User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:10pj.522003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Februari 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.52/2003

                        TENTANG

                PEMANFAATAN DATA PADA APLIKASI PK-PM

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan pemanfaatan data dengan menggunakan aplikasi Sistem 
Informasi Perpajakan (Program PK-PM di Internet DJP) dan dengan telah dilaksanakannya aplikasi SIP 
sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Data Pajak Masukan dan Pajak Keluaran yang telah direkam dan dapat dilihat melalui Program 
    PK-PM di Internet DJP sejak 15 Mei 2001, dapat dimanfaatkan dalam proses pengembalian kelebihan 
    pembayaran PPN (restitusi).

2.  Apabila berdasarkan program PK-PM di Intranet DJP tersebut data PK sama dengan PM maka atas 
    data tersebut tidak perlu dilakukan klarifikasi.

3.  Apabila data PK tidak sama dengan PM maka atas data tersebut harus dilakukan permintaan 
    klarifikasi kepada KPP yang bersangkutan. Jawaban klarifikasi dari KPP yang bersangkutan dapat 
    dimanfaatkan dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran PPN (restitusi).

4.  Program PK-PM di Intranet DJP tersebut merupakan alat pemantauan, sedangkan data yang benar 
    adalah data yang ada dokumen pendukungnya. Oleh karena itu, apabila terdapat perbedaan antara 
    data yang ada di Program PK-PM tersebut dengan data yang ada di administrasi Kantor Pelayanan 
    Pajak, maka data yang benar adalah data yang sesuai dengan Faktur Pajak atau dokumen yang 
    berkaitan dengan transaksi yang bersangkutan.

5.  Perlu ditegaskan bahwa perekaman data-data untuk Program PK-PM tersebut harus dilakukan oleh 
    petugas KPP sendiri dan tidak diperkenankan oleh pihak lain.

6.  Dalam melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, agar 
    pemeriksa tetap memperhatikan penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-01/PJ.7/2002 tanggal 19 Pebruari 2002 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai 
    dan Pajak Penjualan Atas Berang Mewah.

7.  Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini maka Surat Edaran Dirjen Pajak 
    Nomor : SE-55/PJ.52/2002 tanggal 28 Nopember 2002 tentang Pemanfaatan Data PK-PM dinyatakan 
    tidak berlaku.

Untuk memudahkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut diatas dianjurkan agar pengarsipan Surat 
Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, disatukan dengan Keputusan Direktur Jenderal Nomor Kep-160/PJ/2001 
tanggal 19 Pebruari 2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai 
Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/10pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1