User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:10pj.32003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       2 Juni 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                    NOMOR SE - 10/PJ.3/2003

                               TENTANG

           PERUBAHAN NAMA THE "DEUTSCHE FINANZIERUNGSGESELLSCHAFT 
               FUR BETEILLGUNGEN IN ENTWICKLUNGSLANDERN" MENJADI 
            THE "DEGDEUTSCHE INVESTITIONS-UND ENTWICKLUNGSGESELLSCHAFT mbH"

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari Kementerian Keuangan Jerman Nomor IV B3-S 1301 INDO-5/02 tanggal 
21 Oktober 2002 dan Nomor IV B3-S 1301 INDO-5/021 tanggal 17 Desember 2002 tentang penjelasan atas 
perubahan nama the "Deutsche Finanzierungsgesellschaft fur Beteillgungen in Entwicklungslandern" menjadi 
the "DEG-Deutsche Investitions-und Entwicklungsgesellschaft mbH" dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan 
dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Jerman, dengan ini disampaikan hal-hal 
berikut : 
1.  Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pada tanggal 21 Maret 1990 the "Deutsche 
    Finanzierungsgesellchaft fur Beteillgungen in Entwicklungslandern" berubah nama menjadi the 
    "DEG-Deutsche Investitions-und Entwicklungsgesellschaft mbH."

2.  Sehubungan dengan perubahan nama tersebut, dalam kaitannya dengan P3B Indonesia-Jerman, 
    maka sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) huruf b P3B Indonesia-Jerman atas bunga yang timbul dari 
    Indonesia dan dibayarkan dalam kaitannya sebagai pinjaman dengan jaminan dari "Hermes-
    Deckung" atau dibayarkan kepada Pemerintah Republik Federal Jerman, "the Kredit-anstalt fuer 
    Wiederaufbau" atau the "DEG-Deutsche Investitions-und Entwicklungsgesellschaft mbH" (semula 
    Deutsche Finanzierungsgesellschaft fur Beteillgungen in Entwicklungslandern) akan dibebaskan dari 
    pajak Indonesia.

3.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 
    pada angka 2 huruf c ditegaskan bahwa:
    "c. Surat Keterangan Domisili tidak diperlukan lagi bagi bank-bank atau lembaga-lembaga 
        keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yang bersangkutan. Bagi bank-bank atau 
        lembaga-lembaga keuangan tersebut langsung diterapkan ketentuan-ketentuan sesuai 
        dengan P3B yang bersangkutan. Dalam hal terdapat bank atau lembaga keuangan yang tidak 
        disebutkan secara tegas dalam P3B, tetapi berdasarkan persetujuan Competent Authority 
        Indonesia dan negara treaty partner yang bersangkutan disetujui sebagai badan yang 
        penghasilannya dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26, maka bank atau lembaga 
        keuangan tersebut diperlakukan sama dengan bank atau lembaga keuangan yang secara 
        tegas disebutkan dalam P3B, yaitu tidak diperlukan Surat Keterangan Domisili."

4.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut maka untuk keperluan pelaksanaannya bagi DEG-DEUTSCHE 
    INVESTITIONS-UND ENTWICKLUNGSGESELLSCHAFT mbH tidak perlu dimintakan Surat Keterangan 
    Domisili (SKD) dimaksud.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027735
peraturan/sedp/10pj.32003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1