User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:10pj.102000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              9 November 2000

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.10/2000

                        TENTANG

            PERLAKUAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN PENGHENTIAN 
        PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA-BELANDA (SERI P3B Nomor 29)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan telah dilaksanakannya renegosiasi P3B RI-Belanda putaran pertama pada tanggal 30 Oktober - 
2 Nopember 2000 di Jakarta, dengan ini disampaikan hal-hal seperti dibawah ini :

1.  Seperti diketahui dengan Surat Edaran Nomor : SE-03/PJ.1012/2000 tanggal 9 Mei 2000 telah 
    diberitahukan bahwa P3B RI-Belanda dinyatakan tidak berlaku lagi mulai 1 Januari 2001. Namun 
    demikian dalam upaya untuk tetap menjaga iklim investasi yang menunjang, kedua belah pihak telah 
    sepakat bahwa P3B yang sekarang tetap berlaku sampai 31 Desember 2001.
    Kelanjutan atas P3B tersebut tergantung kepada hasil putaran kedua yang direncanakan akan 
    dilaksanakan awal tahun 2001.

2.  Sehubungan dengan hal itu perlu ditegaskan bahwa semua transaksi yang terjadi antara Wajib Pajak 
    Belanda dan Indonesia dalam tahun 2001 tunduk sepenuhnya kepada ketentuan P3B Indonesia-
    Belanda.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/10pj.102000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1