User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:10pj.241998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       1 Juli 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.24/1998

                        TENTANG

            PENELITIAN KEMBALI WAJIB PAJAK NON EFEKTIF DAN SPT KEMPOS

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut hasil rapat pimpinan Direktorat Jenderal Pajak tanggal 29 April 1998 s/d 1 Mei 1998, 
sehubungan dengan Ekstensifikasi Wajib Pajak dengan ini diberikan beberapa petunjuk penanganan Wajib 
Pajak Non Efektif dan SPT Kempos sebagai berikut :

I.  Wajib Pajak Non Efektif (WP NE)

    1.  Seksi TUP membuat :
        a.  Daftar Wajib Pajak yang sudah digolongkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif lama 
            (Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi) dan diberikan catatan/keterangan apakah :
            -   sudah ada Berita Acara Non Efektif (NE)
            -   sudah diusulkan sebagai WP NE

        b.  Daftar Wajib Pajak yang dua (2) tahun terakhir secara berturut-turut dimulai tahun 
            1996/1997 tidak memasukkan SPT PPh Tahunan (WP Badan dan Orang Pribadi).

        c.  Daftar Wajib Pajak yang pernah melaporkan usahanya (Badan dan Orang Pribadi).
            -   Non aktif
            -   bubar
            -   meninggal dunia dan sebagainya.

    2.  Daftar-daftar tersebut di atas dikirimkan ke seksi lain (PPh, PPN, PDI, Penagihan, Penerimaan 
        dan Keberatan) untuk dilakukan pengecekan pada seksi masing-masing, apakah ada 
        tanda-tanda masih aktif (ada laporan masa, pembayaran tunggakan, ada data usaha), apakah 
        ada perubahan alamat. Setelah dilakukan pengecekan oleh masing-masing seksi, daftar-
        daftar tersebut dikirim kembali ke seksi TUP dalam waktu 15 hari.

    3.  Hasil Pengecekan :
        a.  Masih ada tanda aktif
            -   dilakukan up dating (sesuai data/alamat terakhir) dari Non Efektif menjadi 
                efektif.
            -   dikirim himbauan untuk memasukkan SPT Tahunan PPh paling lambat 14 hari 
                (Lampiran 1) dilampiri SPT apabila SPT-nya Kempos.
            -   bila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak menanggapi surat himbauan 
                supaya diusulkan dilakukan PSL.

        b.  Tidak ada tanda-tanda aktif
            a)  WP NE Lama
                WP NE Lama yang sejak 3 tahun sebelumnya tidak ada tanda keaktifan 
                diusulkan dihapus melalui penelitian administrasi.
                Pertimbangannya adalah :    2 tahun :   usulan NE
                                3 tahun :   tidak ada keaktifan
                                ----------
                                5 tahun :   tidak aktif/dihapus.

            b)  Calon NE/dihapus
                WP yang sudah 2 tahun atau lebih tidak memasukkan SPT Tahunan maupun 
                laporan lainnya namun belum diusulkan NE, dilakukan PSL.
                -   Bila alamat dan WP ditemukan dan benar-benar sudah tidak aktif,     
                    diusulkan NE.
                -   Alamat dan WP ditemukan dan masih aktif, dilakukan pembinaan dan 
                    tindakan lebih lanjut.
                -   Alamat maupun WP tidak ditemukan berdasarkan keterangan 
                    pejabat setempat diusulkan dihapus dari tata usaha.
                -   WP telah meninggal (berdasarkan surat resmi) dan tidak 
                    meninggalkan warisan yang belum terbagi, diusulkan dihapus.

II. SPT Kempos
    1.  Meneliti Daftar WP yang sudah 2 tahun terakhir secara berturut-turut tidak memasukkan SPT 
        Tahunan (angka I.1.b) yang telah diteliti oleh seksi-seksi (angka I.2)

    2.  Mengumpulkan SPT Kempos 2 tahun terakhir dibagi dalam kelompok SPT Badan dan SPT 
        Orang Pribadi dan dicocokkan dengan daftar WP yang telah 2 tahun berturut-turut tidak 
        memasukkan SPT Tahunan.

    3.  Membandingkan/mengecek fisik SPT Kempos dibanding dengan daftar WP yang 2 tahun 
        berturut-turut tidak memasukkan SPT.

    4.  Hasil pembandingan/pengecekan :
        a.  WP yang 2 tahun berturut-turut tidak memasukkan SPT ternyata SPT-nya kempos.
        b.  SPT-nya kempos tetapi WP sudah memasukkan SPT (WP mengambil sendiri).
        c.  WP yang 2 tahun berturut-turut memasukkan SPT tetapi SPT-nya tidak kempos.

    5.  Tindak lanjut :
        a.  WP yang sudah 2 tahun berturut-turut tidak memasukkan SPT ternyata SPT-nya 
            kempos ditindaklanjuti sebagai berikut :
            -   teliti apakah ada perubahan alamat
            -   terhadap SPT Tahunan PPh Badan (1771) yang kempos, teliti alamat dewan 
                komisaris atau alamat pemegang saham terbesar atau alamat direkturnya.
            -   kirimkan kembali SPT Kempos tersebut ke alamat baru, atau dengan alamat 
                anggota dewan komisaris/pemegang saham terbesar/alamat direkturnya.
            -   apabila pengiriman kedua, SPT-nya kempos lagi, supaya dikirim kembali 
                melalui kurir.
            -   SPT Kempos yang tidak ada perubahan alamat supaya diteliti kembali dan 
                dilengkapi dengan alamat yang jelas sesuai data pada formulir pendaftaran 
                dan dikirim kembali. Bila tidak terdapat data alamat baru, dilakukan PSL 
                seperti pada butir I.3.b.b).

        b.  SPT-nya kempos tetapi WP sudah memasukkan SPT. SPT yang kempos disimpan 
            untuk dipakai tahun berikutnya.

        c.  WP yang 2 tahun berturut-turut tidak memasukkan SPT tetapi SPT-nya tidak kempos, 
            berarti SPT-nya sampai ke alamat WP tetapi tidak diisi dan dikembalikan ke KPP. 
            Terhadap WP golongan ini dilakukan himbauan dan tindak lanjut seperti yang 
            tercantum pada angka I.3.a.

III.    Lain-lain :

    1.  Penanganan WP NE dan SPT Kempos ini dilakukan setiap tahun pada bulan Juli sampai dengan 
        Desember, dimulai tahun 1998 dan dilaporkan ke Kepala Kanwil yang bersangkutan dan 
        tembusannya disampaikan kepada Direktur Perencanaan dan Potensi Perpajakan dan Kepala 
        Pusat PDIP dengan menggunakan bentuk laporan sebagaimana contoh pada Lampiran II 
        selambat-lambatnya tanggal 10 Januari tahun berikutnya.

    2.  Agar penanganan WP NE dan SPT Kempos ini dapat terlaksana dan tidak mengganggu 
        pekerjaan rutin maka perlu dibentuk tim kecil yang terdiri dari petugas seksi TUP, PPh, PPN, 
        Penagihan dan PDI. Tim bekerja berdasarkan rencana yang dibuat sebelumnya dan 
        berdasarkan waktu yang ditetapkan.

    3.  Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.7/1996 (Seri Pemeriksaan 02-1996).

    4.  Para Kepala Kanwil diminta untuk mengawasi pelaksanaan dan hasilnya.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/10pj.241998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1