User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:10pj.431995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Februari 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.43/1995

                        TENTANG

         BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI 
      PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN (SERI PPh PASAL 21 NOMOR 1)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 600/KMK.04/1994 tanggal 
21 Desember 1994 tentang "Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari 
Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan" sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
49/KMK.04/1994 tanggal 9 Februari 1994, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan 
    pemotongan pajak penghasilan bagi pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) 
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 10 TAHUN 1994 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya
    Rp. 648.000,00 (enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah) setahun atau Rp. 54.000,00 (lima puluh
    empat ribu rupiah) sebulan.

    Penghasilan bruto sebagaimana tersebut di atas adalah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-02/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1995,
    yaitu baik penghasilan teratur maupun penghasilan tidak teratur.

2.  Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk perhitungan 
    pemotongan pajak penghasilan bagi pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) 
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 10 TAHUN 1994 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto berupa uang
    pensiun, setinggi-tingginya Rp. 216.000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah) setahun atau 
    Rp.18.000,00 (delapan belas ribu rupiah) sebulan.

Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/10pj.431995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1