40/PJ/2010** tentang Tata Cara Penggunaan Aplikasi Multimedia Super Coridor dalam Rangka Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data;
c.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-34/PJ/2012** tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Operasional Pengolahan Data dan lnformasi yang Berkaitan dengan Perpajakan Pada Kantor Pengolahan Data Eksternal,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
2.
Dalam hal terjadi perubahan struktur organisasi yang mengakibatkan perubahan nomenklatur dan fungsi organisasi, maka unit organisasi yang disebutkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengikuti nomenklatur organisasi baru yang menjalankan fungsi yang sama.
3.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2015.
4.
Bentuk formulir dan Surat yang terkait dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak ini diatur sesuai dengan Lampiran II Surat Edaran ini.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001