User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:10pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    11 April 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.51/1996

                        TENTANG

          PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/ PPn BM ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU 
                 (PENYEMPURNAAN KE-4 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 15-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Bersama ini disampaikan fotokopi surat Bapak Menteri Keuangan RI kepada Bapak Menteri Negara
Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Nomor S-167/MK.04/1996 tanggal 29 Maret 1996 perihal perpanjangan
masa transisi pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPnBM atas impor barang modal tertentu,
untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.

    Hal-hal yang perlu Saudara perhatikan adalah bahwa perpanjangan masa transisi pemberian fasilitas
penangguhan pembayaran PPN/PPnBM dari yang terakhir telah ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor 48/PJ.51/1995 tanggal 12 Oktober 1995 yaitu meliputi surat persetujuan/pemberitahuan
penanaman modal serta perluasannya yang diterbitkan sampai dengan 31 Maret 1996, diperpanjang menjadi
sampai dengan 31 Maret 1998.

    Jangka waktu berlakunya fasilitas tersebut adalah sama dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud 
dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1995 (SERI PPN 15-95), yaitu 3 (tiga) tahun 
sejak tanggal diterbitkannya surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya.

    Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini
disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-17/PJ.51/1995 (SERI PPN 15-95).

    Demikian untuk mendapat perhatian.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/10pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1