User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:10pj.512004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            31 Desember 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 10/PJ.51/2004

                        TENTANG

        PENYAMPAIAN KETENTUAN TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Bersama ini disampaikan fotokopi :
    a.  Peraturan Pemerintah Nomor 55 TAHUN 2004 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan
        Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong 
        Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

    b.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang 
        Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang  
        Mewah.

2.  Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam ketentuan-ketentuan tersebut di atas adalah :
    a.  Ketentuan-ketentuan tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005.

    b.  Terdapat penyesuaian Nomor HS Barang Kena Pajak tergolong mewah yang dikenakan PPnBM
        sesuai dengan Nomor HS berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003
        tanggal 18 Desember 2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor.

    c.  Beberapa kelompok Barang Kena Pajak yang semula dikenakan PPnBM dengan tarif 10% 
        dihapuskan, sehingga barang-barang dalam kelompok tersebut tidak lagi dikenakan PPnBM,
        yaitu :
        1)  Kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, mengandung tambahan gula 
            atau pemanis lainnya atau tidak, diberi aroma atau tidak, diberi rasa atau tidak, 
            mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian, kokoa atau tidak, yoghurt, kephir, 
            whey, keju, mentega atau lemak atau minyak yang diperoleh dari  susu, yang 
            dibotolkan/dikemas.
        2)  Kelompok air buah dan air sayuran, yang belum meragi dan tidak mengandung 
            alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, 
            mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas.
        3)  Kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula
            atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, serta air 
            soda, yang dibotolkan/dikemas.
        4)  Kelompok produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki, dan rambut, 
            serta preparat rias lainnya, yang dibotolkan/dikemas.

    d.  Terhadap film fotografi yang semula dikenakan PPn BM sebesar 10% menjadi tidak lagi 
        dikenakan PPn BM.

    e.  Kelompok permadani tertentu selain yang terbuat dari serabut kelapa (coir), sutera atau wool 
        atau bulu hewan halus, yang semula dikenakan PPnBM dengan tarif 20% dihapuskan, sehingga 
        barang-barang dalam kelompok tersebut tidak lagi dikenakan PPnBM.

    f.  Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan PPnBM terhadap Barang Kena Pajak yang seharusnya
        tidak lagi terutang PPnBM, maka :
        1)  PPnBM yang terlanjur dipungut atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak harus 
            disetor ke kas negara.
        2)  Importir atau pembeli dapat meminta kembali pajak yang terlanjur dipungut tersebut,
            sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau menjadi unsur harga jual.
        3)  Permohonan Pengembalian atas pajak yang terlanjur dipungut diajukan kepada
            Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat sesuai dengan tatacara pengembalian 
            kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.



Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Tembusan :
1.  Menteri Keuangan;
2.  Menteri Perindustrian;
3.  Menteri Perdagangan;
4.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
5.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
6.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
7.  Direktur Jenderal Anggaran;
8.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
9.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dan Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/10pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1