User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:10pj.61992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     4 Maret 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.6/1992

                        TENTANG

             RENCANA PENDATAAN/PENILAIAN OBYEK PAJAK SEKTOR P3 DAN OBYEK KHUSUS

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan SE. Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.6/1992, tanggal 25 Januari 1992, tentang 
Pelaksanaan Pendataan/Penilaian Obyek PBB Tahun 1992/1993, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut:

1.  Diminta Saudara mengirimkan daftar obyek pajak sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan 
    Non Migas, dan Obyek pajak khusus ke Direktorat PBB cq. Subdit Penilaian.

2.  Yang dimaksud dengan obyek pajak khusus adalah obyek pajak yang mempunyai nilai tinggi seperti:
    -   Hotel berbintang 2 ke atas;
    -   Pelabuhan Udara;
    -   Pembangkit Listrik (PLTU, PLTA, PLTD, PLTG);
    -   Pabrik Gula, Pupuk, Semen;
    -   Pompa bensin;
    -   Lapangan golf;
    -   Obyek rekreasi;
    -   Pelabuhan Laut, Dermaga, Industri Kapal Laut/DOCK.

3.  Bagi KP. PBB yang telah melaksanakan pendataan dan penilaian dalam rangka penilaian 30 kota, 
    diminta agar segera mengirimkan hasil penilaian obyek PBB sebagaimana dimaksud butir 2 berikut 
    data pendukungnya untuk dievaluasi.

4.  Untuk keseragaman dalam penyusunan laporan, diminta agar Saudara menggunakan contoh formulir 
    terlampir. Laporan tersebut selambat-lambatnya dapat diterima di Jakarta pada pertengahan bulan 
    Maret 1992.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/10pj.61992.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1