User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:10pj.321995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            29 November 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.32/1995

                        TENTANG

                PEMASUKAN ATAU PENYERAHAN BKP KE PULAU BATAM

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan banyaknya pertanyaan mengenai pemasukan atau penyerahan BKP ke Pulau Batam, bersama ini 
disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PKP wajib 
    membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP yang dilakukan di dalam Daerah Pabean 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.

    Sedangkan di dalam pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dan penjelasannya 
    menyebutkan bahwa Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar baik secara formal 
    maupun materiil dan ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang ditunjuk oleh PKP, Faktur Pajak 
    yang diisi lengkap disebut Faktur Pajak Standar.

2.  Sesuai dengan Keputusan Menteri keuangan Nomor : 548/KMK.04/1994 tanggal 7 Nopember 1994 
    pada Pasal 4 disebutkan bahwa atas penyerahan BKP dari Daerah Pabean Indonesia lainnya ke dalam 
    Kawasan Berikat, Pajak yang terutang tidak dipungut. Oleh karena itu PPN dan PPn BM yang terutang 
    tidak dipungut.

3.  Berdasarkan uraian diatas, pemasukan atau penyerahan BKP kepada Wajib Pajak badan dan orang 
    pribadi yang sudah mempunyai NPWP di Pulau Batam harus diterbitkan Faktur Pajak Standar dan tidak 
    diperkenankan menerbitkan Faktur Pajak Sederhana.

4.  Dalam hal pembeli di Pulau Batam adalah orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP, maka atas 
    pemasukan atau penyerahan BKP ke Pulau Batam diterbitkan Faktur Pajak Standar dan NPWP pembeli 
    dapat tidak diisi, sepanjang dari identitas pembeli misalnya KTP, Ijin Usaha atau surat keterangan 
    domisili dari Badan Otorita Pulau Batam dapat diketahui bahwa pembeli memang bertempat tinggal di 
    Pulau Batam, serta BKP tersebut benar dikirim ke alamat pembeli di Pulau Batam, yang dibuktikan 
    dengan dokumen pengirim barang/surat jalan 

5.  Faktur Pajak Standar atas pemasukan atau penyerahan BKP ke Pulau Batam harus dicap oleh PKP 
    Penjual dengan: PPN yang terutang dipungut eks Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    548/KMK.04/1994, dan dilaporkan pada SPT Masa PPN yang bersangkutan. 

Demikian supaya penegasan ini di maklumi dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/10pj.321995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1