DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jalan Jenderal Gatot Subroto
No. 40-42
Jakarta 12190
Telepon : 525-0208,525-1609,525-62880
Faksimili : 573-6088
Website : www.pajak.go.id
Yth.
1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
3. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
di seluruh Indonesia
NOMOR SE-10/PJ/2009
TENTANG
PELAYANAN KEPADA WP SEHUBUNGAN DENGAN AKAN BERAKHIRNYA
PROGRAM SUNSET POLICY DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN (SPT TAHUNAN PPH)
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memenuhi permintaan masyarakat terkait dengan akan berakhirnya pelaksanaan Program Sunset Policy dan Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di seluruh Indonesia pada:
a.
Hari Sabtu tanggal 7, 14 dan 21 Februari 2009 tetap buka mulai pukul 07.30 sampai 12.00 waktu setempat;
b.
Hari Sabtu tanggal 28 Februari 2009 tetap buka mulai pukul 07.30 sampai dengan 17.00 waktu setempat;
c.
Hari Sabtu tanggal 7, 14, 21 dan 28 Maret 2009 tetap buka mulai pukul 07.30 sampai dengan 12.00 waktu setempat;
d.
Hari Selasa tanggal 31 Maret 2009 memperpanjang jam kerjanya sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat;
e.
Hari Kamis tanggal 30 April 2009 memperpanjang jam kerjanya sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat;
f.
Pengaturan pembatasan waktu hanya bersifat administratif, apabila diperlukan jam kerja dapat diperpanjang sampai dengan pelayanan selesai.
2.
Pengaturan dan pengawasan pegawai yang bertugas diserahkan kepada masing-masing Kepala Kantor.
3.
Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan dengan tetap mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat.
4.
Para Kepala Kantor agar bertindak antisipatif terhadap berbagai keluhan masyarakat.
5.
Para Kepala Kantor agar mengumumkan hal tersebut di atas kepada Wajib Pajak.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 4 Februari 2009 DIREKTUR JENDERAL ttd. DARMIN NASUTION NIP 130605098 |
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.