User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:10pj.91993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            22 November 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.9/1993

                        TENTANG

          PERHITUNGAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DENGAN HUTANG PAJAK

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Seperti diketahui, terhadap kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan perhitungan dengan hutang pajak 
yang lain.

Perhitungan dilakukan secara langsung (tanpa persetujuan Wajib Pajak) sesuai Pasal 11 (1) Undang-undang 
Nomor : 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau atas Persetujuan/permohonan 
Wajib Pajak. Berhubung dalam pelaksanaannya dijumpai beberapa masalah yang menimbulkan keraguan, 
maka dipandang perlu memberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Perhitungan dilakukan tanpa permohonan atau persetujuan Wajib Pajak Pajak yang berhak atas 
    kelebihan pembayaran Pajak Perhitungan dilakukan dengan pajak yang terhutang berdasarkan 
    STP/SKP/SKPT dan kewajiban PPh Pasal 25 sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan 
    No. : 780/KMK.04/1991 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-05/PJ.3/1992 tanggal 11 Januari 
    1992 :

    1.1.    Sepanjang menyangkut Pajak yang sudah terhutang atas nama Wajib Pajak yang berhak atas 
        kelebihan pembayaran pajak :

        Contoh :
                                   Diperhitungkan dengan Hutang Pajak
        Uraian          SKKPP           --------------------------------------------------
                                       (1)                  (2)
        -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
        Nama Wp     PT. Abadi       PT. Abadi       PT. Abadi
        NPWP            1.324.576.8-025     1.324.576.8-025     1.324.576.8-025
        Jenis Pajak     PPh         PPN         PPh
        Jenis Setoran       SKKPP           SKP         Masa/Maret 1993
        Tgl. Diterbitkan        5 April 1993        10 April 1993   
        Kelebihan/Masih
        harus Dibayar       Rp. 30 juta     Rp. 20 juta     Rp. 8 juta
        -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

    1.2.    Sepanjang menyangkut pajak yang sudah terhutang atas nama Wajib Pajak yang sama 
        tetapi secara administratif terdaftar pula di KPP lain (dalam hubungan Kantor Pusat/Cabang 
        atau hutang pajak ditatausahakan di KPP Lain) :

        Contoh :
        Uraian          SKKPP           Diperhitungkan dengan Hutang Pajak
        -----------------------------------------------------------------------------------------------------
        Nama Wp     PT. Megah Jaya      PT. Megah Jaya (Cabang)
        NPWP            1.234.567.8-021     1.324.567.8-113
        Jenis Pajak     PPh         PPN
        Jenis Setoran       SKKPP           SKP
        Tgl. Diterbitkan        5 April 1993        11 April 1993
        Kelebihan/Masih
        harus Dibayar       Rp. 25 juta     Rp. 12 juta
        -----------------------------------------------------------------------------------------------------

    1.3.    Dalam hal terdapat lebih dari satu hutang pajak, maka perhitungan dilakukan dengan 
        mendahulukan hutang yang paling lama umurnya.

2.  Perhitungan dilakukan berdasarkan permohonan atau persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas 
    kelebihan pembayaran pajak

    2.1.    Dengan pajak yang akan terhutang, termasuk pajak dan sanksi administrasi yang sudah 
        diketahui sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        679/KMK.04/1991 tanggal 2 Juli 1991 (SE-05/PJ.3/1992 tanggal 11 Januari 1992).

        Contoh :
                                Diperhitungkan dengan Hutang Pajak
        Uraian          SKKPP           --------------------------------------------------
                                        (1)             (2)
        ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
        Nama Wp     PT.Selamat      PT. Selamat     PT. Selamat
        NPWP            1.534.536.2-025     1.534.536.2-025     1.534.536.2-025
        Jenis Pajak     PPh         PPh         PPh
        Jenis Setoran       SKKPP           Masa/Mei 1993       SKP Th. 1990
        Tgl. Diterbitkan        5 April 1993                    (Pembahasan akhir)
        Kelebihan/Masih
        Harus Dibayar       Rp. 30 juta     Rp. 6 juta      Rp.22 juta
        ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    2.2.    Dengan pajak yang terhutang atau akan terhutang atas nama Wajib Pajak lain;

        Contoh :
        Uraian          SKKPP           Diperhitungkan dengan Hutang Pajak
        -----------------------------------------------------------------------------------------------------
        Nama Wp     PT. Runtuh          PT. Kajin
        NPWP            1.674.567.8-021         1.325.636.8-402
        Jenis Pajak     PPh             PPh
        Jenis Setoran       SKKPP               SKP
        Tgl. Diterbitkan        5 April 1993            11 April 1993
        Kelebihan/Masih
        Harus Dibayar       Rp. 25 juta         Rp. 12 juta
        -----------------------------------------------------------------------------------------------------

3.  Perhitungan tidak dilakukan apabila :
    3.1.    Pajak yang terhutang dalam keadaan daluwarsa penetapan atau penagihannya kecuali jika 
        ada persetujuan/permohonan Wajib Pajak.
    3.2.    Hutang pajak/tunggakan pajak sudah diberitahukan ke Bapeksta Keuangan sebagaimana
        dimaksud SE-26/PJ.5/1993 tanggal 8 September 1993.

4.  Pelaksanaan perhitungan dilakukan dengan menerbitkan Bukti pemindahbukuan sebagaimana diatur 
    dalam Keputusan Menteri Keuangan No. : 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991 dan Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak No. : 965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991 (SE-26/PJ.9/1991).

5.  Mengingat satu dan lain hal maka perhitungan dengan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Lain (butir 
    1.2) dilaksanakan secara selektif pada restitusi yang cukup materiil dan diperkirakan ada hutang 
    pajaknya di KPP Lain. Adapun pelaksanaannya memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Dalam hal Kantor Pusat Wajib Pajak terdaftar di KPP Lain atau Wajib Pajak mempunyai kantor 
        cabang di KPP Lain atau bisa juga yang akan memberikan restitusi itu KPP salah satu cabang 
        (PPN atas dasar lokasi) atau Wajib Pajak mempunyai hutang pajak lain yang ditatausahakan 
        di KPP Lain, maka KPP yang akan menerbitkan SKKPP supaya meminta data mengenai hutang 
        pajak kepada KPP Lain tersebut atau ke KPP dimana hutang pajak lain ditatausahakan;

    b.  KPP yang diminta data agar menyampaikan data tersebut paling lama 1 (satu) minggu setelah 
        diterimanya permintaan. Untuk mempercepat proses, penyampaian data agar dilakukan 
        melalui faksimili;

    c.  Dalam hal setelah lewat 1 (satu) minggu setelah diterimanya permintaan, data yang diminta 
        belum diterima dari KPP lain, maka KPP yang menerbitkan SKKPP segera membuat 
        perhitungan kelebihan pembayaran pajak dengan hutang pajak berdasarkan data yang ada 
        agar penerbitan SPMKP tidak terlambat.

    d.  KPP yang telah membuat perhitungan (KPP yang menerbitkan SKKPP) agar segera 
        memberitahukan KPP Lain mengenai perhitungan yang telah dilakukannya, mendahului 
        penyampaian Bukti Pemindahbukuan melalui SPh Kirim;

    e.  KPP Lain setelah menerima pemberitahuan mengenai perhitungan agar segera menyesuaikan 
        proses penagihan atas hutang-hutang pajak yang telah diperhitungkan tersebut, antara lain 
        apabila atas hutang pajak yang bersangkutan telah dikeluarkan Surat Paksa, Surat Perintah 
        melakukan Penyitaan atau Pengumuman Lelang, maka Surat Paksa, Surat Penyitaan atau 
        Pengumuman Lelang tersebut agar segera dicabut dan diberitahukan kepada Wajib Pajak;

    f.  Apabila perhitungan mengakibatkan pembayaran pajak melebihi jumlah yang seharusnya 
        dibayar, maka KPP yang menatausahakan piutang pajak supaya segera mengembalikan
        kelebihan tersebut setelah menerima  permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan KP PDIP 
        5.29 (Perhitungan Lebih Bayar) dan SKPKPP/SPMKP;

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/10pj.91993.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 by 127.0.0.1