User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:10pj.72002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            30 Desember 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.7/2002

                        TENTANG

                    RENCANA PEMERIKSAAN NASIONAL TAHUN 2003

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan pajak, dengan ini disampaikan Rencana Pemeriksaan Nasional Tahun 
2003 yang terdiri dari Rencana Pemeriksaan Lengkap untuk masing-masing Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak 
(UP3) Pemeriksaan Lengkap dan Rencana Pemeriksaan Sederhana untuk masing-masing UP3 Pemeriksaan 
Sederhana. Hal-hal yang harus diperhatikan berkenaan dengan pelaksanaan Rencana Pemeriksaan Nasional 
Tahun 2003 adalah sebagai berikut :

1.  Jumlah pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Edaran ini meliputi jumlah Saldo 
    Awal Pemeriksaan pada tahun 2003 (carry over), pemeriksaan Kriteria Seleksi, Instruksi Pemeriksaan 
    Khusus, dan usul pemeriksaan lainnya;

2.  Rencana Pemeriksaan Nasional Tahun 2003 merupakan bahan acuan standar jumlah pemeriksaan 
    yang harus dilaksanakan oleh masing-masing UP3;

3.  Kepala Kantor Wilayah DJP bertanggung jawab atas tercapainya jumlah pemeriksaan sebagaimana 
    tercantum dalam Surat Edaran ini yang dilakukan oleh masing-masing UP3.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/10pj.72002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1