User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:10pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Agustus 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 10/PJ.53/2005

                               TENTANG

        PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 65/PMK.03/2005 
        TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 524/KMK.03/2001 
       TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, 
            PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA 
     YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2005 tentang Perubahan
Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, 
Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta 
Perumahan lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/KMK.03/2005.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah :

1.  Rumah Inti Tumbuh (RIT) adalah tempat kediaman awal untuk memulai bertempat tinggal dengan 
    standar minimal yang layak dihuni dan harganya terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah
    berupa bangunan dengan luas lantai kurang lebih 21 m2, dan luas lahan minimum 60 m2, luas lahan
    efektif 72-90 m2 serta luas lahan maksimum 200 m2 yang berfungsi sebagai tempat tinggal keluarga 
    serta mendorong penghuni untuk tumbuh, baik aspek fisik bangunan rumah sederhana sehat maupun
    aspek sosial budaya.

2.  Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) adalah tempat kediaman yang layak huni dan harganya 
    terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah dan sedang, berupa bangunan yang luas lantai 
    dan luas kavelingnya memadai dengan jumlah penghuni serta memenuhi persyaratan kesehatan 
    rumah tinggal.

3.  Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah :
    a.  Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang perolehannya
        dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi; 
    b.  Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang dibeli oleh bank
        dengan tujuan untuk dijual kembali dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
    c.  Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang perolehannya
        dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, yang diserahkan oleh bank
        dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
    dengan harga jual tidak melebihi Rp. 42.000.00,- (empat puluh dua juta rupiah).

4.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan 
    Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan
    Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38
    Tahun 2003, mengatur bahwa Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
    a.  Pasal 2 angka 1, bahwa Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana
        pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya 
        ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan
        Prasarana Wilayah.
    b.  Pasal 3 angka 4, bahwa Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata-mata 
        untuk keperluan ibadah.

5.  Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang
    Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu ditetapkan bahwa orang pribadi 
    atau badan yang menerima penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun
    Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya, tidak diwajibkan
    mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal
    Pajak.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.




Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Tembusan :
1.  Menteri Keuangan;
2.  Menteri Pemukiman Dan Prasarana Wilayah;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Hukum Dan Humas Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak/Para Direktur
    di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.       
peraturan/sedp/10pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1