User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:10pj.2007
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    5 Maret 2007

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR SE-10/PJ./2007

                               TENTANG

           PENGANTAR PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 01/PMK.03/2007

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 01/PMK.03/2007 tentang 
Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Boleh Menghitung Penghasilan 
Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan 
Menteri Keuangan Nomor : 01/PMK.03/2007. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

1.  Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 01/PMK.03/2007 telah ditetapkan bahwa besarnya 
    peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun bagi Wajib Pajak orang pribadi yang boleh menghitung 
    penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, 
    diubah menjadi kurang dari Rp. 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).

2.  Agar para Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Penyuluhan dan 
    Pengamatan Potensi Perpajakan menyebarluaskan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian 
    Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Boleh Menghitung Penghasilan Neto 
    Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut, kepada para Wajib Pajak.

3.  Memberitahukan kepada para Wajib Pajak orang pribadi bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang 
    bermaksud menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan 
    Neto, maka Wajib Pajak wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib 
    Pajak terdaftar dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Maret 2007
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan:
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3.  Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/10pj.2007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1