peraturan:sedp:10pj.312002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Desember 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 10/PJ.31/2002 TENTANG RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-03/PJ.31/2002 TANGGAL 4 DESEMBER 2002 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berhubung dengan adanya kesalahan penomoran pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.31/2002 Tanggal 4 Desember 2002 Tentang Pengantar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2002 Tanggal 28 Nopember 2002 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 519/PJ./2002 Tanggal 2 Desember 2002 Tentang Tata Cara dan Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan, dengan ini dilakukan ralat sebagai berikut : Tertulis : SURAT EDARAN Nomor : SE-03/PJ.31/2002 Diralat menjadi : SURAT EDARAN Nomor : SE-08/PJ.31/2002 Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada penomoran tersebut telah dibetulkan. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/10pj.312002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1