User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:10pj.31998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     15 Juni 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.3/1998

                        TENTANG

            PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PERUSAHAAN PERIKLANAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masalah yang diajukan oleh Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia mengenai 
perlakuan perpajakan terhadap kegiatan Perusahaan Periklanan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :
1.  Kegiatan Perusahaan Periklanan dapat terdiri dari :
    1.1.    Pembuatan materi iklan;
    1.2.    Pemasangan iklan di media;
    1.3.    Konsultasi.

    1.1.    Pembuatan materi iklan
        Pembuatan materi iklan dapat dilakukan sendiri oleh Perusahaan Periklanan atau diserahkan 
        kepada pihak ketiga.
        1.1.1.  Pembuatan materi iklan maupun bagian materi iklan yang dibuat oleh Perusahaan 
            Periklanan berupa konsep/kreatif/strategi, naskah iklan, lay out, desain, storyboard 
            (papan cerita), finished artwork.

        1.1.2.  Bagian materi iklan yang dibuat oleh pihak ketiga berupa pembuatan film iklan (untuk 
            TV atau film), pembuatan separasi warna (untuk media cetak), pembuatan cetakan 
            (media cetak), pembuatan materi iklan radio dan lain-lain.

        1.1.3.  Dalam hal pembuatan materi iklan dilakukan oleh pihak ketiga, Perusahaan 
            Periklanan melakukan supervisi atas pelaksanaan pembuatan materi iklan tersebut. 
            Untuk membedakan pembuatan materi iklan dikerjakan oleh Perusahaan Periklanan 
            atau diserahkan kepada pihak ketiga, maka perjanjian untuk pembuatan materi iklan 
            kepada pihak ketiga dibuat bersama antara Perusahaan Periklanan dan Pemesan 
            iklan (klien) dengan pihak ketiga.

            Dalam perjanjian tersebut diatur mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak 
            berikut cara pembayarannya. Biaya pembuatan materi iklan, separasi warna, yang 
            dilakukan oleh pihak ketiga dibayarkan terlebih dahulu oleh perusahaan periklanan. 
            Kemudian perusahaan periklanan menagih kepada klien berupa pengganti biaya 
            untuk pembuatan materi iklan kepada pihak ketiga ditambah imbalan atas jasa 
            supervisinya.

        1.1.4.  Penghasilan yang diterima oleh Perusahaan Periklanan.
            -   Seluruh penghasilan dari kegiatan pembuatan materi iklan yang dikerjakan 
                oleh Perusahaan Periklanan merupakan penghasilan Perusahaan Periklanan 
                yang bersangkutan;
            -   Sedangkan penghasilan dari kegiatan pembuatan materi iklan yang 
                dikerjakan oleh pihak ketiga adalah berupa imbalan yang diperoleh, yaitu 
                seluruh pembayaran yang diterima dari klien dikurangi dengan pembayaran 
                Perusahaan Periklanan kepada pihak ketiga.

    1.2.    Pemasangan iklan di media
        Yang dimaksud dengan media adalah TV, radio, surat kabar, majalah, tabloid dan media luar 
        ruang seperti iklan billboard, iklan di bis, iklan di kereta api, iklan di jembatan penyeberangan 
        dan lain-lain.

        1.2.1.  Dalam melakukan pemasangan iklan di media lazimnya Perusahaan memberikan 
            jasa kepada klien berupa :
            -   Pemilihan iklan yang tepat dan/atau pengaturan pemasangan di media;
            -   Penayangan dan/atau pemasangan iklan (waktu dan kesempatan).
            -   Monitoring pemasangan iklan;
            -   Pengukuran efektifitas dari iklan yang terbit/ditayangkan terhadap 
                penjualan atau pengenalan produk (brand awareness)

            Dengan demikian jasa yang diberikan Perusahaan Periklanan tidak sama dengan 
            jasa yang diberikan oleh perusahaan kolportir iklan (perorangan) yang sekedar 
            memasang iklan.

            Imbalan yang ditagih kepada klien dapat dihitung berdasarkan :
            -   fixed fee perbulan untuk jangka waktu tertentu;
            -   persentase tertentu dari biaya iklan yang ditagih oleh Perusahaan Media.

        1.2.2.  Atas pemasangan iklan di media, Perusahaan Media akan menagih kepada 
            Perusahaan Periklanan yang selanjutnya Perusahaan Periklanan akan melakukan 
            penagihan kepada klien ditambah dengan imbalan yang menjadi hak Perusahaan 
            Periklanan baik berdasar pembayaran tetap bulanan untuk jangka waktu tertentu 
            maupun berdasarkan prosentase tertentu. Penghasilan bruto Perusahaan Periklanan 
            dari kegiatan pemasangan iklan di media, hanya sebesar selisih antara seluruh 
            tagihan dikurangi dengan tagihan dari media.

        1.2.3.  Perusahaan Media dalam melakukan penagihan kepada Perusahaan Periklanan 
            pada umumnya memberikan diskon dan spot bonus.

            a.  Diskon dari Perusahaan Media tersebut oleh Perusahaan Periklanan akan 
                diberikan kepada klien sehingga mengurangi jumlah tagihan.

                Contoh :
                -   Tagihan yang dibuat oleh Perusahaan Media kepada 
                    Perusahaan Periklanan :

                    Jumlah Tagihan Perusahaan Media     110
                    Diskon                        10
                                            -----
                    Jumlah tagihan kepada Perusahaan Periklanan 100

                -   Tagihan yang dibuat Perusahaan Periklanan :
                    Jumlah tagihan dari Perusahaan Media        100

                    Imbalan misalnya 15% dari Jumlah tagihan
                    Perusahaan Media = 15% x 100              15
                                            -----
                    Jumlah tagihan kepada klien         115

            b.  Spot bonus diberikan kepada Perusahaan Periklanan apabila Perusahaan 
                Periklanan telah memasang iklan sampai suatu jumlah (target) tertentu dan 
                spot bonus tersebut lazimnya diberikan bukan dalam bentuk uang melainkan 
                berupa penayangan iklan secara  cuma-cuma  pada media yang 
                bersangkutan. Spot bonus tersebut diteruskan oleh Perusahaan Periklanan 
                kepada klien yang dibagikan secara proporsional sesuai dengan kontribusi 
                dari masing-masing klien dalam mencapai suatu jumlah (target) tersebut.

                Atas spot bonus tersebut Perusahaan Periklanan umumnya tidak mengenakan 
                imbalan kepada klien.

    1.3 Konsultasi

        1.3.1.  Kegiatan konsultasi diberikan oleh Perusahaan Periklanan seperti strategi pemasaran, 
            strategi promosi, bentuk promosi, survey mengenai pemasaran, market share, 
            konsultasi bentuk warna, jenis kemasan dan sebagainya.

        1.3.2   Penghasilan yang diterima dari klien atas jasa konsultasi ini adalah berupa imbalan 
            yang umumnya berupa fixed fee.

2.  Pajak Penghasilan

    2.1 Penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan Periklanan sehubungan dengan 
        kegiatan di bidang jasa periklanan terdapat objek Pajak Penghasilan yang dapat dibedakan 
        menjadi :
        -   objek pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa teknik;
        -   objek pemotongan PPh yang bersifat final atas jasa konsultasi.

    2.2 pada prinsipnya, pemotong PPh Pasal 23 adalah pemberi hasil. Dalam hal pembuatan materi 
        iklan, separasi iklan dilakukan oleh pihak ketiga, pemberi hasil yang sebenarnya adalah klien, 
        sedangkan perusahaan periklanan hanya membiayai lebih dulu pembuatan materi iklan 
        tersebut.

        Oleh karena itu tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 yang materi 
        iklan, separasi warnanya dikerjakan oleh pihak ketiga (bukan perusahaan periklanan) diatur 
        sebagai berikut :
        -   perusahaan periklanan memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran yang dilakukan 
            kepada pihak ketiga dan membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dimana identitas 
            pemotong ditulis nama dan NPWP perusahaan periklanan qq. nama dan NPWP klien;
        -   perusahaan periklanan menyetorkan PPh Pasal 23 yang dipotongnya.
        -   SSP-nya diisi nama dan NPWP perusahaan periklanan qq.nama dan NPWP klien.
        -   SSP lembar ke-5 dan lembar ke-3 bukti pemotongan PPh Pasal 23 dikirimkan kepada 
            klien.
        -   Klien membuat laporan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 23 berdasarkan SSP dan 
            bukti pemotongan PPh Pasal 23 tersebut karena klien yang mempunyai kewajiban 
            memotong PPh Pasal 23 (sebagai pemberi hasil).

        Oleh karena itu atas pembayaran dari klien kepada Perusahaan Periklanan sehubungan 
        dengan kegiatan pembuatan materi iklan yang dilakukan oleh pihak ketiga tidak lagi dipotong 
        PPh Pasal 23 oleh klien, karena pembayaran tersebut merupakan penggantian biaya 
        pembuatan iklan kepada pihak ketiga dan imbalan untuk Perusahaan Periklanan atas jasa 
        supervisinya, Namun demikian, imbalan jasa supervisi tersebut adalah objek PPh yang 
        dikenakan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan harus 
        dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Perusahaan Periklanan.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 Pemberi     Penerima       Kegiatan        Perlakuan PPh       Tarif
Penghasilan Penghasilan                                 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Klien       Perusahaan  Pembuatan bagian materi Objek PPh Pasal 23  15% x 40% x
        Periklanan  iklan oleh perusahaan       atas jasa teknik                imbalan bruto
                periklanan

                - Supervisi pembuatan
                  bagian materi iklan       Bukan Objek PPh
                  kepada pihak ketiga       Pasal 23
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
                - Pemasangan iklan di       Bukan Objek PPh ------
                  Media             Pasal 23

                - Konsultasi            PPh Final atas jasa        4% x imbalan
                                konsultan       bruto

Perusahaan  Perusahaan  - Pemasangan iklan di       Bukan Objek     ------
Periklanan  Media         Media             Pemotongan PPh
                                Pasal 23
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perusahaan  Production  Pembuatan Materi        Objek PPh Pasal 23  15% x 40% x
Periklanan  House atau  iklan               atas jasa teknik               imbalan bruto
        separasi    
        Warna dan
        lain-lain
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

3.  Pajak Pertambahan Nilai
    ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    Pemberi     Penerima        Kegiatan            Perlakuan PPN
       Jasa        Jasa
    ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    Perusahaan  Klien       Pembuatan materi iklan oleh Terutang PPN dengan DPP
    Periklanan          Perusahaan Periklanan       sebesar penggantian yang
                                    diterima.

                    Pembuatan materi iklan oleh Terutang PPN dengan DPP
                    pihak ketiga            sebesar tagihan kepada klien
                                    (Tagihan dari Perusahaan Media +
                                    fee).

                    Pemasangan iklan di media   Terutang PPN dengan DPP
                                    sebesar tagihan kepada klien
                                    (tagihan dari Perusahaan Media +
                                    fee)

                    Konsultasi          Terutang PPN dengan DPP
                                    sebesar penggantian yang
                                    diterima.

                    Spot bonus, dari media TV   Terutang PPN dengan DPP
                                    sesuai dengan harga pasar.
    ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    Perusahaan  Perusahaan  Pemasangan iklan di Media   Terutang PPN dengan DPP
    Media       Periklanan                  sebesar penggantian yang
                                    diterima.

                    Spot bonus          Terutang PPN dengan DPP
                                    dengan harga pasar
    ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    Pihak       Perusahaan  Pembuatan Materi        Terutang PPN dengan DPP
    ketiga      Periklanan                  sebesar penggantian yang
                                    diterima.
    ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    Atas pemberian spot bonus yang dilakukan oleh Perusahaan Media maupun oleh Perusahaan 
    Periklanan tetap terutang PPN dan harus dibuatkan Faktur Pajak.

4.  Dalam hal pembuatan materi iklan dan/atau penayangannya dilakukan oleh perusahaan luar negeri 
    maka :
    a.  atas pembuatan materi iklan dan/atau penayangannya oleh perusahaan luar negeri tersebut 
        dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah imbalan bruto oleh perusahaan yang 
        melakukan pembayaran kepada perusahaan luar negeri tersebut.

    b.  atas jasa pembuatan materi iklan dan penayangan iklan di luar negeri yang dipesan oleh 
        Perusahaan Periklanan di dalam negeri terutang PPN karena merupakan pemanfaatan jasa 
        dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. Pihak yang memanfaatkan Jasa Kena 
        Pajak tersebut wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang, dengan 
        berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 597/KMK.04/1994 tanggal 21 
        Desember 1994 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.5/1995 tanggal 
        17 Maret 1995.

Demikian untuk diketahui dan digunakan sebagai pedoman.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/10pj.31998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1