User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:10pj2008
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              28 Februari 2008

                SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                    NOMOR SE - 10/PJ/2008

                        TENTANG

           PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 167/PMK.03/2007
                  TENTANG PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN
                    PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat 
dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dengan penjelasan sebagai berikut :
1.  Pokok-pokok perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 meliputi :
            a.  penyesuaian terminologi Bank Operasional V (BO V) menjadi Bank Operasional III (BO III);
            b.  Penambahan ketentuan tentang tata cara pembayaran PBB secara elektronik dan pelimpahan 
        kewenangan penunjukan Tempat Pembayaran Elektronik;
            c.  penambahan ketentuan tentang pelimpahan kewenangan penunjukan Tempat Pembayaran PBB 
        kepada Kepala KPP Pratama;
            d.  penyesuaian ketentuan tentang pelimpahan kewenangan penunjukan Bank/Pos Persepsi dan 
        BO III dari semula kepada Direktur Jenderal Anggaran menjadi kepada Direktur Jenderal 
        Perbendaharaan;
            e.  penyesuaian ketentuan tentang tata cara pembayaran objek pajak kehutanan;
            f.  penyesuaian tentang tata cara pembayaran PBB sektor Pertambangan Migas dari semula 
        dilakukan di Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V menjadi dilakukan di Bank/Pos Persepsi 
        yang merangkap sebagai BO III.
2.  Perubahan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan dengan 
    perkembangan yang ada.
3.  Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007, maka Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 249/KMK.04/1993 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4.  Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tersebut, diminta agar 
    Saudara melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada instansi lain yang terkait.

Demikian untuk dilaksanakan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Februari 2008
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098


Tembusan :
1.  Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
3.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
4.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/10pj2008.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1