User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:10pj.71998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              28 Agustus 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.7/1998

                        TENTANG

     PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN SATUAN TUGAS PENGAMANAN PENERIMAAN NEGARA 
                       TINGKAT KANTOR WILAYAH DJP

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-134/PJ./1998 tanggal 1 Juli 1998 
tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Penerimaan Negara juncto Surat Direktur Pemeriksaan 
Pajak Nomor S-1192/PJ.701/1998 tanggal 3 Agustus 1998 hal Inventarisasi Wajib Pajak tertentu yang 
diinformasikan terlibat dalam praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dengan ini diberikan Pedoman 
Pelaksanaan Kegiatan Satuan Tugas Pengamanan Penerimaan Negara Tingkat Kantor Wilayah DJP (Satgas) 
sebagai berikut :

1.  Inventarisasi dan identifikasi Wajib Pajak yang diduga terlibat KKN

    1.1.    Sumber Informasi
        Informasi yang diterima oleh KPP, Karikpa dan Kantor Wilayah DJP tentang Wajib Pajak 
        yang diduga terlibat KKN dapat bersumber dari : 
        a.  Surat pengaduan dari masyarakat baik yang disampaikan melalui Kotak Pos 
            5000 maupun tidak;
        b.  Mass media baik cetak maupun elektronik serta sumber informasi lainnya 
            terutama informasi yang berkaitan dengan :
            1)  Wajib Pajak Badan berskala besar yang menjadi perhatian masyarakat 
                (public issue);
            2)  Wajib Pajak Badan yang sektor usahanya tidak terkena dampak krisis 
                moneter seperti perusahaan perminyakan, perkebunan atau kehutanan;
            3)  Wajib Pajak Orang Pribadi yang berhubungan dengan kedua Wajib 
                Pajak di atas.

    1.2.    Inventarisasi Wajib Pajak
        a.  Tugas Inventarisasi Wajib Pajak adalah merupakan tugas yang harus dilaksanakan 
            oleh Satgas, yaitu untuk melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang 
            diinformasikan terlibat dalam praktik KKN.

        b.  Tugas inventarisasi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam 
            pelaksanaannya dilakukan oleh KPP, Karikpa dan Kantor Wilayah DJP masing-masing 
            berdasarkan informasi yang diterima atau diperoleh dari sumber informasi 
            sebagaimana dimaksud pada butir 1.1. di atas.

        c.  Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas dituangkan dalam 
            Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diduga Terlibat KKN dengan menggunakan 
            formulir sesuai dengan contoh terlampir (Lampiran 1).

        d.  Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diduga Terlibat KKN sebagaimana dimaksud pada 
            huruf c di atas harus disampaikan kepada Ketua Satgas secara bulanan setiap 
            tanggal 10.

        e.  pembuatan dan penyampaian Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diduga Terlibat 
            KKN sebagaimana dimaksud pada huruf c dan d tetap harus dilaksanakan walaupun 
            tidak ada hasil inventarisasi karena tidak ada informasi yang diterima atau diperoleh 
            mengenai Wajib Pajak yang diduga terlibat KKN (diisi Nihil).

        f.  Satgas membuat Daftar Nominatif Hasil Inventarisasi Wajib Pajak yang diduga 
            Terlibat KKN per-KPP yang merupakan kompilasi dari daftar nominatif sebagaimana 
            dimaksud pada huruf c yang diterima dari KPP, Karikpa dan Kantor Wilayah DJP 
            dengan menggunakan formulir sesuai contoh terlampir (Lampiran 2).

        g.  Satgas menyampaikan Daftar Nominatif Hasil Inventarisasi Wajib Pajak yang Diduga 
            Terlibat KKN sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas secara bulanan setiap 
            tanggal 15 kepada masing-masing KPP terkait untuk dilakukan identifikasi.

    1.3.    Identifikasi Wajib Pajak
        Tugas identifikasi Wajib Pajak adalah merupakan tugas yang harus dilaksanakan Satgas, 
        yaitu untuk melakukan identifikasi terhadap Wajib Pajak yang diduga terlibat KKN 
        berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada butir 1.2. huruf f di atas, yang 
        dalam pelaksanaannya dilakukan oleh KPP dengan ketentuan sebagai berikut :
        a.  Identifikasi Wajib Pajak harus menghasilkan informasi mengenai :
            -   Sudah atau belum memiliki NPWP;
            -   Tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban 
                perpajakannya baik kepatuhan dalam pelaporan maupun pembayaran 
                pajak;
            -   Sudah atau belum pernah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Lembar 
                Penugasan Pemeriksaan (LP2);
            -   Tindakan penagihan pajak yang telah dilaksanakan;

        b.  Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada butir a di atas dituangkan dalam 
            Daftar Nominatif Hasil Identifikasi Wajib Pajak yang Diduga Terlibat KKN 
            disampaikan setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 1 kepada Ketua Satgas 
            yang bersangkutan, dengan menggunakan formulir sesuai dengan contoh 
            terlampir (Lampiran 3).

2.  Penentuan Tindak Lanjut

    2.1.    Berdasarkan Daftar Nominatif Hasil Identifikasi Wajib Pajak yang Diduga Terlibat KKN 
        yang diterima dari KPP Ketua Satgas menentukan tindak lanjut yang harus dilakukan 
        terhadap Wajib Pajak hasil identifikasi.

    2.2.    Bentuk tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada butir 2.1. di atas dapat berupa :
        a.  Pemeriksaan Pajak, dalam hal misalnya Wajib Pajak belum memiliki NPWP, tingkat 
            kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya rendah, atau 
            alasan lain sesuai dengan pertimbangan Ketua Satgas; atau

        b.  Penyidikan Pajak, dalam hal terdapat indikasi Wajib Pajak melakukan tindak pidana 
            di bidang perpajakan, baik berdasarkan hasil identifikasi maupun sebagai tindak 
            lanjut dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada butir a di atas; atau

        c.  Penagihan Pajak, dalam hal tindakan penagihan pajak belum sepenuhnya 
            dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

    2.3.    Hasil penentuan tindak lanjut berupa bentuk tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada butir 
        2.2. di atas dituangkan dalam Daftar Nominatif Tindak Lanjut dengan menggunakan formulir 
        sebagaimana contoh terlampir (Lampiran 4).

    2.4.    Daftar Nominatif Tindak Lanjut sebagaimana dimaksud pada butir 2.3. di atas disampaikan 
        oleh Ketua Satgas setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 kepada Direktur Pemeriksaan 
        Pajak untuk mendapat persetujuan.

    2.5.    pembuatan dan penyampaian Daftar Nominatif Tindak Lanjut sebagaimana dimaksud pada 
        butir 2.4. di atas tetap harus dilaksanakan walaupun tidak ada tindak lanjut yang harus 
        diusulkan (diisi Nihil).

    2.6.    Dalam hal bentuk tindak lanjut berupa penagihan pajak, maka pelaksanaannya dapat 
        langsung dilakukan sesuai dengan ketentuan tanpa persetujuan dari Direktur Pemeriksaan 
        Pajak.

    2.7.    Apabila dalam Daftar Nominatif Tindak Lanjut sebagai dimaksud pada butir 2.3. di atas 
        terdapat Wajib Pajak yang harus ditindaklanjuti dengan Penyidikan Pajak, maka 
        penyampaian daftar dimaksud kepada Direktur Pemeriksaan Pajak harus dilampiri dengan 
        data yang cukup sebagai pendukung adanya indikasi yang kuat bahwa telah terjadi tindak 
        pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.

3.  Pelaksanaan Tindak Lanjut
    Untuk menghindari tumpang tindih pemeriksaan, pelaksanaan tindak lanjut oleh masing-masing 
    Satgas baru dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Satuan Tugas Pengamanan 
    Penerimaan Negara Tingkat Kantor Pusat (Satgas Tingkat Kantor Pusat), kecuali untuk tindak lanjut 
    berupa penagihan pajak. Oleh karena itu, berdasarkan Daftar Nominatif Tindak Lanjut sebagaimana 
    dimaksud pada butir 2.3. yang telah mendapat persetujuan dari Satgas Tingkat Kantor Pusat dan 
    dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2.6. di atas, Direktur 
    Pemeriksaan Pajak menerbitkan :
    a.  LP2, sebagai persetujuan atas usul tindak lanjut berupa Pemeriksaan Pajak;
    b.  Instruksi Penyidikan Pajak, sebagai persetujuan atas usul tindak lanjut berupa Penyidikan 
        Pajak.

    3.1.    Pemeriksaan Pajak
        Pelaksanaan tindak lanjut oleh Satgas berupa Pemeriksaan Pajak ini adalah merupakan 
        Pemeriksaan Khusus yang harus dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
        a.  Pemeriksaan yang dilakukan meliputi tahun pajak 1996 dan/atau 1997
        b.  Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SPPP) diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah 
            DJP yang bersangkutan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal diterimanya LP2.
        c.  Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 butir 4 
            Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-134/PJ./1998 tanggal 1 Juli 1998 
            adalah Tim Pemeriksa Khusus yang dibentuk oleh masing-masing Satgas yang 
            bersangkutan.
        d.  Tim Pemeriksa Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas terdiri dari para 
            Pemeriksa Pajak, baik yang berasal dari Karikpa maupun Kelompok Fungsional 
            Pemeriksa Pajak pada Kantor Wilayah DJP, yang menurut pertimbangan Ketua 
            Satgas dianggap cakap atau memiliki kemampuan untuk melakukan tugas Satgas 
            di bidang pemeriksaan pajak.
        e.  Pada prinsipnya pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa Khusus namun sesuai 
            dengan pertimbangan Ketua Satgas pemeriksaan tersebut dapat pula dilaksanakan 
            oleh Tim Pemeriksa Gabungan DJP-BPKP pada tim Pengendali Pemeriksa Gabungan 
            DJP-BPKP Tingkat Wilayah (TPW) yang bersangkutan.
        f.  Untuk keperluan administrasi pemeriksaan pajak, Tim Pemeriksa sebagaimana 
            dimaksud pada huruf c dan e di atas diperlakukan masing-masing sebagai Kelompok 
            Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan 
            (Kode Unit .... 00) dan Tim Pemeriksa Gabungan DJP-BPKP (Kode Unit ....00B).
        g.  Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak dan pembahasan akhir,
            baik yang pemeriksaannya dilakukan oleh Tim Pemeriksa Khusus maupun oleh Tim 
            Pemeriksa Gabungan DJP-BPKP, baru dapat dilakukan setelah hasil pemeriksaan 
            mendapat persetujuan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak cq. Satgas 
            Tingkat Kantor Pusat.
        h.  Ketentuan lainnya tentang pelaksanaan pemeriksaan selain huruf a sampai dengan 
            huruf g di atas tetap mengacu pada ketentuan mengenai Pemeriksaan Khusus.

    3.2.    Penyidikan Pajak
        Pelaksanaan tindak lanjut oleh Satgas berupa Penyidikan Pajak harus dilakukan sesuai 
        dengan ketentuan dalam bidang penyidikan pajak.

    3.3.    Penagihan Pajak
        Pelaksanaan tindak lanjut oleh Satgas berupa Penagihan Pajak dilakukan oleh KPP terkait 
        sesuai dengan ketentuan di bidang penagihan pajak berdasarkan instruksi Ketua Satgas.

4.  Pengendalian Pelaksanaan Tugas Satgas 
    4.1.    Uraian Tugas Satgas
        a.  Ketua dan anggota Satgas
            1)  Membentuk Tim Pemeriksa Khusus.
            2)  menentukan dan mengusulkan tindak lanjut hasil identifikasi Wajib Pajak.
            3)  Memberikan pengarahan kepada Tim Pemeriksa Khusus mengenai 
                pelaksanaan tugas pemeriksaan.
            4)  Menginstruksikan kepada KPP terkait untuk melakukan penagihan pajak 
                terhadap Wajib Pajak tertentu sesuai dengan ketentuan dalam hal     tindak 
                lanjut atas hasil identifikasi Wajib Pajak adalah berupa penagihan pajak.
            5)  mengawasi, mengendalikan, mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut, 
                disiplin kerja dan integritas pemeriksa.
            6)  menyelesaikan masalah yang timbul dalam pelaksanaan tindak lanjut.

        b.  Staf Teknis
            1)  Melakukan inventarisasi Wajib Pajak tertentu yang diinformasikan/diduga 
                terlibat dalam praktik KKN berdasarkan Daftar Nominatif Wajib Pajak yang 
                Diduga Terlibat KKN yang diterima dari KPP, karikpa dan Kantor Wilayah 
                DJP.
            2)  Menyiapkan dan menyampaikan Daftar Nominatif Hasil Inventarisasi Wajib 
                Pajak yang Diduga Terlibat KKN kepada KPP terkait untuk diidentifikasi.
            3)  Menyiapkan usul tindak lanjut berdasarkan Daftar Nominatif Hasil Identifikasi 
                Wajib Pajak yang Diduga Terlibat KKN yang diterima dari KPP dalam bentuk 
                Daftar Nominatif Tindak Lanjut.
            4)  Menyiapkan bahan-bahan sebagai alat pengawasan, pengendalian, dan 
                evaluasi pelaksanaan tindak lanjut.
            5)  Membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Satgas kepada 
                Direktur Jenderal Pajak.
            6)  Melakukan tugas-tugas lain atas perintah Ketua Satgas.

        c.  Staf Operasional Bidang Administrasi dan Keuangan
            1)  Menyiapkan sarana dan prasarana untuk kelancaran pelaksanaan Satgas.
            2)  Menyelenggarakan tata usaha/administrasi pelaksanaan Satgas.
            3)  Melaksanakan tugas-tugas lain atas perintah Ketua Satgas.

    4.2.    Pelaporan Pelaksanaan Tugas Satgas
        a.  KPP
            Pelaksanaan tindak lanjut berupa penagihan pajak harus dilaporkan oleh KPP secara 
            bulanan setiap tanggal 15 kepada Ketua Satgas dengan menggunakan formulir 
            Daftar Nominatif Hasil Penagihan Pajak sesuai dengan contoh terlampir (Lampiran 5).

        b.  Satgas
            Untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Satgas, masing-masing satgas 
            setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 20 wajib membuat dan menyampaikan 
            laporan pertanggungjawaban kepada Direktur Jenderal Pajak dalam bentuk :
            1)  Laporan Perkembangan Pelaksanaan Tugas Satgas dengan menggunakan 
                formulir sesuai contoh terlampir (Lampiran 6);
            2)  Laporan Hasil Pelaksanaan Tindak Lanjut dengan menggunakan formulir 
                sesuai contoh terlampir (Lampiran 7).

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL 

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/10pj.71998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:44 by 127.0.0.1