peraturan:sedp:10pj.62000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Maret 2000 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 10/PJ.6/2000 TENTANG PENETAPAN TINGKAT BUNGA DISKONTO UNTUK MENGHITUNG STANDAR INVESTASI TANAMAN PERKEBUNAN DAN STANDAR BIAYA PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, serta mengingat banyaknya pertanyaan dari para Kepala Kantor Pelayanan PBB dengan ini disampaikan bahwa Tingkat Bunga Diskonto untuk menghitung Standar Investasi Tanaman Perkebunan dan Standar Biaya Pembangunan Hutan Tanaman Industri per hektar untuk kepentingan Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan sebesar 10% (Sepuluh Persen) dan berlaku nasional. Demikian untuk diketahui dan dapat dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/10pj.62000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1