User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:10pj.241999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             12 Oktober 1999   

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.24/1999

                        TENTANG

                         KONFIRMASI SETORAN PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana diketahui bahwa permintaan konfirmasi setoran pajak yang diatur dalam Surat Edaran Nomor : 
SE-27/PJ.9/1992 ditujukan kepada Kantor Penerima Pembayaran dan tembusannya disampaikan ke KPKN 
mitra kerja kantor tersebut serta ke Kanwil Ditjen Pajak yang bersangkutan.

Bank Niaga melalui suratnya No. 265/CFAD/FAPG/1999 tanggal 15 September 1999 mengalami kesulitan 
dalam menjawab permintaan konfirmasi dari KPP/Karikpa karena daftar perincian SSP yang disampaikan 
tidak mencantumkan dimana atau pada Kantor Cabang mana pajak yang dimaksud disetorkan. Kesulitan 
tersebut dapat dialami oleh semua bank persepsi yang dalam satu kota mempunyai banyak kantor cabang, 
cabang pembantu maupun kantor kas. Sehubungan dengan hal tersebut, agar permintaan konfirmasi setoran 
pajak dapat segera direspon oleh Kantor Penerima Pembayaran maka permintaan konfirmasi hendaknya 
ditujukan kepada Kantor Penerima Pembayaran yang benar-benar menerima setoran pajak tersebut 
(Cabang, Cabang Pembantu, Unit, Kantor Kas), bukan ke Kantor Pusat dari Bank Persepsi yang 
bersangkutan. Bilamana Cabang, Cabang Pembantu, Unit, Kantor Kas dari Kantor Penerima Pembayaran 
tidak jelas tertera dalam SSP lembar ke-1 atau lembar ke-3 hendaknya ditanyakan kepada Wajib Pajak di 
cabang mana setoran tersebut dilakukan.

Bilamana dalam satu kota terdapat lebih dari satu kantor KPKN maka perlu diketahui KPKN mana yang 
merupakan mitra kerja dari cabang, cabang pembantu atau kantor kas bank yang menerima setoran 
dimaksud, sehingga tembusan surat permintaan konfirmasi benar-benar kepada KPKN mitra kerja Kantor 
Penerima Pembayaran. Untuk mengetahui KPKN mitra kerja suatu cabang, cabang pembantu, kantor kas dari 
bank penerima pembayaran, KPP dapat meminta kepada Kakanwil yang mengelola SSP (untuk kota 
kedudukan Kanwil yang terdapat lebih dari satu KPP) atau dapat meminta daftar bank persepsi yang menjadi 
mitra kerja KPKN langsung ke KPKN terkait.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/10pj.241999.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1