User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:10pj.31993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 April 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 10/PJ.3/1993

                               TENTANG

         NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PPN BARANG DAN JASA, PPn BM DAN PPh

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 446/KMK.014/1993 tanggal 31 Maret 
1993 tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan 
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan untuk bulan April, Mei dan Juni 1993 (Foto copy 
terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Penetapan nilai kurs yang baru ini berlaku terhitung mulai 1 April 1993.

2.  Jika suatu Kurs Valuta Asing tidak tercantum dalam ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 446/KMK.014/1993 tersebut maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah 
    kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dollar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan 
    dalam keputusan tersebut.

Demikian untuk disebarluaskan dan dipakai sebagai pedoman dalam pelaksanaan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/10pj.31993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1