User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:10pj.131998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     28 Juli 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.13/1998

                        TENTANG

                  PENGUSULAN PEMBEBASAN/PENGANGKATAN BENDAHARAWAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan masih sering terjadinya kekeliruan dalam penyampaian usul pembebasan / pengangkatan 
Bendaharawan (Rutin, Proyek) dalam tahun anggaran berjalan, dengan ini disampaikan petunjuk lebih lanjut 
sebagai penyempurnaan dan perubahan atas surat edaran tanggal 3 Januari 1996 Nomor : SE-03/PJ.132/1996 
sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No. 16 tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan 
    Dan Belanja Negara ditentukan bahwa :
    a.  Menteri yang menguasai Bagian Anggaran (dalam hal ini Menteri Keuangan) mempunyai 
        wewenang otorisasi dan pada setiap awal tahun anggaran menetapkan pejabat sebagai 
        atasan langsung bendaharawan dan bendaharawan.

    b.  Dalam hal tidak ada pergantian pejabat/bendaharawan, penetapan kembali tersebut 
        dilakukan dengan Surat Pemberitahuan oleh Kepala Kantor yang membawahi bendaharawan 
        yang bersangkutan. Surat Pemberitahuan penetapan kembali tersebut disampaikan kepada 
        KPKN yang bersangkutan berikut contoh (spesimen) tanda tangan.

    c.  Dalam penetapan pejabat tersebut diperhatikan larangan perangkapan jabatan antara kepala 
        kantor / pimpinan proyek / bagian proyek dengan bendaharawan proyek / bendaharawan 
        bagian proyek.

    d.  Dalam hal bendaharawan (proyek/rutin) belum ditunjuk, maka KPKN dilarang melakukan 
        pembayaran kecuali untuk belanja pegawai.

2.  Apabila dalam tahun anggaran yang berjalan terjadi mutasi kepegawaian yang menyangkut pejabat 
    yang merangkap sebagai bendaharawan atau terjadi pembebasan/pengangkatan bendaharawan 
    karena pertimbangan kedinasan, maka pejabat baru tersebut tidak otomatis merangkap/menjabat 
    sebagai bendaharawan tetapi harus diterbitkan surat keputusan pengangkatan sebagai bendaharawan 
    oleh Menteri Keuangan.

3.  Dalam rangka tertib pelaksanaan penyampaian usul pembebasan/pengangkatan bendaharawan 
    dalam tahun anggaran berjalan, diminta perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut :
    3.1.    Setiap usul pembebasan/pengangkatan bendaharawan agar dikirimkan kepada Sekretaris 
        Direktorat Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah yang 
        bersangkutan, dan selanjutnya Kantor Pusat Ditjen Pajak akan meneruskan usul tersebut 
        kepada Menteri Keuangan U.p. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan    setelah dilakukan 
        penelitian administratif.

    3.2.    Untuk menghindari terjadinya kemacetan pelaksanaan tugas sebelum diterbitkannya Surat 
        Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Keppres No. 16 Tahun 1994, 
        maka Kepala Kantor harus menunjuk pegawai yang diusulkan tersebut sebagai bendaharawan 
        mendahului diterbitkannya surat keputusan yang definitif dari Menteri Keuangan dengan 
        langkah pelaksanaan sebagai berikut :
        a.  Menerbitkan Surat Keputusan penunjukan (sementara) untuk menduduki jabatan 
            bendaharawan atas pegawai yang ditunjuk.
        b.  Membuat Berita Acara serah terima antara bendaharawan lama dengan 
            bendaharawan yang ditunjuk.

    3.3.    Pegawai yang diusulkan untuk diangkat sebagai bendaharawan harus memenuhi persyaratan 
        sebagai berikut :
        a.  Pendidikan umum paling rendah SLTA
        b.  Pangkat minimal golongan (II/a)
        c.  Memiliki Ijazah Up Grading Bendaharawan
        d.  Mempunyai kemampuan teknis profesional yang sesuai dengan jiwa Keppres tentang 
            pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara
        e.  Jujur dan dapat dipercaya
        f.  DP3 dua tahun terakhir bernilai baik.

    3.4.    Surat pengusulan pengangkatan bendaharawan agar memuat nama, NIP, pangkat/Gol, 
        jabatan dan alasan dilakukannya pembebasan/pengangkatan pegawai yang bersangkutan. 
        Usul tersebut agar dilengkapi dengan lampiran berupa :
        a.  Fotocopy SK pangkat terakhir
        b.  Fotocopy Ijazah Up Grading Bendaharawan
        c.  Fotocopy SK Menteri Keuangan tentang pengangkatan bendaharawan yang diusulkan 
            diganti
        d.  Surat keputusan kepala kantor tentang penunjukan bendaharawan yang ditetapkan 
            kepala kantor
        e.  Berita acara serah terima jabatan
        f.  Dalam hal pembebasan/pengangkatan dikarenakan alih tugas, agar dilampirkan SK 
            Mutasi yang bersangkutan.

    3.5.    Pegawai yang akan diusulkan sebagai bendaharawan harus berkedudukan pada kantor unit 
        yang bersangkutan, dan apabila yang diusulkan adalah pegawai yang tidak berkedudukan di 
        kantor unit tersebut agar pengusulannya dilakukan setelah pegawai dimaksud dialihtugaskan 
        sesuai ketentuan yang berlaku.

    3.6.    Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 3.3. tidak dapat dipenuhi karena 
        terbatasnya petugas yang memenuhi persyaratan, diminta agar diberikan penjelasan dalam 
        pengusulan tersebut sebagai bahan pertimbangan.

4.  Sehubungan dengan ketentuan yang diatur dengan Keppres No. 16 Tahun 1994 pasal 16 ayat 1 
    sebagaimana dimaksud dalam angka 1 b tersebut di atas, dengan ini mengingatkan kembali bahwa 
    apabila tidak ada pergantian Atasan Langsung Bendaharawan/Bendaharawan agar Kepala Kantor 
    memberitahukan kepada Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) setempat.

5.  Apabila pergantian bendaharawan rutin tersebut hanya bersifat sementara antara lain karena sakit, 
    cuti, melaksanakan tugas kedinasan, maka cukup dibuat surat kuasa kepada penggantinya dengan 
    catatan tanggung jawabnya tetap berada pada si pemberi kuasa dan hanya berlaku intern dalam 
    kantor/satuan kerja yang bersangkutan.

6.  Dengan berlakunya surat edaran ini maka surat edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 3 Januari 
    1996 No. SE-03/PJ.132/1996 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/10pj.131998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1