User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:10pj.61994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Februari 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 10/PJ.6/1994

                        TENTANG

                            RALAT SE-33/PJ.06/1993

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ.6/1993 tanggal 14 Juni 1993 tentang Petunjuk 
Teknis Pemetaan Pajak Bumi dan Bangunan, bersama ini disampaikan ralat pada beberapa halaman, yaitu:

1.      Halaman 40, Daftar Perhitungan Poligon Utama, seharusnya sebagaimana daftar terlampir.   
 
2.      Halaman 80 baris 4, tertulis tebal minimal 0,004 inch, seharusnya 0,003 inch.    

3.      Halaman 99 dan 100, pada Legenda Peta Desa/Kelurahan:    
       a.      Pada halaman 99, di bawah tulisan "Legenda Peta Desa/Kelurahan", diberikan tambahan "
        untuk legenda pada Peta Desa/Kelurahan dapat ditulis unsur-unsur yang terdapat pada desa/
        kelurahan tersebut".    
       b.      Untuk Batas Administrasi, seharusnya paling atas adalah batas blok, baru kemudian batas 
        desa/kelurahan, batas kecamatan dan seterusnya. Simbol batas blok dapat dilihat pada 
        halaman 91 baris 10.    
       c.      Untuk penggambaran jalan dan perairan, garis tepinya bukan berwarna hitam, tetapi dengan 
        warna yang lebih tua dari warna bagian dalamnya.    
       d.      Warna untuk bendungan seharusnya merah (bukan biru seperti warna sungai)    
       e.      Warna untuk tugu/patok batas besi (b) adalah biru    

Demikian untuk diketahui dan harap diperhatikan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/10pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1