User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:10pj.511999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      26 Mei 1999     

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.51/1999

                        TENTANG

            PPN ATAS PENYERAHAN GULA PASIR MUSIM GILING 1999

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menindaklanjuti surat kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor KWT-01/PJ.51/1999 tanggal 18 Mei 1999, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 282/Kpts-IX/1999 tanggal 7 Mei 
    1999, terhitung sejak tanggal 1 Januari 1999 untuk gula pasir petani produksi 1999 diberlakukan 
    ketentuan sebagai berikut :
    a.  Harga provenue gula pasir petani produksi 1999 adalah sebesar Rp. 2.500,00 per kilogram.
    b.  Petani/kelompok tani yang mengolahkan tebunya kepada Pabrik Gula dengan Sistem Bagi 
        Hasil, menerima hasil gulanya 90% dalam bentuk uang dari pembelian perusahaan gula 
        melalui koperasi/KUD penyalur kredit dengan harga provenue tersebut pada huruf a, 
        sedangkan sisanya sebesar 10% diberikan dalam bentuk natura.
    c.  Petani/kelompok tani yang menjual tebunya kepada Pabrik Gula dengan Sistem Pembelian 
        Tebu (SPT) pola rendemen akan memperoleh harga tebu yang dihitung atas dasar harga 
        provenue gula tersebut, dan petani/kelompok tani memperoleh gula natura sebesar 10%.

2.  Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994, perusahaan gula merupakan Pabrikan dan juga Pengusaha Jasa. Sebagai 
    Pabrikan, perusahaan gula memproduksi gula pasir, dan sebagai Pengusaha Jasa, perusahaan gula 
    menerima tebu dari petani untuk digiling menjadi gula pasir dengan imbalan yang diterima berupa 
    gula sebesar 35% dari hasil produksi.

3.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan mengenai Pajak 
    Pertambahan Nilai atas gula pasir produksi tahun 1999 sebagai berikut :
    3.1.    Atas 35% gula pasir bagian perusahaan gula yang diterima dari penggilingan tebu petani 
        dengan sistem bagi hasil :
        a.  35% gula pasir bagian perusahaan gula merupakan imbalan atas penyerahan jasa 
            giling, sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai.
        b.  Dalam 35% gula pasir bagian perusahaan gula tersebut termasuk PPN sebesar 10%, 
            sehingga besarnya PPN yang harus disetor oleh perusahaan gula adalah 10/110 dari 
            nilai imbalan yang diterima.
        c.  Imbalan tersebut dinilai dengan uang berdasarkan harga provenue gula pasir petani.

    3.2.    Atas 65% gula pasir bagian petani yang dibeli oleh perusahaan gula :
        a.  Atas pembelian gula pasir tersebut tidak terutang PPN, kecuali bila nyata-nyata pihak 
            penjual adalah Pengusaha Kena Pajak.
        b.  Atas penyerahan gula pasir dari perusahaan gula terutang PPN.
        c.  Besarnya PPN yang terutang adalah sebesar 10% dari harga jual.

    3.3.    Atas gula pasir milik pabrik gula (non bagi hasil) :
        a.  Atas setiap penyerahan gula pasir oleh perusahaan gula terutang PPN.
        b.  Besarnya PPN yang terutang adalah 10% dari harga jual.

    3.4.    Atas 10% gula pasir yang diberikan kepada petani dalam bentuk natura tidak terutang PPN.

4.  Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor SE-29/PJ.51/1998 tanggal 30 Desember 1998 sepanjang yang mengatur mengenai tahun 1999 
    dan selanjutnya, dinyatakan tidak berlaku.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-
masing. Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini 
disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.51/1998 tanggal 30 Desember 1998 
dan Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor KWT-01/PJ.51/1999 tanggal 18 Mei 1999.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/10pj.511999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1