peraturan:sedp:10pj.431997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Juli 1997 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 10/PJ.43/1997 TENTANG PEREKAMAN LAMPIRAN SPT TAHUNAN 1721 (FORMULIR 1721 A-1) (SERI PPh PASAL 21 NO. 15) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka meningkatkan efisiensi kerja Kantor Pelayanan Pajak maka dirasa perlu untuk menyempurnakan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No: KEP - 16/PJ./1996 tanggal 15 Maret 1996 tentang Tata Cara Penerimaan, Penelitian, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, terutama yang menyangkut Lampiran SPT Tahunan PPh pasal 21 (Formulir 1721 A-1) sebagai berikut : 1. Untuk Lampiran 1721 A-1 dari SPT Tahunan 1721 yang disampaikan oleh Pemotong Pajak, yang direkam hanyalah formulir 1721 A-1 dari : a. Para anggota komisaris; b. Direksi; c. Para Pegawai Asing (expatriates); d. Para Pegawai yang sudah memiliki NPWP; sehingga tidak perlu merekam seluruh formulir 1721 A-1 yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 tsb. 2. Ketentuan ini berlaku bagi Pemotong Pajak yang tidak menggunakan fasilitas pemakaian disket sebagai pengganti 1721 A-1 dalam SPT Tahunan 1721-nya. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/10pj.431997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1