peraturan:sedp:10pj.512004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Desember 2004 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 10/PJ.51/2004 TENTANG PENYAMPAIAN KETENTUAN TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Bersama ini disampaikan fotokopi : a. Peraturan Pemerintah Nomor 55 TAHUN 2004 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 2. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam ketentuan-ketentuan tersebut di atas adalah : a. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005. b. Terdapat penyesuaian Nomor HS Barang Kena Pajak tergolong mewah yang dikenakan PPnBM sesuai dengan Nomor HS berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor. c. Beberapa kelompok Barang Kena Pajak yang semula dikenakan PPnBM dengan tarif 10% dihapuskan, sehingga barang-barang dalam kelompok tersebut tidak lagi dikenakan PPnBM, yaitu : 1) Kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya atau tidak, diberi aroma atau tidak, diberi rasa atau tidak, mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian, kokoa atau tidak, yoghurt, kephir, whey, keju, mentega atau lemak atau minyak yang diperoleh dari susu, yang dibotolkan/dikemas. 2) Kelompok air buah dan air sayuran, yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas. 3) Kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, serta air soda, yang dibotolkan/dikemas. 4) Kelompok produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki, dan rambut, serta preparat rias lainnya, yang dibotolkan/dikemas. d. Terhadap film fotografi yang semula dikenakan PPn BM sebesar 10% menjadi tidak lagi dikenakan PPn BM. e. Kelompok permadani tertentu selain yang terbuat dari serabut kelapa (coir), sutera atau wool atau bulu hewan halus, yang semula dikenakan PPnBM dengan tarif 20% dihapuskan, sehingga barang-barang dalam kelompok tersebut tidak lagi dikenakan PPnBM. f. Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan PPnBM terhadap Barang Kena Pajak yang seharusnya tidak lagi terutang PPnBM, maka : 1) PPnBM yang terlanjur dipungut atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak harus disetor ke kas negara. 2) Importir atau pembeli dapat meminta kembali pajak yang terlanjur dipungut tersebut, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau menjadi unsur harga jual. 3) Permohonan Pengembalian atas pajak yang terlanjur dipungut diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat sesuai dengan tatacara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing. Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375 Tembusan : 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Perindustrian; 3. Menteri Perdagangan; 4. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 5. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 6. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 7. Direktur Jenderal Anggaran; 8. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan; 9. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dan Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/10pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1