User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:10pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 Maret 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.51/1995

                        TENTANG

 PENGENAAN PPn BM ATAS BKP YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR (SERI PPN 9 - 95)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 
1994 tentang Macam Dan Jenis BKP Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang menggantikan
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1286/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991, bersama ini
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Tarif PPn BM dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 ditetapkan serendah-rendahnya 10% 
    (sepuluh persen) dan setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen). Namun dalam pelaksanaannya, 
    tarif tertinggi 50% (lima puluh persen) tersebut belum diterapkan.

2.  Terdapat perubahan pengenaan Ppn BM atas beberapa jenis barang, yaitu sebagai berikut :
    2.a.    Jenis BKP Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang semula terutang 
        PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen) menjadi tidak terutang PPn BM adalah 
        sebagai berikut :
        ___________________________________________________________________________

        No.         URAIAN BARANG                    NO. HS.
        ___________________________________________________________________________

        b.1 Pelat dan film fotografi berbentuk lembaran, peka cahaya,       ex. 3701.10.000
            tidak disinari, dari bahan apapun lain daripada kertas, kertas              3701.20.000
            karton atau tekstil; film cetak segera berbentuk lembaran peka  ex. 3701.30.100
            cahaya, tidak disinari, dalam kemasan atau tidak, kecuali untuk     ex. 3701.30.900
            sinar x dan film tembus pandang sinar infra merah untuk           3701.91.000
            keperluan kedokteran, pelat dan film untuk keperluan percetakan.    ex. 3701.99.100
                                            ex. 3701.99.900

        b.2.    (sebagian)  
            Film fotografi untuk sinar x dan film tembus pandang sinar infra    ex. 3702.10.000
            merah untuk keperluan kedokteran, film hitam putih, film untuk  ex. 3702.39.100
            sinematografi                           ex. 3702.43.100
                                            ex. 3702.44.100
                                            ex. 3702.91.100
                                            ex. 3702.93.100
                                            ex. 3702.95.100

        b.6.    Kamera dan proyektor untuk sinematografi dilengkapi atau         9007.11.000
            tidak dengan aparat perekam atau reproduksi suara serta          9007.19.000
            perlengkapannya, kecuali suku cadang.                    9007.21.000
                                                 9007.29.000
                                            ex. 9007.91.000
                                            ex. 9007.92.000

        b.7.    Proyektor gambar tidak bergerak, lain dari sinematografi;            9008.10.900
            pesawat untuk membesarkan dan untuk mengecilkan fotografi        9008.10.100
            (lain daripada sinematografi) serta bagian dan perlengkapan-nya,         9008.20.100
            kecuali suku cadang.                             9008.20.900
                                                 9008.30.100
                                                 9008.30.900
                                                 9008.40.100
                                                 9008.40.900
                                            ex. 9008.90.000
        ___________________________________________________________________________

    2.b.    Jenis BKP Yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang semula terutang Ppn BM 
        dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen) menjadi tidak terutang Ppn BM adalah sebagai 
        berikut :
        _________________________________________________________________________

        No.         URAIAN BARANG                 NO. HS.
        _________________________________________________________________________

        h.1.    Alat transmisi untuk radio telefoni, radio telegrafi, penyiaran     8525.20.000
            radio atau televisi, disatukan atau tidak dengan alat penerima  8525.10.000
            atau dengan alat perekam atau reproduksi suara; kamera  8525.30.000
            televisi.   
        _________________________________________________________________________

    2.c.    Jenis BKP Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang semula terutang Ppn BM 
        dengan tarif 20% (dua puluh persen) menjadi terutang Ppn BM dengan tarif 10% (sepuluh 
        persen) adalah sebagai berikut :
        ___________________________________________________________________________

        No.         URAIAN BARANG                     NO. HS.
        ___________________________________________________________________________

        a.1.    Air Soda tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis  ex. 2201.10.000
            lainnya atau aroma

        a.2.    Air termasuk air mineral dan air soda, mengandung tambahan        2202.10.100
            gula atau bahan pemanis lainnya atau aroma.               2202.10.200
                                                  2202.10.900

        a.3.    Air buah (termasuk air buah anggur belum meragi) dan air    ex. 2009.19.100
            sayuran tidak mengandung tambahan alkohol; mengandung   ex. 2009.19.990 
            tambahan gula atau pemanis lainnya, yang disiapkan untuk    ex. 2009.20.100
            penjualan eceran, yaitu : air jeruk, air grapefruit, air buah   ex. 2009.20.910 
            jeruk lainnya, air nenas, air tomat, air buah anggur, air apel,     ex. 2009.30.100
            air buah lainnya, air sayuran, campuran air buah atau campuran  ex. 2009.30.910 
            air sayuran.                            ex. 2009.40.100
                                            ex. 2009.40.910
                                            ex. 2009.50.100
                                            ex. 2009.50.910
                                            ex. 2009.60.100
                                            ex. 2009.60.910
                                            ex. 2009.70.100
                                            ex. 2009.70.910
                                            ex. 2009.80.100
                                            ex. 2009.80.910
                                            ex. 2009.90.100
                                            ex. 2009.90.910 

        a.4.    Minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya.               2202.90.000
        ___________________________________________________________________________

    2.d.    Barang Kena Pajak yang semula tidak terutang Ppn BM menjadi terutang Ppn BM dengan tarif 
        10% (sepuluh persen) adalah sebagai berikut :
        ________________________________________________________________________

        No.         URAIAN BARANG                  NO. HS.
        ________________________________________________________________________

        a.1.     Yoghurt, kephir, dan susu atau kepala susu yang diragi atau    0403.10.100
            diasamkan lainnya, mengandung tambahan gula atau pemanis    0403.10.900
            lainnya, maupun tidak, atau diberi rasa, atau mengandung    0403.90.100
            tambahan buah-buahan, biji-bijian atau kokoa, yang      0403.90.900
            dibotolkan/dikemas.
    
        a.2.    Whey dan whey yang dimodifikasi, dipekatkan atau mengandung 0404.10.000
            tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun tidak,  0404.90.000
            yang dibotolkan/dikemas
    
        a.3.    Mentega dan lemak dan minyak lainnya yang diperoleh dari susu,  0405.00.100
            yang dibotolkan/dikemas.                    0405.00.900

        a.4.    Semua jenis keju dan dadih susu, yang dibotolkan/dikemas.   0406.10.000
                                            0406.20.000
                                            0406.30.000
                                            0406.40.000
                                            0406.90.000
        f.1.    Rumah, yang luas seluruhnya 400 m2 atau lebih, atau rumah 
            yang menggunakan listrik dengan daya lebih dari 6600 watt.  

        f.2.    Apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya. 
        ________________________________________________________________________

3.  Untuk penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah yang semula tidak terutang Ppn BM menjadi terutang 
    atau semula terutang Ppn BM dengan tarif lebih tinggi kemudian dikenakan tarif yang lebih rendah 
    atau semula terutang Ppn BM menjadi tidak terutang Ppn BM, maka ketentuan yang diatur dalam 
    Undang-undang PPN yang baru diberlakukan hanya untuk penyerahan-penyerahan yang terjadi pada 
    atau setelah tanggal 1 Januari 1995, sesuai dengan bunyi butir 3.3. dan 3.4. Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.51/1995 tanggal 2 Januari 1995 (Seri PPN 1-95).

Demikian untuk diketahui, dilaksanakan, dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/10pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1