User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:10pj.61997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      5 Juni 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.6/1997

                        TENTANG

                PENGADMINISTRASIAN PENETAPAN PBB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pengadministrasian objek PBB berdasarkan besarnya pokok ketetapan PBB yang berlaku 
saat ini sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi PBB saat ini, maka dipandang perlu dilakukan 
penyesuaian pada tata cara pengadministrasian Objek PBB dengan memperhatikan kebutuhan saat ini maupun 
masa yang akan datang.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.  Pengadministrasian objek PBB berdasarkan besarnya pokok ketetapan PBB yang baru adalah 
    sebagaimana pada tabel dibawah ini.

    ----------------------------------------------------------------------------------
    Jenis buku                  Penggolongan ketetapan
    ----------------------------------------------------------------------------------
    Buku I                 Rp.            0,- s/d  Rp.  100.000,-
    Buku II             > Rp.   100.000,- s/d Rp.   500.000,-
    Buku III            > Rp.   500.000,- s/d Rp.2.000.000,-
    Buku IV             > Rp.2.000.000,- s/d Rp.5.000.000,-
    Buku V              > Rp.5.000.000,-
    ----------------------------------------------------------------------------------

2.  Pengadministrasian objek pajak sebagaimana ketentuan di atas hendaknya dilaksanakan pada tahun 
    fiskal 1997, dan segala bentuk laporan bulanan, triwulanan ataupun tahunan yang berkaitan dengan 
    penggolongan pokok ketetapan PBB agar mengikuti ketentuan pada butir (1) di atas.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/10pj.61997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1