peraturan:sedp:10pj.62001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Mei 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 10/PJ.6/2001 TENTANG PERMINTAAN RINCIAN PENERIMAAN BPHTB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Untuk keperluan analisis penerimaan BPHTB sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan BPHTB di Kantor Pusat DJP q.q. Direktorat PBB dan BPHTB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Diminta rincian penerimaan BPHTB tahun 2000 yang berasal dari : a. Pemindahan Hak; b. Pemberian Hak Baru. Rincian penerimaan dimaksud paling lambat diterima di Direktorat PBB dan BPHTB tanggal 15 Mei 2001. 2. Rincian penerimaan BPHTB sebagaimana butir 1 di atas untuk tahun 2001 dan seterusnya agar disampaikan per triwulan ke Kantor Pusat DJP q.q. Direktorat PBB dan BPHTB paling lambat akhir bulan pertama triwulan berikutnya. Khusus untuk triwulan I tahun 2001 paling lambat diterima di Kantor Pusat DJP q.q. Direktorat PBB dan BPHTB tanggal 15 Mei 2001. 3. Bentuk dan format laporan sebagaimana terlampir. Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL Pjs. DIREKTUR PBB DAN BPHTB ttd PETRONIUS SARAGIH
peraturan/sedp/10pj.62001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1