User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:10pj.10111999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      8 Juli 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 10/PJ.1011/1999

                        TENTANG

         PENEGASAN MENGENAI PERLAKUAN PENYUSUTAN AKTIVA BERWUJUD DAN AMORTISASI AKTIVA 
       TAK BERWUJUD YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN OLEH KONTRAKTOR YANG MELAKUKAN KEGIATAN 
           EKSPLORASI MAUPUN EKSPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI DI WILAYAH KERJASAMA ZONA A 
                            CELAH TIMOR (SERI P3B NOMOR 15)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.04/1999 tanggal 
25 Februari 1999 tentang Penyusutan atas Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan Kontraktor yang 
Melakukan Kontrak Bagi Hasil di Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerjasama Zona A 
Celah Timor, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang dimiliki dan digunakan oleh 
    kontraktor yang melakukan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi di wilayah kerjasama Zona A 
    Celah Timor (selanjutnya disebut sebagai ZOCA) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) 
    tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan 
    bagi harta tersebut (disebut sebagai metode garis lurus) atau dalam bagian-bagian yang menurun 
    selama masa manfaat yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku 
    dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara 
    taat asas.

2.  Penyusutan dimulai pada saat perusahaan berproduksi secara komersial. Pengertian mengenai mulai 
    berproduksi secara komersial adalah saat pertama kontraktor migas memperhitungkan pemulihan 
    biaya (cost recovery) terhadap hasil produksi migas.

3.  Dalam melaksanakan perhitungan penyusutan harta, perlu diperhatikan persyaratan khusus yaitu 
    kontraktor yang mempunyai cadangan terbukti (proven reserves) yang dapat berproduksi selama 
    7 (tujuh) tahun atau kurang. Untuk keperluan penyusutan, jenis-jenis harta berwujud dikelompokkan 
    sesuai dengan lampiran I pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.04/1999 tanggal 
    25 Februari 1999.

    Apabila terdapat perubahan atas cadangan terbukti yang semula tidak melebihi 7 (tujuh) tahun 
    menjadi lebih dari 7 tahun maka untuk keperluan penghitungan penyusutan kontraktor minyak dan 
    gas bumi dapat melakukan penyesuaian atas kelompok harta berwujud yang dimiliki dan 
    digunakannya tersebut pada tahun di mana terjadinya perubahan dimaksud.

4.  Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan 
    sebagai berikut :
    ------------------------------------------------------------------------------------------
                               Tarif Penyusutan
    Kelompok Harta      Masa Manfaat         Berdasarkan Metode
        Berwujud                      -------------------------------------
                              Garis Lurus       Saldo Menurun
    ------------------------------------------------------------------------------------------
    Kelompok 1      4 Tahun         25%     50%
    kelompok 2      8 Tahun         12,5%       25%
    Kelompok 3      > 8 Tahun        5%      10%
    ------------------------------------------------------------------------------------------

5.  Untuk keperluan dalam penghitungan pemulihan biaya (cost recovery), kontraktor migas dapat 
    melakukan penarikan harta dari pemakaian (retirement) pada akhir masa manfaat suatu harta.

6.  Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya yang 
    memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang digunakan oleh kontraktor yang melakukan 
    kegiatan ekplorasi maupun ekploitasi minyak dan gas bumi di ZOCA Celah Timor dilakukan dengan 
    menggunakan metode satuan produksi. Amortisasi dimulai pada saat kontraktor berproduksi secara 
    komersial.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/10pj.10111999.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1