peraturan:sedp:10pj.2007
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Maret 2007 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-10/PJ./2007 TENTANG PENGANTAR PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 01/PMK.03/2007 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 01/PMK.03/2007 tentang Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Boleh Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 01/PMK.03/2007. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut: 1. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 01/PMK.03/2007 telah ditetapkan bahwa besarnya peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun bagi Wajib Pajak orang pribadi yang boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, diubah menjadi kurang dari Rp. 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). 2. Agar para Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan menyebarluaskan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Boleh Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut, kepada para Wajib Pajak. 3. Memberitahukan kepada para Wajib Pajak orang pribadi bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang bermaksud menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, maka Wajib Pajak wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 5 Maret 2007 Direktur Jenderal ttd. Darmin Nasution NIP 130605098 Tembusan: 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 2. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 3. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/10pj.2007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1