peraturan:sedp:10pj.211987
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Maret 1987 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 10/PJ.21/1987 TENTANG BUKU-BUKU REGISTER DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Seperti Saudara ketahui, dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-24/PJ.BT.5/1986, telah ditetapkan Bentuk, Jenis, Kode Formulir Laporan di Bidang Pajak Langsung, Pajak Tidak Langsung, Perencanaan, Penerimaan dan Penagihan, Pengolahan Data dan Informasi Pajak, serta Petunjuk Pengisiannya. Untuk mempermudah pengisian laporan di bidang Pajak Langsung (KPL.PL.1 s/d KPL.PL.8); terlampir disampaikan pada Saudara contoh Buku-buku Register dan petunjuk pengisiannya. Bila dijumpai hal-hal yang kurang jelas, atau saran-saran dari Saudara agar persoalannya segera disampaikan ke Kantor Pusat. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG, ttd. MANSURY
peraturan/sedp/10pj.211987.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1