User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:10pj.2005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   14 Maret 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ./2005

                        TENTANG

        TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN SECARA ELEKTRONIK (e-FILING)
                  MELALUI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA APLIKASI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ./2005 tanggal
12 Januari 2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui
Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), maka beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah :

1.  Wajib Pajak yang ingin menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filing) melalui
    satu atau beberapa perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktur 
    Jenderal Pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (eFIN) dan telah memperoleh 
    sertifikat (digital certificate) dari Direktorat Jenderal Pajak.

2.  Adapun Tata Cara Pemberian Electronic Filing Identification Number (eFIN) adalah sebagai berikut :
    a.  Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
        tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai dengan lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor : KEP-05/PJ./2005, dengan melampirkan fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau 
        Surat Keterangan Terdaftar dan dalam hal Pengusaha Kena Pajak disertai dengan fotokopi 
        Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
    b.  Kepala Seksi Tata Usaha Perpajakan atau Kepala Seksi Pelayanan dalam hal KPP tempat 
        Wajib Pajak terdaftar adalah KPP yang telah menerapkan sistem modern, memproses 
        permohonan Wajib Pajak apabila persyaratan dalam pengajuan permohonan tersebut telah 
        diterima secara lengkap.
    c.  Permohonan Electronic Filing Identification Number (eFIN) harus diselesaikan paling lama 2
        (dua) hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak telah diterima secara lengkap.
    d.  Bentuk Electronic Filing Identification Number (eFIN) sebagaimana terlampir.
    e.  Electronic Filing Identification Number (eFIN) diberikan kepada Wajib Pajak setelah 
        ditandatangani oleh Kepala Seksi Tata Usaha Perpajakan atau Kepala Seksi Pelayanan dalam 
        hal KPP tempat wajib pajak terdaftar adalah KPP yang telah menerapkan sistem modern, atas 
        nama Kepala Kantor.

3.  Wajib Pajak yang telah memperoleh Electronic Filing Identification Number (eFIN) akan menyampaikan 
    Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filing) melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).

4.  Kantor Pelayanan Pajak menerima induk Surat Pemberitahuan yang telah ditandatangani oleh Wajib
    Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan, beserta Surat Setoran Pajak (bila ada) dan dokumen lainnya yang wajib dilampirkan yang
    harus disampaikan oleh Wajib Pajak secara langsung atau melalui pos tercatat, paling lama :
    a.  14 (empat belas) hari sejak batas terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan dalam hal Surat 
        Pemberitahuan elektronik disampaikan sebelum atau pada batas akhir penyampaian Surat
        Pemberitahuan;
    b.  14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik
        dalam hal Surat Pemberitahuan elektronik disampaikan setelah lewat batas akhir 
        penyampaian Surat Pemberitahuan.

5.  Dalam hal Kantor Pelayanan Pajak belum menerima induk Surat Pemberitahuan yang telah
    ditandatangani oleh Wajib Pajak sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 4,
    Wajib Pajak dianggap belum menyampaikan Surat Pemberitahuan, mengingat sampai dengan 
    diterbitkannya Surat Edaran ini, hukum telematika (Cyber Law) yang mengatur keabsahan dokumen 
    yang ditandatangani secara elektronik belum ada.

6.  Dalam hal terdapat perbedaan antara Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara elektronik
    dengan Induk Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak, maka Wajib
    Pajak tersebut harus menyampaikan kembali induk SPT yang ditandatanganinya, yang akurasi 
    datanya sesuai dengan Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara elektronik.

7.  Apabila Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara elektronik (e-Filing) telah dinyatakan lengkap,
    kepada Wajib Pajak diberikan bukti penerimaan secara elektronik berupa infomasi yang meliputi
    Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Transaksi Penyampaian Surat Pemberitahuan (NTPS)
    dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta nama Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP)
    yang digunakan, yang dibubuhkan pada bagian bawah induk Surat Pemberitahuan. Surat 
    Pemberitahuan dianggap telah diterima dan tanggal penerimaan Surat Pemberitahuan sesuai dengan
    tanggal yang tercantum pada Bukti Penerimaan secara elektronik sepanjang Wajib Pajak telah
    memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada butir 4.

8.  Penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filing) dapat dilakukan selama 24 (dua puluh
    empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar waktu adalah Waktu Indonesia Bagian 
    Barat. Dengan demikian, Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara elektronik (e-filing) pada 
    akhir batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan yang jatuh pada hari libur, dianggap disampaikan
    tepat waktu.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen keuangan;
3.  Direktur Perbendaharaan dan Kas Negara;
4.  Kepala Biro Hukum Departemen keuangan;
5.  Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
6.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
7.  Para Direktur dan Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/10pj.2005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1