User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:10pj.12006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     21 Juni 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.1/2006

                               TENTANG

      SURAT KABAR NASIONAL TEMPAT PENGUMUMAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat
atas Keputusan Presiden Nomor 80 TAHUN 2003 yang mewajibkan pengadaan barang/jasa pemerintah harus
diumumkan melalui surat kabar nasional sesuai dengan Pasal 4, Huruf i yang berbunyi : " mengumumkan
kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah secara terbuka melalui surat kabar nasional dan/atau surat kabar
provinsi" dengan ini diberitahukan bahwa yang ditetapkan menjadi surat kabar nasional untuk mengumumkan 
pengadaan barang/jasa pemerintah adalah HARIAN UMUM MEDIA INDONESIA (sesuai dengan pengumuman
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Perumahan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional - copy terlampir)

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.




Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664
peraturan/sedp/10pj.12006.txt · Last modified: 2023/02/05 21:01 by 127.0.0.1