User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:10pj.51987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        3 Juli 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.5/1987

                        TENTANG

     PERMINTAAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN UNTUK TUJUAN LAIN (SERI PEMERIKSAAN - 07)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Seperti diketahui, dalam Kebijaksanaan Operasional Pemeriksaan SPT PPh 1985 (Seri Pemeriksaan - 
    01) telah digariskan bahwa pemeriksaan untuk penetapan pajak hanya terbatas terhadap SPT Wajib 
    Pajak (W.P) yang berdasarkan kriteria pemeriksaan, terpilih untuk diperiksa.

2.  Pada dasarnya kegiatan pemeriksaan tersebut terbatas pada :
    2.1.    Kegiatan pemeriksaan terhadap WP yang tidak menyampaikan SPT Tahunan,
    2.2.    Kegiatan penyelesaian SPT Lebih Bayar,
    2.3.    Kegiatan pemeriksaan terhadap WP yang menyampaikan SPT Kurang Bayar, Kurang Bayar 
        Nihil dan memakai Norma,
    2.4.    Kegiatan pemeriksaan untuk tujuan lain.

3.  Khususnya mengenai pemeriksaan untuk tujuan lain, Seri Pemeriksaan - 01 menentukan bahwa 
    kecuali untuk pemeriksaan dalam rangka penentuan Saat Mulai Berproduksi (S.M.B) dan 
    pemeriksaan Pencabutan Fasilitas Perpajakan, sebagai pelaksanaan surat edaran terakhir No. 
    SE-103/PJ.BT4/1985 tanggal 6 Desember 1985 dan No. SE-24/PJ.BT4/1985 tanggal 19 April 1985, 
    maka pemeriksaan untuk tujuan lain dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan 
    perpajakan, masih perlu mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

4.  Mengenai prosedur mendapatkan persetujuan pemeriksaan ini perlu diberitahukan bahwa permintaan 
    untuk mendapatkan persetujuan melakukan pemeriksaan dari Direktur Jenderal Pajak oleh para
    Kepala Inspeksi Pajak hendaknya disalurkan kepada Kepala Kantor Wilayah yang selanjutnya 
    meneruskan surat permintaan melakukan pemeriksaan tersebut langsung kepada Direktur 
    Pengusutan dan  Pengendalian Wilayah (Direktur P2W). Direktur P2W sebagai pejabat yang 
    berwenang dalam bidang pemeriksaan, setelah mempelajari permasalahannya akan mengajukan 
    permintaan tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan persetujuan.

Demikian untuk mendapatkan perhatian.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/10pj.51987.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1