User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:10pj.72000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       13 Oktober 2000

                     SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                                   NOMOR SE - 10/PJ.7/2000

                               TENTANG

            PENEGASAN KEBIJAKSANAAN PEMERIKSAAN TAHUN 2000 (SERI PEMERIKSAAN 03-00)

                                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan dalam pelaksanaan atas Kebijaksanaan Pemeriksaan Tahun 
2000 yang telah ditetapkan (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.7/2000 tanggal 12 April 
2000), maka untuk menjaga keseragaman dan kelancaran pelaksanaannya perlu diberikan beberapa 
penegasan sebagai berikut :

1.  Umum

    1.1.    Surat Pemberitahuan atau Permohonan Perpanjangan Jangka waktu Penyelesaian 
        Pemeriksaan dibuat oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak dan dikirimkan kepada :
        a.  Kepala Kantor Wilayah DJP, dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh KPP atau Karikpa;
        b.  Direktur Pemeriksaan Pajak, dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Kelompok 
            Fungsional Kanwil DJP atau Kantor Pusat DJP.

    1.2.    Terhadap Pemeriksaan khusus yang dilakukan atas dasar Instruksi Direktur Pemeriksaan 
        Pajak, maka Surat Pemberitahuan atau Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu 
        Penyelesaian Pemeriksaan di buat oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak dan 
        dikirimkan ke Direktur Pemeriksaan Pajak.

    1.3.    Sesuai dengan butir 1.3 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        SE-04/PJ.7/2000 tanggal 12 April 2000 kesimpulan hasil pemeriksaan harus dituangkan dalam 
        Daftar Kesimpulan Hasil Pemeriksaan (DKHP). Pembuatan DKHP dilakukan segera setelah 
        Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) diselesaikan dan lembar asli DKHP harus dikirimkan ke 
        Direktorat Pemeriksaan Pajak dan Kantor Wilayah DJP atasannya paling lambat tanggal 10 
        bulan berikutnya setelah bulan diselesaikannya LPP. Mengingat bahwa pemantauan 
        penerimaan DKHP dari UPPP menunjukkan hasil yang belum memuaskan dengan ini dihimbau 
        kepada para Kepala UPPP untuk mengawasi pengisian DKHP oleh para pemeriksa di masing-
        masing unit dan proses pengiriman DKHP tersebut ke Direktorat Pemeriksaan Pajak sesuai 
        dengan ketentuan yang berlaku.

    1.4.    Untuk tujuan penerbitan LP2, Pemeriksaan Ulang diberikan nomor kode Kriteria Pemilihan SPT 
        sebagai berikut :
        -   2991 untuk Pemeriksaan Ulang terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi.
        -   2992 untuk Pemeriksaan Ulang terhadap Wajib Pajak Badan.

2.  Pemeriksaan Rutin.

    2.1.    Pemeriksaan Rutin Kriteria Seleksi :
        Mengingat bahwa program aplikasi Sistem Kriteria Seleksi SPT Untuk Diperiksa (Sistem 
        Kriteria Seleksi) sudah mulai diaktifkan pada tanggal 31 Agustus 2000, maka penentuan Wajib 
        Pajak yang akan diperiksa melalui Pemeriksaan Rutin-Kriteria Seleksi (kode pemeriksaan 08 
        dan 09) dilaksanakan melalui proses scoring oleh program komputer di Kantor Pusat DJP.

        Wajib Pajak yang terpilih untuk diperiksa melalui Sistem Kriteria Seleksi disusun dalam daftar 
        Persediaan Wajib Pajak Kriteria Seleksi. Daftar Persediaan Wajib Pajak Kriteria Seleksi 
        tersebut dibuat oleh Tim Alokasi Pemeriksaan Rutin Kriteria Seleksi di Direktorat Pemeriksaan 
        Pajak dan dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP untuk ditentukan Unit Pelaksana 
        Pemeriksaan Pajak-nya sesuai dengan Rencana Pemeriksaan masing-masing unit. Penentuan 
        Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UPPP) dilakukan dengan memperhatikan volume 
        pekerjaan pada masing-masing unit dan pelaksanaan pemeriksaan untuk tahun pajak lainnya. 

        Apabila terhadap Wajib Pajak yang sama namun untuk tahun pajak yang berbeda sedang 
        dilakukan pemeriksaan, maka pemeriksaan berdasarkan Sistem Kriteria Seleksi atas Wajib 
        Pajak tersebut agar dilaksanakan oleh UPPP yang sama.Setelah alokasi UPPP dilakukan, 
        daftar tersebut dikembalikan ke Direktur Pemeriksaan Pajak untuk diproses penerbitan 
        LP2-nya. Berdasarkan daftar tersebut Kepala Kantor Wilayah DJP dapat memberikan 
        penugasan pemeriksaan kepada UPPP yang telah ditunjuk. Pemeriksaan dapat dilaksanakan 
        terlebih dahulu sambil menunggu diterbitkannya LP2 oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak. LP2 
        akan langsung dikirimkan ke UPPP yang telah ditentukan.Mengingat Kantor Wilayah DJP belum 
        seluruhnya dapat terhubung (on line) dengan Kantor Pusat, maka untuk sementara waktu 
        seluruh LP2 tetap diterbitkan oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak.

    2.2.    Daftar Nominatif SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang setelah dilakukan proses editing menyatakan 
        Lebih Bayar Pada prinsipnya pembuatan Daftar Nominatif Wajib Pajak hanya meliputi 
        Pemeriksaan Rutin sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 huruf b dan huruf c Surat Edaran 
        Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-04/PJ.7/2000 tanggal 12 April 2000 (Seri Pemeriksaan 
        01-00), namun mengingat daftar nominatif tersebut belum mencakup SPT Tahunan PPh Pasal 
        21 yang setelah dilakukan proses editing menyatakan Lebih Bayar dan sistem kriteria seleksi 
        tidak mencakup SPT Tahunan PPh Pasal 21 maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta juga 
        untuk membuat Daftar Nominatif SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang setelah dilakukan proses 
        editing menyatakan Lebih Bayar.

        Daftar Nominatif SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang setelah dilakukan proses editing menyatakan 
        Lebih Bayar tersebut dilakukan secara bulanan dan harus dikirimkan kepada Kepala Kantor 
        Wilayah DJP atasannya dengan tembusan kepada Direktur Pemeriksaan Pajak dan Kepala 
        Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak terkait paling lambat setiap tanggal 15 bulan 
        berikutnya.Berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak 
        dapat melakukan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang setelah dilakukan
        proses editing menyatakan Lebih Bayar tersebut. Sehubungan dengan pelaksanaan 
        pemeriksaan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak di minta untuk melakukan pengawasan 
        terhadap penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak dan SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang 
        setelah dilakukan proses editing menyatakan Lebih Bayar     tersebut. Dalam hal perbedaan 
        jangka waktu penyampaian SPT tersebut diperkirakan cukup lama (lebih dari 3 bulan), maka 
        pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang setelah dilakukan proses editing 
        menyatakan Lebih Bayar tersebut dapat dilakukan terlebih dahulu tanpa menunggu 
        disampaikannya SPT Tahunan PPh Wajib Pajak.

    2.3.    Terhadap SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan atau SPT Tahunan PPh Pasal 21 
        yang setelah dilakukan proses editing menyatakan Lebih Bayar, jangka waktu 
        penyelesaiannya diperlakukan sama dengan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atau 
        Badan sebelum dilakukan proses editing.

    2.4.    Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan SPT Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada butir 
        2.4 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/2000 tanggal 12 April 
        2000 (Seri Pemeriksaan 01-00), diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Kantor Wilayah DJP 
        sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    2.5.    Terdapat kesalahan ketik pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2.3 huruf k 
        Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor :SE-04/PJ.7/2000 tanggal 12 April 2000 (Seri 
        Pemeriksaan 01-00) sehingga perlu diubah sebagai berikut :''....Wajib Pajak yang 
        mengajukan permohonan sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban perpajakannya, antara 
        lain permohonan pemberian NPWP, pengukuhan atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak 
        (PKP), keberatan atau banding, penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil, 
        pemusatan tempat terutang PPh Pasal 21 dan pemusatan tempat terhutang PPN serta untuk 
        tujuan lain (butir 2.1 huruf e angka 2)...''

3.  Pemeriksaan Khusus

    3.1.    Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-05/PJ.33/2000 tanggal 24 Juli 
        2000, kriteria Pemeriksaan Khusus terhadap Wajib Pajak Domisili yang menyampaikan SPT 
        Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan atau Wajib Pajak Domisili dan Lokasi yang 
        menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21 setelah berakhirnya jangka waktu penyampaian 
        SPT yang ditetapkan dalam Surat Teguran sehingga SPT tersebut dianggap sebagai data, 
        sebagaimana dimaksud dalam butir 1.3 huruf a angka 1) point ke-10 dan butir 3.1 huruf c 
        angka (1) dan angka (2) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.7/2000 
        tanggal 12 April 2000 (Seri Pemeriksaan 01-00) dinyatakan tidak berlaku lagi. Penegasan ini 
        dilaksanakan mulai dengan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 1999.


    3.2.    Untuk menunjang penerimaan pajak tahun anggaran 2000, ketentuan mengenai persetujuan 
        Direktur Pemeriksaan Pajak untuk melakukan Pemeriksaan Khusus sebagaimana dimaksud 
        dalam butir 3.3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-04/PJ.7/2000 tanggal 
        12 April 2000 (Seri Pemeriksaan 01-00) lebih disederhanakan.Surat Persetujuan Direktur 
        Pemeriksaan Pajak untuk melakukan Pemeriksaan Khusus Kode 14 (berdasarkan analisis 
        terhadap SPT dan atau data/keterangan lainnya) yang semula dibuat per Wajib Pajak diubah 
        menjadi surat persetujuan secara kolektif, yang dapat mencakup seluruh Wajib Pajak yang 
        diusulkan untuk diperiksa. Surat persetujuan tersebut beserta lampirannya, yang berupa 
        daftar Wajib Pajak yang disetujui untuk dilakukan Pemeriksaan Khusus akan dikirimkan ke 
        Unit Pelaksana Pemeriksaan Khusus melalui faksimili. Surat persetujuan yang dikirimkan 
        melalui faksimili tersebut dapat digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Perintah 
        Pemeriksaan Pajak sambil menunggu diterimanya LP2 dari Direktorat Pemeriksaan Pajak.

4.  Pemeriksaan Tahun Berjalan

    Pemeriksaan Tahun Berjalan agar ditekankan pada :
    a.  Wajib Pajak yang terkena pajak final, seperti pengembang, persewaan tanah dan atau 
        bangunan, kontraktor dan sebagainya, dengan kriteria :
        -   tidak memasukkan laporan bulanan; dan
        -   potensial dalam peningkatan penerimaan PPh

    b.  Pemotong/pemungut PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26 dan PPh final, dengan 
        kriteria :
        -   setoran akhir PPh Pasal 21 sangat menonjol;
        -   Wajib Pajak yang rnenyelenggarakan undian;
        -   Klinik/rumah sakit besar/lembaga pendidikan;
        -   pengusaha hiburan yang mempekerjakan artis asing;
        -   Wajib Pajak yang pemenuhan kewajiban pemungutan PPh Final-nya dianggap kurang 
            wajar;
        -   Wajib Pajak penyelenggara pameran dan penyelenggara kebudayaan atau kesenian;
        -   Wajib Pajak yang menjadi peserta pameran, nama-nama peserta pameran dapat 
            diketahui antara lain dari brosur Asosiasi Perusahaan Pameran Indonesia;
        -   Bendaharawan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2000 
            tanggal 1 Februari 2000 tentang Intensifikasi Pemungutan dan Penyetoran PPh, PPN 
            dan PPnBM yang dipungut oleh bendaharawan daerah dan pemegang kas daerah 
            terhadap pelaksanaan APBD;
        -   Wajib Pajak yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

5.  Pemeriksaan Bukti Permulaan

    Untuk tujuan penerbitan LP2, Pemeriksaan Bukti Permulaan diberi nomor kode Kriteria Pemilihan SPT 
    sebagai berikut :
    2311    untuk Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi
    2312    untuk Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Wajib Pajak Badan

6.  Lain-lain

    6.1.    Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak 
        untuk membahas hasil temuan Tim Pemeriksa dengan Tim Pembahas, apabila terdapat 
        perbedaan yang signifikan antara hasil pemeriksaan (baik PL maupun PSL) dengan 
        tanggapan Wajib Pajak. Tim Pembahas beranggotakan para Supervisor atau Kepala Seksi lain 
        yang ada di UPPP yang bersangkutan.

    6.2.    Ketentuan peer review atas hasil pemeriksaan pada tingkat Kantor Wilayah DJP sebagaimana 
        dimaksud dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.7/1999 tanggal
        11 Agustus 1999 agar segera dilaksanakan.

    6.3.    Terdapat kesalahan penomoran lampiran pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : 
        SE-04/PJ.7/2000 tanggal 12 April 2000 (Seri Pemeriksaan 01-00) sehingga perlu diralat 
        sebagai berikut :
        ----------------------------------------------------------------------------------------
        NO  Nomor Lampiran yang tertulis              Nomor Lampiran
            pada SE-04/PJ.7/2000                    yang seharusnya tertulis
        ----------------------------------------------------------------------------------------
        1.  Lampiran 6                  Lampiran 17
        ----------------------------------------------------------------------------------------
        2.  Lampiran 7                  Lampiran 6
        ----------------------------------------------------------------------------------------
        3.  Lampiran 8                  Lampiran 7
        ----------------------------------------------------------------------------------------
        4.  Lampiran 9                  Lampiran 8
        ----------------------------------------------------------------------------------------
        5.  Lampiran 10                 Lampiran 9
        ----------------------------------------------------------------------------------------
        6.  Lampiran 11                 Lampiran 10
        ----------------------------------------------------------------------------------------
        7.  Lampiran 12                 Lampiran 11
        ----------------------------------------------------------------------------------------
        8.  Lampiran 13                 Lampiran 12
        ----------------------------------------------------------------------------------------
        9.  Lampiran 14                 Lampiran 13
        ----------------------------------------------------------------------------------------
        10. Lampiran 15                 Lampiran 14
        ----------------------------------------------------------------------------------------
        11. Lampiran 16                 Lampiran 15
        ----------------------------------------------------------------------------------------
        12. Lampiran 17                 Lampiran 16
        ----------------------------------------------------------------------------------------

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/10pj.72000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1