User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:10pj.72006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            20 Desember 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 10/PJ.7/2006

                               TENTANG

              PENEGASAN ATAS PEMBAHASAN HASIL PEMERIKSAAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 142/PJ./2005 tanggal 
31 Agustus 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-173/PJ./2006 tanggal 19 Desember 2006 dan Peraturan Direktur 
Jenderal Pajak Nomor PER-123/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan 
Lapangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-176/PJ./2006 tanggal 19 Desember 2006 dan dalam
rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, efisiensi dan efektivitas kegiatan pemeriksaan, dengan 
ini diberikan penegasan sebagai berikut :

I.  Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
    1.  Tim Pemeriksa harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada 
        Wajib Pajak dengan dilampiri Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak.
    2.  Tim Pemeriksa harus mencantumkan dasar hukum berupa ketentuan perundang-undangan 
        perpajakan dan ketentuan pelaksanaannya yang berlaku atas setiap temuan pemeriksaan 
        yang terdapat dalam Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak.
    3.  Tim Pemeriksa harus melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak atas Tanggapan Wajib Pajak 
        terhadap SPHP dan menuangkannya dalam Risalah Pembahasan.
    4.  Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 merupakan bagian dari Kertas 
        Kerja Pemeriksaan.
    5.  Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) beserta lampirannya berupa Daftar Temuan 
        Pemeriksaan Pajak dan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan harus dilampirkan dalam Laporan 
        Pemeriksaan Pajak.

II. Tim Pembahas
    1.  Setiap UP3 harus membentuk Tim Pembahas dengan susunan sebagaimana terdapat pada 
        Lampiran 1.
    2.  Tugas Tim Pembahas adalah melakukan pembahasan dan memberikan pendapat terhadap 
        temuan pemeriksaan yang oleh Wajib Pajak dimintakan pembahasan.
    3.  Tim Pembahas akan melaksanakan tugasnya dalam hal terdapat permohonan dari Wajib Pajak.
    4.  Jangka waktu pembahasan oleh Tim Pembahas harus memperhatikan batas waktu pembahasan 
        akhir hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        PER-123/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan 
        Lapangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER- 176/PJ./2006 tanggal 19 Desember 
        2006 dan KEP-142/PJ./2006 tanggal 31 Agustus 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan 
        Pemeriksaan Kantor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-173/PJ./2006 tanggal 
        19 Desember 2006.
    5.  Tim Pemeriksa harus menyerahkan materi pembahasan kepada Tim Pembahas sebelum 
        pelaksanaan pembahasan.
    6.  Tim Pembahas Tingkat UP3 harus menyelesaikan pembahasan dengan Tim Pemeriksa dalam 
        jangka waktu paling lambat 3 hari sejak surat permohonan Wajib Pajak diterima.
    7.  Dalam hal pemeriksaan dilakukan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 
        Lebih Bayar Restitusi yang disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak kegiatan tertentu, Tim 
        Pembahas UP3 harus menyelesaikan pembahasan dengan Tim Pemeriksa dalam jangka 
        waktu paling lambat 2 hari sejak surat permohonan Wajib Pajak diterima.
    8.  Tim Pembahas Tingkat Kanwil harus menyelesaikan pembahasan dengan Tim Pemeriksa dalam 
        jangka waktu paling lambat 3 hari sejak surat permohonan Wajib Pajak diterima.
    9.  Hasil pembahasan harus dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas yang merupakan bagian 
        dari Kertas Kerja Pemeriksaan.
    10. Tim Pemeriksa harus menyampaikan dan menjelaskan kepada Wajib Pajak tentang hasil 
        Pembahasan Tim Pembahas Tingkat UP3.
    11. Pemeriksa harus menggunakan Risalah Tim Pembahas terakhir sebagai dasar dalam 
        pembahasan akhir antara Tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak.

III.    Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
    1.  Pelaksanaan pembahasan akhir hasil pemeriksaan harus dilakukan terhadap Wajib Pajak yang 
        menyetujui maupun tidak menyetujui Daftar Temuan Pemeriksaan sebagaimana terdapat pada 
        lampiran SPHP.
    2.  Pembahasan akhir hasil pemeriksaan harus memperhatikan tanggapan tertulis Wajib Pajak 
        dan/atau hasil Risalah Tim Pembahas.
    3.  Pemeriksa harus menuangkan hasil pembahasan akhir dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan 
        dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir yang ditandatangani oleh Wajib Pajak dan Pemeriksa 
        Pajak yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Laporan Pemeriksaan Pajak.
    4.  Pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa harus menjelaskan kepada Wajib 
        pajak bahwa Wajib Pajak mempunyai hak untuk memberikan pendapat atau evaluasi atas 
        pelaksanaan pemeriksaan melalui Formulir Kuesioner sebagaimana terdapat pada Lampiran 2 
        atau Lampiran 3 dan menyerahkannya kepada Direktur P4 melalui website DJP atau pos
        tercatat.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3.  Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/10pj.72006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1