User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:10pj.731993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   27 September 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.73/1993

                        TENTANG

       PEMERIKSAAN KONFIRMASI ATAS PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS PEMBAYARAN PENDAHULUAN 
                      PPN DAN PPn BM DARI BAPEKSTA KEUANGAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk mengevaluasi kepatuhan perpajakan dari para pengusaha penerima fasilitas pembayaran pendahuluan 
PPN dan PPn BM dari BAPEKSTA Keuangan (pengusaha penerima fasilitas), oleh Tim Gabungan BPKP - 
Departemen Keuangan telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa pengusaha penerima fasilitas tersebut. 
Agar penyalahgunaan fasilitas yang dapat merugikan keuangan negara dapat dihindari, pemeriksaan perlu lebih 
diintensifkan dengan memperluas pelaksanaan konfirmasi melalui pemeriksaan.

Pemeriksaan dengan tujuan konfirmasi dilakukan oleh tenaga ahli pada Direktorat Jenderal Pajak yang berasal 
dari tenaga pemeriksa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan menggunakan 
kewenangan Direktur Jenderal Pajak.

Sebagai pedoman (terlampir), telah diterbitkan buku petunjuk Nomor : R-190/K/1993 tanggal 30 April 1993 
(Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Penanganan Tindak Lanjutnya berkenaan dengan Pelaksanaan 
Pemeriksaan Khusus atas Perusahaan Penerima Fasilitas Pembayaran Pendahuluan PPN dan PPn BM dari 
BAPEKSTA Keuangan).

Dalam melaksanakan pemeriksaan konfirmasi tersebut harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan penerima fasilitas BAPEKSTA Keuangan dan 
    konfirmasi ke perusahaan penerbit faktur pajak dan pelayaran telah dibentuk Tim Pemeriksa dan/atau 
    Tim Konfirmasi (Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-08/PJ.UP.52/1993 tanggal 29 Maret 
    1993 dan Nomor : Kep-17/PJ/UP.52/1993 tanggal 5 Juli 1993).

2.  Pemeriksaan terhadap pengusaha penerima fasilitas dilakukan berdasar kewenangan Kepala 
    BAPEKSTA Keuangan. Sedangkan pelaksanaan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak, pengusaha 
    penerbit faktur pajak dan perusahaan pelayaran dilakukan berdasar kewenangan Direktur Jenderal 
    Pajak. Pemeriksaan Konfirmasi tersebut merupakan "pemeriksaan untuk tujuan lain".

3.  Data persiapan konfirmasi diperoleh dari BAPEKSTA Keuangan yang dipersiapkan oleh Tim Pemeriksa 
    dan selanjutnya diserahkan kepada Tim Konfirmasi.

4.  Usul penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Konfirmasi oleh SATGASGAB BPKP - BAPEKSTA Keuangan 
    Pusat dan Wilayah DKI Jakarta diajukan oleh penanggung jawab TIM Gabungan BPKP - Departemen 
    Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak. Sedangkan untuk wilayah di luar DKI Jakarta diajukan oleh 
    Kepala Perwakilan BPKP kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait.

5.  Pemeriksaan Konfirmasi kepada pengusaha penerbit faktur pajak dan perusahaan pelayaran dapat 
    dilakukan mendahului pemeriksaan terhadap pengusaha penerima fasilitas.

6.  Konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mengetahui kebenaran pelaporan faktur pajak keluaran 
    dapat dilanjutkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha penerbit faktur pajak jenjang kedua 
    (dan seterusnya) terdaftar.

7.  Karena bukan untuk tujuan penetapan pajak, pemeriksaan konfirmasi tetap dapat dilakukan walaupun 
    untuk tahun pajak yang sama seorang pengusaha telah diperiksa untuk tujuan penetapan.

8.  Apabila dalam waktu yang bersamaan perusahaan yang sama juga diperiksa untuk tujuan selain 
    konfirmasi, dalam rangka pelayanan kepada Wajib Pajak, perlu dilakukan koordinasi pemeriksaan 
    dengan sebaik-baiknya. Tim konfirmasi akan meminta bantuan pengecekan data pada pembukuan/
    catatan dari Wajib Pajak yang diperiksa atau melakukan peminjaman buku, catatan serta dokumen-
    dokumen pendukungnya dari Tim Pemeriksa melalui perusahaan yang diperiksa.

9.  Ketentuan pidana Pasal 39 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 dapat diberlakukan 
    kepada pengusaha penerbit faktur pajak atau perusahaan pelayaran yang keberatan untuk memberikan 
    data konfirmasi.

10. Prosedur pelaksanaan konfirmasi dimulai dengan penelitian berkas PPN di Kantor Pelayanan Pajak 
    dan dilanjutkan dengan pemeriksaan ke tempat pengusaha penerbit faktur pajak dan perusahaan 
    pelayaran. Batas waktu penyerahan buku, catatan dan dokumen (yang akan dipinjam) oleh perusahaan 
    adalah 3 (tiga) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk masa yang sama. Peringatan I dan II 
    masing-masing untuk jangka waktu 2 (dua) hari dapat dikeluarkan kepada pengusaha yang sampai 
    berakhirnya batas waktu penyerahan belum menyerahkan buku, catatan dan dokumen. Selanjutnya 
    apabila perusahaan tidak juga menyerahkan buku, catatan dan dokumen, Tim Konfirmasi dapat 
    mengusulkan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan.

11. Hasil pelaksanaan konfirmasi dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil 
    Konfirmasi. Kertas Kerja Pemeriksaan disimpan dan diadministrasikan di Kantor Pusat Direktorat 
    Jenderal Pajak (Direktorat Rikpa) untuk Wajib Pajak yang diperiksa dan Surat Perintah Pemeriksaan 
    Konfirmasinya diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dan di Kantor Wilayah untuk 
    Wajib Pajak yang diperiksa dan Surat Perintah Pemeriksaan Konfirmasinya diterbitkan oleh Kantor 
    Wilayah.

12. Kalau hasil konfirmasi menunjukkan adanya penyalahgunaan fasilitas oleh pengusaha penerima 
    fasilitas maka penanganan tindak lanjutnya dilakukan oleh Penanggung Jawab Tim Gabungan BPKP - 
    Departemen Keuangan bersama dengan Direktur Jenderal Pajak untuk Tingkat Pusat dan Wilayah DKI. 
    Sedangkan untuk wilayah lainnya ditangani oleh Keua SATGASGAB BPKP - BAPEKSTA Keuangan 
    Wilayah di luar DKI Jakarta bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait.
    Penanganan tindak lanjut atas penyalahgunaan oleh pengusaha penerbit faktur pajak atau perusahaan 
    lainnya dilaksanakan oleh Penanggung Jawab Tim Gabungan BPKP - Departemen Keuangan bersama 
    Direktur Jenderal Pajak untuk perusahaan yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta. Bagi perusahaan yang 
    terdaftar di luar wilayah DKI Jakarta penanganan tindak lanjutnya dilakukan oleh Ketua SATGASGAB 
    BPKP - BAPEKSTA Keuangan wilayah di luar DKI Jakarta bersama dengan Kepala Kantor Wilayah 
    Direktorat Jenderal Pajak terkait. Untuk wilayah yang tidak terdapat SATGASGAB BPKP - BAPEKSTA 
    Keuangan penanganan tindak lanjutnya dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPKP bersama dengan 
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait.

13. Laporan hasil konfirmasi ditelaah bersama antara Penanggung Jawab Tim Gabungan BPKP - 
    Departemen Keuangan/Ketua SATGASGAB BPKP - BAPEKSTA Keuangan wilayah/Kepala Kantor 
    Perwakilan BPKP dengan Direktur Pemeriksaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
    terkait beserta staf.
    Berdasarkan penelaahan tersebut, penyalahgunaan fasilitas dapat ditindaklanjuti dengan penyidikan 
    yang diawali dengan pemeriksaan bukti permulaan adanya tindak pidana di bidang perpajakan.

14. Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan dibahas oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
    bersama Ketua SATGASGAB BPKP - BAPEKSTA Keuangan/Kepala Perwakilan BPKP untuk Surat 
    Perintah Pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. 
    Sedangkan apabila Surat Perintah Pemeriksaannya dikeluarkan oleh Direktur Pemeriksaan Pajak maka 
    pembahasan laporan pemeriksaan dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Pajak bersama Penanggung 
    Jawab Harian Tim Gabungan BPKP - Departemen Keuangan. Berdasarkan pembahasan laporan 
    pemeriksaan bukti permulaan dapat ditindaklanjuti dengan penagihan, penyidikan oleh Penyidik 
    Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak atau dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan.
    Selain beberapa hal tersebut di atas, untuk mendukung terlaksananya pemeriksaan konfirmasi tersebut 
    dengan baik dan tertib maka Saudara - Saudara diminta untuk :
    1.  Menerbitkan Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa (sesuai dengan daftar nama pada Surat 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-08/PJ.UP.52/1993 tanggal 29 Maret 1993 dan 
        Keputusan No. Kep-17/PJ/UP.52/1993 tanggal 5 Juli 1993 terlampir);
    2.  Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak atas para pengusaha atau Wajib Pajak yang 
        akan diperiksa; dan
    3.  Mengadministrasikan pemeriksaan tersebut.

    Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak sebagaimana dimaksud 
    di atas agar disampaikan kepada Kepala Perwakilan BPKP terkait.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/10pj.731993.txt · Last modified: by 127.0.0.1