User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:10pj.62000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    8 Maret 2000

                     SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.6/2000

                              TENTANG

           PENETAPAN TINGKAT BUNGA DISKONTO UNTUK MENGHITUNG STANDAR INVESTASI 
       TANAMAN PERKEBUNAN DAN STANDAR BIAYA PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI

                                 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998 
tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, serta mengingat banyaknya pertanyaan dari para Kepala 
Kantor Pelayanan PBB dengan ini disampaikan bahwa Tingkat Bunga Diskonto untuk menghitung Standar 
Investasi Tanaman Perkebunan dan Standar Biaya Pembangunan Hutan Tanaman Industri per hektar untuk 
kepentingan Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan sebesar 10% (Sepuluh Persen) dan berlaku nasional.

Demikian untuk diketahui dan dapat dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/10pj.62000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1