User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:10pj2003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Februari 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 10/PJ/2003

                               TENTANG

  PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-34/PJ./2003 TANGGAL 14 PEBRUARI 2003
            TENTANG KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ./2003 tentang Klasifikasi 
Lapangan Usaha Wajib Pajak, sebagai pengganti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP-1444/PJ.24/1993 tanggal 14 Desember 1993 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak.

Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1.  Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak 2003 mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha 
    Indonesia 2000 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik, dengan beberapa penyesuaian, sesuai 
    dengan kebutuhan.   
2.  Khususnya untuk kelompok Jasa Hukum diberi kode yang lebih rinci sehingga menjadi kelompok: Jasa 
    pengacara/penasehat hukum, Jasa notaris/PPAT, Jasa lembaga bantuan hukum, Jasa pelimpahan 
    barang tidak berwujud, dan Jasa hukum lainnya.  
3.  Untuk lebih memperjelas Jasa Perorangan yang berstatus sebagai pegawai, maka dikelompokkan 
    menjadi kelompok: Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Militer, Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan 
    Usaha Milik Daerah, Pegawai Swasta, dan Pegawai lepas lainnya, termasuk jasa perorangan yang 
    melayani rumah tangga.  
4.  Perubahan kode Klasifikasi Lapangan Usaha, dipergunakan pertama kali untuk SPT Masa PPN bulan 
    Januari Tahun 2003 dan SPT Tahunan PPh Tahun 2002.  
5.  Perubahan KLU terhadap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT Masa maupun Tahunan, 
    dilakukan oleh Seksi TUP di KPP, dengan menggunakan bantuan sistem komputer.    

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan:
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;    
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 
3.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;  
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;   
5.  Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/10pj2003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1