KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yth.
1.
Sekretaris Direktorat Jenderal
2.
Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
3.
Para Kepala Kantor Wilayah
4.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
Nomor: SE ·10/PJ12011
TENTANG
PEDOMAN PENGENDALIAN DOKUMEN DAN CATATAN PENERAPAN TATA KELOLA
TEKNOLOGIINFORMASI DAN KOMUNIKASI (TlK)
Sehubungan dengan perlunya pengaturan mengenai pengendallan Dokumen dan Catatan Penerapan Tata Kelola TIK dalam rangka menjaga agar pelaksanaan Tata Kelola TIK sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menghindarkan Dokumen dan Catatan Penerapan Tata Kelola TIK dari segala jenis kerusakan, dan mencegah pengaksesan Dokumen dan Catatan Penerapan Tata Kelola TIK tersebut oleh pihak yang tidak berwenang, dengan ini diatur hal-hal sebagai berikut:
1.
Dalam Surat Edaran ini, yang dimaksud dengan:
a.
Tata Kelola TIK adalah suatu kerangka kerja yang mengatur dan mengelola keseluruhan proses perencanaan, realisasi, operasional harian, pengamanan, kelangsungan layanan, dan evaluasi internal penyelenggaraan TIK melalui jalur kepemimpinan yang tegas dan transparan untuk menjamin bahwa investasi TIK menunjang dan sesuai dengan aspek strategis dari tugas pokok dan fungsi suatu organisasi. Tata Kelola TIK terdiri dari Pengelolaan Keamanan Informasi, Pengelolaan Layanan TIK, Pengelolaan Pengembangan TIK, Pengelolaan Kelangsungan Layanan TIK, Pengelolaan Proyek TIK, serta Pemantauan dan Evaluasi Kinerja TIK.
b.
Dokumen Tata Kelola TIK adalah seluruh kebijakan, pedoman, prosedur, formulir, instruksi kerja, atau ketentuan lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan Tata Kelola TIK.
c.
Catatan Penerapan Tata Kelola TIK adalah dokumen yang menunjukkan hasil atau bukti penerapanlpelaksanaan Tata Kelola TIK. Sebagai contoh: Dokumen Software Requirement Specification (SRS), Laporan Gangguan Layanan TIK, Laporan Hasil Audit Internal Tata Kelola TIK, dan sebagainya.
2.
Pelaksanaan Tata Kelola TIK di DJP harus mengacu pada Dokumen Tata Kelola TIK yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
3.
Pelaksanaan Tata Kelola TIK harus didokumentasikan dalam bentuk Catatan Penerapan Tata Kelola TIK oleh setiap unit kerja di DJP yang menerapkan Tata Kelola TIK, sebagai bukti otentik bahwa Tata Kelola TIK telah diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku dan sebagai alat bantu untuk mempermudah proses evaluasi terhadap pelaksanaan Tata Kelola TIK di DJP.
4.
Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas, bersama ini disampaikan Pedoman Pengendalian Dokumen dan Catatan Penerapan Tata Kelola TIK sebagaimana dalam lampiran Surat Edaran ini.
5.
Surat Edaran ini merupakan pelengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip maka Surat Edaran ini agar disatukan penyimpanannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak dan Surat Edaran lainnya yang terkait.
6.
Mengingat ketentuan dalam Surat Edaran ini berdampak luas, dengan ini diatur hal-hal sebagai berikut:
a.
Diberlakukan masa transisi untuk keperluan sosialisasi selama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Surat Edaran ini.
b.
Penerapan hukuman disiplin atas pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini diberlakukan setelah masa transisi berakhir.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.