peraturan:sedp:10pj.12006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Juni 2006 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 10/PJ.1/2006 TENTANG SURAT KABAR NASIONAL TEMPAT PENGUMUMAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 80 TAHUN 2003 yang mewajibkan pengadaan barang/jasa pemerintah harus diumumkan melalui surat kabar nasional sesuai dengan Pasal 4, Huruf i yang berbunyi : " mengumumkan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah secara terbuka melalui surat kabar nasional dan/atau surat kabar provinsi" dengan ini diberitahukan bahwa yang ditetapkan menjadi surat kabar nasional untuk mengumumkan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah HARIAN UMUM MEDIA INDONESIA (sesuai dengan pengumuman Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Perumahan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional - copy terlampir) Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Sekretaris Direktorat Jenderal ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP. 060044664
peraturan/sedp/10pj.12006.txt · Last modified: 2023/02/05 21:01 by 127.0.0.1