User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:10pj.312001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     25 Juni 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.31/2001

                        TENTANG

                 PENYAMPAIAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2001

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 tentang Perubahan Ketiga Atas 
Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan 
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek 
Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri;

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut maka perlakuan Pajak Penghasilan yang terutang oleh 
Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok utama, sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang 
dibiayai dengan hibah dan atau dana pinjaman luar negeri agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 tersebut.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/10pj.312001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:20 by 127.0.0.1