User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:10pj.62001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        4 Mei 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.6/2001

                        TENTANG

                PERMINTAAN RINCIAN PENERIMAAN BPHTB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk keperluan analisis penerimaan BPHTB sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan 
BPHTB di Kantor Pusat DJP q.q. Direktorat PBB dan BPHTB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Diminta rincian penerimaan BPHTB tahun 2000 yang berasal dari :
    a.  Pemindahan Hak;
    b.  Pemberian Hak Baru. Rincian penerimaan dimaksud paling lambat diterima di Direktorat 
        PBB dan BPHTB tanggal 15 Mei 2001.

2.  Rincian penerimaan BPHTB sebagaimana butir 1 di atas untuk tahun 2001 dan seterusnya agar 
    disampaikan per triwulan ke Kantor Pusat DJP q.q. Direktorat PBB dan BPHTB paling lambat akhir 
    bulan pertama triwulan berikutnya. Khusus untuk triwulan I tahun 2001 paling lambat diterima di 
    Kantor Pusat DJP q.q. Direktorat PBB dan BPHTB tanggal 15 Mei 2001.

3.  Bentuk dan format laporan sebagaimana terlampir.

Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR PBB DAN BPHTB

ttd

PETRONIUS SARAGIH
peraturan/sedp/10pj.62001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1