User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:10pj.1997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                15 Januari 1997     

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ./1997

                        TENTANG

      LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN TIM GABUNGAN DJP-BPKP TRIWULAN II TAHUN 1996/1997

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan surat Ketua Tim Pengendali Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Tingkat Pusat Nomor : 
SPM-1025/PJ.01/TG/1996 tanggal 31 Oktober 1996 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberitahukan bahwa :

1.  Masih terdapat kecenderungan dari Wajib Pajak untuk melakukan usaha-usaha yang bersifat 
    menghindari atau mengurangi kewajiban pajak, misalnya ada obyek pajak yang seharusnya dipungut/
    dipotong pajak tetapi tidak atau tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh Wajib Pajak.

2.  Sebagian Wajib Pajak masih kurang memahami ketentuan perpajakan atau menganggap beberapa 
    ketentuan perpajakan dirasa kurang jelas atau kurang tegas.

3.  Kantor Pelayanan Pajak belum melaksanakan seluruh ketentuan dalam penagihan pajak, antara lain 
    tidak segera mengambil langkah teguran terhadap Wajib Pajak yang tetap menunggak, tidak 
    melaksanakan dengan tegas upaya pelelangan harta Wajib Pajak yang tetap menunggak/tidak 
    membayar kewajiban pajaknya setelah dikeluarkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP), tidak 
    mampu melaksanakan upaya paksa terhadap Wajib Pajak yang sedang mengajukan keberatan/
    banding.

    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diminta kepada Saudara untuk segera 
    mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
    a.  Meningkatkan kinerja penyuluhan kepada para Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak termasuk 
        yang ditunjuk sebagai Pemungut/Pemotong PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan PPh Pasal 
        26, serta PPN/PPn BM sehingga Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak dapat lebih memahami 
        peraturan dan ketentuan yang berlaku dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

    b.  Meningkatkan kinerja di bidang penagihan pajak berdasarkan ketentuan tentang tata cara 
        pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 19 
        Tahun 1959 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 608/KMK.04/1994 tanggal 
        21 Desember 1994.

    c.  Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap kinerja 
        para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/10pj.1997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1