peraturan:sedp:10pj.241996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Juli 1996 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 10/PJ.24/1996 TENTANG RALAT LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-58/PJ.1/1996 TANGGAL 31 MEI 1996 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-1165/PJ.24/1993 TENTANG SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN BIDANG OPERASIONAL DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KHUSUS MENGENAI BIDANG PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI PERPAJAKAN DAN KEP-17/PJ.24/1995 TANGGAL 1 MEI 1995 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-1165/PJ.24/1993 TENTANG SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN BIDANG OPERASIONAL DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KHUSUS MENGENAI SISTEM DAN BENTUK LAPORAN PENERIMAAN PAJAK (LPP) I DAN LAPORAN PENERIMAAN PAJAK (LPP) II, SERTA SE-07/PJ.24/1996 TANGGAL 10 JUNI 1996 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-58/PJ.1/1996 TANGGAL 31 MEI 1996 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya kesalahan cetak pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-58/PJ.1/1996 tanggal 31 Mei 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1165/PJ.24/1993 tentang Sistem, Bentuk dan Jenis Laporan Bidang Operasional Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Khusus Mengenai Bidang Pengolahan Data Dan Informasi Perpajakan dan KEP- 17/PJ.24/1995 tanggal 1 Mei 1995 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- 1165/PJ.24/1993 Tentang Sistem, Bentuk dan Jenis Laporan Bidang Operasional Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Khusus Mengenai Sistem dan Bentuk Laporan Penerimaan Pajak (LPP) I dan Laporan Penerimaan Pajak (LPP) II, serta SE-07/PJ.24/1996 tanggal 10 Juni 1996 tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-58/PJ.1/1996 tanggal 31 Mei 1996, maka perlu dilakukan pembetulan/ralat sebagaimana terlampir. Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, ttd KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/10pj.241996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1