User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:10pj.431997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Juli 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.43/1997

                        TENTANG

    PEREKAMAN LAMPIRAN SPT TAHUNAN 1721 (FORMULIR 1721 A-1) (SERI PPh PASAL 21 NO. 15)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan efisiensi kerja Kantor Pelayanan Pajak maka dirasa perlu untuk menyempurnakan
ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No: KEP - 16/PJ./1996 tanggal 15 Maret 1996 
tentang Tata Cara Penerimaan, Penelitian, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,
terutama yang menyangkut Lampiran SPT Tahunan PPh pasal 21 (Formulir 1721 A-1) sebagai berikut :

1.      Untuk Lampiran 1721 A-1 dari SPT Tahunan 1721 yang disampaikan oleh Pemotong Pajak, yang 
    direkam hanyalah formulir 1721 A-1 dari :
    a.  Para anggota komisaris;
    b.  Direksi;
    c.  Para Pegawai Asing (expatriates);
    d.  Para Pegawai yang sudah memiliki NPWP;
    sehingga tidak perlu merekam seluruh formulir 1721 A-1 yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh 
    Pasal 21 tsb.

2.      Ketentuan ini berlaku bagi Pemotong Pajak yang tidak menggunakan fasilitas pemakaian disket 
    sebagai pengganti 1721 A-1 dalam SPT Tahunan 1721-nya.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/10pj.431997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1