peraturan:sedp:10pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Maret 1995 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 10/PJ.51/1995 TENTANG PENGENAAN PPn BM ATAS BKP YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR (SERI PPN 9 - 95) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Macam Dan Jenis BKP Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang menggantikan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1286/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991, bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Tarif PPn BM dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 ditetapkan serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dan setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen). Namun dalam pelaksanaannya, tarif tertinggi 50% (lima puluh persen) tersebut belum diterapkan. 2. Terdapat perubahan pengenaan Ppn BM atas beberapa jenis barang, yaitu sebagai berikut : 2.a. Jenis BKP Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang semula terutang PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen) menjadi tidak terutang PPn BM adalah sebagai berikut : ___________________________________________________________________________ No. URAIAN BARANG NO. HS. ___________________________________________________________________________ b.1 Pelat dan film fotografi berbentuk lembaran, peka cahaya, ex. 3701.10.000 tidak disinari, dari bahan apapun lain daripada kertas, kertas 3701.20.000 karton atau tekstil; film cetak segera berbentuk lembaran peka ex. 3701.30.100 cahaya, tidak disinari, dalam kemasan atau tidak, kecuali untuk ex. 3701.30.900 sinar x dan film tembus pandang sinar infra merah untuk 3701.91.000 keperluan kedokteran, pelat dan film untuk keperluan percetakan. ex. 3701.99.100 ex. 3701.99.900 b.2. (sebagian) Film fotografi untuk sinar x dan film tembus pandang sinar infra ex. 3702.10.000 merah untuk keperluan kedokteran, film hitam putih, film untuk ex. 3702.39.100 sinematografi ex. 3702.43.100 ex. 3702.44.100 ex. 3702.91.100 ex. 3702.93.100 ex. 3702.95.100 b.6. Kamera dan proyektor untuk sinematografi dilengkapi atau 9007.11.000 tidak dengan aparat perekam atau reproduksi suara serta 9007.19.000 perlengkapannya, kecuali suku cadang. 9007.21.000 9007.29.000 ex. 9007.91.000 ex. 9007.92.000 b.7. Proyektor gambar tidak bergerak, lain dari sinematografi; 9008.10.900 pesawat untuk membesarkan dan untuk mengecilkan fotografi 9008.10.100 (lain daripada sinematografi) serta bagian dan perlengkapan-nya, 9008.20.100 kecuali suku cadang. 9008.20.900 9008.30.100 9008.30.900 9008.40.100 9008.40.900 ex. 9008.90.000 ___________________________________________________________________________ 2.b. Jenis BKP Yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang semula terutang Ppn BM dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen) menjadi tidak terutang Ppn BM adalah sebagai berikut : _________________________________________________________________________ No. URAIAN BARANG NO. HS. _________________________________________________________________________ h.1. Alat transmisi untuk radio telefoni, radio telegrafi, penyiaran 8525.20.000 radio atau televisi, disatukan atau tidak dengan alat penerima 8525.10.000 atau dengan alat perekam atau reproduksi suara; kamera 8525.30.000 televisi. _________________________________________________________________________ 2.c. Jenis BKP Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang semula terutang Ppn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen) menjadi terutang Ppn BM dengan tarif 10% (sepuluh persen) adalah sebagai berikut : ___________________________________________________________________________ No. URAIAN BARANG NO. HS. ___________________________________________________________________________ a.1. Air Soda tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis ex. 2201.10.000 lainnya atau aroma a.2. Air termasuk air mineral dan air soda, mengandung tambahan 2202.10.100 gula atau bahan pemanis lainnya atau aroma. 2202.10.200 2202.10.900 a.3. Air buah (termasuk air buah anggur belum meragi) dan air ex. 2009.19.100 sayuran tidak mengandung tambahan alkohol; mengandung ex. 2009.19.990 tambahan gula atau pemanis lainnya, yang disiapkan untuk ex. 2009.20.100 penjualan eceran, yaitu : air jeruk, air grapefruit, air buah ex. 2009.20.910 jeruk lainnya, air nenas, air tomat, air buah anggur, air apel, ex. 2009.30.100 air buah lainnya, air sayuran, campuran air buah atau campuran ex. 2009.30.910 air sayuran. ex. 2009.40.100 ex. 2009.40.910 ex. 2009.50.100 ex. 2009.50.910 ex. 2009.60.100 ex. 2009.60.910 ex. 2009.70.100 ex. 2009.70.910 ex. 2009.80.100 ex. 2009.80.910 ex. 2009.90.100 ex. 2009.90.910 a.4. Minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya. 2202.90.000 ___________________________________________________________________________ 2.d. Barang Kena Pajak yang semula tidak terutang Ppn BM menjadi terutang Ppn BM dengan tarif 10% (sepuluh persen) adalah sebagai berikut : ________________________________________________________________________ No. URAIAN BARANG NO. HS. ________________________________________________________________________ a.1. Yoghurt, kephir, dan susu atau kepala susu yang diragi atau 0403.10.100 diasamkan lainnya, mengandung tambahan gula atau pemanis 0403.10.900 lainnya, maupun tidak, atau diberi rasa, atau mengandung 0403.90.100 tambahan buah-buahan, biji-bijian atau kokoa, yang 0403.90.900 dibotolkan/dikemas. a.2. Whey dan whey yang dimodifikasi, dipekatkan atau mengandung 0404.10.000 tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun tidak, 0404.90.000 yang dibotolkan/dikemas a.3. Mentega dan lemak dan minyak lainnya yang diperoleh dari susu, 0405.00.100 yang dibotolkan/dikemas. 0405.00.900 a.4. Semua jenis keju dan dadih susu, yang dibotolkan/dikemas. 0406.10.000 0406.20.000 0406.30.000 0406.40.000 0406.90.000 f.1. Rumah, yang luas seluruhnya 400 m2 atau lebih, atau rumah yang menggunakan listrik dengan daya lebih dari 6600 watt. f.2. Apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya. ________________________________________________________________________ 3. Untuk penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah yang semula tidak terutang Ppn BM menjadi terutang atau semula terutang Ppn BM dengan tarif lebih tinggi kemudian dikenakan tarif yang lebih rendah atau semula terutang Ppn BM menjadi tidak terutang Ppn BM, maka ketentuan yang diatur dalam Undang-undang PPN yang baru diberlakukan hanya untuk penyerahan-penyerahan yang terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995, sesuai dengan bunyi butir 3.3. dan 3.4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.51/1995 tanggal 2 Januari 1995 (Seri PPN 1-95). Demikian untuk diketahui, dilaksanakan, dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/10pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1