User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:10pj.61995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       24 Februari 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.6/1995

                        TENTANG

            PENGENAAN PBB ATAS PERGURUAN TINGGI SWASTA (PTS)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana dimaklumi bahwa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) merupakan institusi pendidikan yang 
mempunyai fungsi sosial dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun akhir-akhir ini PTS juga 
berkembang sebagai institusi yang cenderung memperoleh keuntungan. Sehubungan dengan hal tersebut 
di atas dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan pengenaan PBB atas PTS sebagai berikut :

1.  Yang dimaksud Perguruan Tinggi adalah Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan 
    berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasan 
    dan kedalaman bahan pengajaran yang lebih tinggi dari pada pendidikan menengah di jalur 
    pendidikan sekolah;

2.  Yang dimaksud Perguruan Tinggi Swasta selanjutnya disebut PTS adalah perguruan tinggi yang 
    berbentuk Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, dan Universitas, yang diselenggarakan oleh
    Badan Penyelenggaraan PTS yang berbentuk yayasan, perkumpulan sosial dan/atau badan wakaf;

3.  Pendaftaran/pendataan objek dan subjek pajak berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    No. Kep-31/PJ.6/1994 tanggal 25 Juni 1994 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Penilaian Obyek dan 
    Subyek Pajak Bumi dan Bangunan.

4.  Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB atas PTS dilaksanakan apabila 
    memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut :
    -   Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SSP) dan pungutan lainnya dengan nama apapun
        rata-rata >= Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) satu tahun.
    -   Luas bangunan >= 2.000 m2
    -   Lantai/tingkat bangunan >= 4 lantai 
    -   Luas tanah >= 20.000 m2
    -   Jumlah mahasiswa >= 3.000 mahasiswa.

5.  Bumi dan/atau bangunan yang dikuasai, dimiliki dan/atau dimanfaatkan oleh PTS, dikenakan PBB 
    sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari PBB yang seharusnya terutang.

6.  Bumi dan/atau bangunan yang dikuasai, dimiliki dan/atau dimanfaatkan oleh PTS tetapi secara nyata 
    tidak dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pendidikan secara langsung yang terletak di luar 
    lingkungan PTS yang bersangkutan, tetap dikenakan PBB sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang 
    berlaku.

7.  Wajib Pajak atas PTS masih diberlakukan pemberian pengurangan PBB sesuai dengan Keputusan
    Menteri Keuangan Nomor 158/KMK.04/1991 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
    Keuangan Nomor 569/KMK.04/1994 tanggal 24 November 1994.

8.  Yang dimaksud keuntungan PTS adalah selisih lebih antara besarnya penerimaan yang diperoleh 
    dari :
    -   SSP 
    -   biaya seleksi masuk perguruan tinggi
    -   sumbangan wajib pembangunan/pengadaan prasarana yang dikenakan kepada mahasiswa
    -   hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peranan dan fungsi perguruan tinggi
    -   penerimaan dari hasil usaha sampingan
    -   dan sebagainya,
    dikurangi biaya-biaya pengeluaran rutin/operasional.

9.  Apabila PTS dapat membuktikan bahwa dalam kegiatannya nyata-nyata tidak memperoleh surplus/
    keuntungan, maka PTS tersebut dapat mengajukan permohonan pengurangan atau permohonan
    pembatalan SPPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Penyelesaian permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 9 di atas, harus didukung 
    dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan dan menunjukkan besarnya manfaat yang diperoleh 
    maupun beban yang ditanggung oleh subyek pajak sehubungan dengan pengelolaan objek PBB 
    tersebut, misalnya :
    -   Laporan Keuangan (antara lain Neraca Awal dan Neraca Akhir Tahun) yang telah diaudit oleh 
        aparat pengawasan fungsional pemerintah dan/atau akuntan publik;
    -   Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Rutin sebagaimana terlampir;
    -   Data lain yang mendukung.

10. Petunjuk pelaksanaan pengenaan atas PTS ini berlaku sejak tahun pajak 1995.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd.

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/10pj.61995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1