User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:10pj.411990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  16 Maret 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.41/1990

                               TENTANG

     PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, BULOG DAN GAPEGTI 
     DALAM RANGKA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN PPh ATAS GULA PASIR DAN TEPUNG TERIGU

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mendorong dan meningkatkan penerimaan Negara melalui pengenaan PPh atas penyaluran 
Gula Pasir dan Tepung Terigu Bulog, bersama ini disampaikan kepada Saudara naskah "PERJANJIAN 
KERJASAMA DALAM RANGKA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN PPN DAN PPh ATAS GULA PASIR DAN 
TEPUNG TERIGU".

Agar Perjanjian Kerjasama tersebut dapat terselenggara dengan baik, khususnya mengenai PPh, diminta 
supaya dilaksanakan hal-hal sebagai berikut :

1.  Angsuran Bulanan PPh Pasal 25.
    -   Surat Setoran Pajak (KPU-35/KP.PDIP-5.1) dibuat oleh penyalur untuk dan atas namanya 
        sendiri dan untuk Grosir pada saat menebus jatah tepung terigu dan/atau gula pasir. 
        Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 huruf b dari Perjanjian Kerjasama, maka SSP 
        (KPU-35/KP.PDIP-5.1) yang harus dilaporkan kepada KPP oleh Penyalur adalah 
        KPU-35/KP.PDIP-5.1) berdasarkan nama dan NPWP-nya sendiri dan KPU-35/KP.PDIP-5. 1 
        untuk Grosir dengan menggunakan NPWP 0.000.000.0.000. dan nama cukup diisi dengan 
        Grosir ex nama Penyalur. Besarnya PPh yang harus disetor sesuai dengan Perjanjian 
        Kerjasama.
    -   Jangka waktu pelaporan SSP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dari bulan penebusan 
        jatah (pembayaran PPh).
    -   Segi pembayaran KPU-35 / KP.PDIP-5.1 yang disetor untuk Grosir dengan kode NPWP 
        0.000.000.0.000. untuk sementara ditatausahakan tersendiri sebagai segi pembayaran PL 
        lain-lain dan tidak diproses lebih lanjut, kecuali Grosir tersebut telah mempunyai NPWP 
        sendiri.

2.  Pencatatan Pada Buku Tabelaris.
    -   Wajib Pajak yang semata-mata bidang usahanya sebagai Penyalur/Grosir gula pasir dan 
        tepung terigu, kolom tempat mencatat besarnya setoran bulanan tidak perlu diisi lagi, dan 
        dalam kolom keterangan dicatat nomor Perjanjian Kerjasama.
    -   Wajib Pajak yang bidang usahanya tidak semata-mata sebagai Penyalur/Grosir gula pasir dan 
        tepung terigu, maka kolom keterangan tempat mencatat besarnya setoran bulanan tetap 
        dicatat. Dalam hubungan ini Seksi PPh perlu meneliti Neraca dan Daftar R/L Wajib Pajak 
        untuk dilakukan penyesuaian seperlunya mengenai jumlah angsuran bulanan dari usaha 
        selain sebagai Penyalur gula pasir dan tepung terigu dari tahun yang lalu.

3.  Sesuai dengan Pasal 3 ayat 3 dari Perjanjian Kerjasama, diminta agar para Kepala KPP bekerjasama 
    dengan DOLOG setempat untuk melakukan penyuluhan kepada Penyalur/Grosir gula pasir/tepung 
    terigu, terutama menyangkut hak dan kewajiban perpajakannya berkenaan dengan adanya 
    kerjasama ini, misalnya tentang penyelenggaraan pembukuan catatan-catatan, kewajiban NPWP, 
    pengiriman SPT dan sebagainya.

    Semua Penyalur gula pasir/tepung terigu diharapkan tahun depan sudah dapat menyelenggarakan 
    pembukuan dengan tertib.

4.  Biaya Overhead.
    Dalam hal Penyalur/Grosir gula pasir/tepung terigu mempunyai usaha lain sebagaimana tersebut 
    pada butir 2, maka Seksi PPh perlu melakukan penyesuaian atas angsuran bulanan WP. Untuk itu 
    supaya diteliti Neraca dan Daftar R/L. Sehubungan dengan hal itu perlu diketahui bahwa penentuan 
    besarnya PPh yang tersebut pada Pasal 2 ayat 1 huruf b Perjanjian Kerjasama sudah termasuk di 
    dalamnya biaya overhead.

    Biaya overhead Penyalur adalah sebesar 35% atau dalam rupiah :
    -   Gula Pasir          Rp.  520,10   per   Kwintal
    -   Tepung Terigu           Rp.      4,12   per   Kg.

    Biaya overhead Grosir adalah sebesar 25% atau dalam rupiah :
    -   Gula Pasir          Rp. 371,50   per   Kwintal
    -   Tepung Terigu           Rp.     2,94   per   Kg.

    Dengan demikian dalam menghitung angsuran bulanan PPh Pasal 25 terhadap Wajib Pajak yang tidak 
    semata-mata sebagai Penyalur/Grosir gula pasir/tepung terigu, maka biaya overhead keseluruhan 
    dari perusahaan tersebut harus dikurangi terlebih dahulu dengan jumlah biaya overhead seperti 
    tersebut di atas.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/10pj.411990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1