User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:10pj.522000
                       DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                      DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    18 April 2000

                     SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.52/2000

                              TENTANG

        TAHAPAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1998 TENTANG
    PERLAKUAN PPN DAN PPn BM DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menyusul Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.52/2000 tanggal 13 Maret 2000 tentang 
PPN dan PPn BM di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, mengingat masih 
dibutuhkannya pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan PPN dan PPn BM di Kawasan Berikat (Bonded 
Zone) Daerah Industri Pulau Batam, maka dalam rangka lebih memasyarakatkan ketentuan Peraturan 
Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 beserta peraturan pelaksanaannya, penerapan PPN dan PPn BM selain untuk 
kegiatan produksi yang menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor dilaksanakan dengan pentahapan 
sebagai berikut :
1.  Terhitung mulai tanggal 1 April 2000 sampai dengan 30 Juni 2000, PPN dan PPn BM hanya diterapkan 
    terhadap Pengusaha Kena Pajak Importir Produsen atau Pabrikan yang melakukan penyerahan Barang 
    Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (penyerahan lokal);
2.  Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2000, PPN dan PPn BM diterapkan kepada semua Pengusaha Kena Pajak 
    yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (penyerahan lokal).

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan di wilayah kerja Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/10pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:01 by 127.0.0.1